Pasar properti di segmen menengah ke atas diproyeksikan akan melanjutkan tren pelemahan bila regulasi terkait tax amnesty atau pengampunan pajak tidak terealisasi.
“Kalau sampai tax amnesty tidak jadi, akan ada sedikit kesulitan di properti, terutama di properti premium karena orangnya tidak ada dana atau takut keluarkan dana,” kata Konsultan Pajak Internasional Oscar Budiwidiawan kepada Bisnis, dikutip Rabu (23/3/2016).
Menurutnya, ada kemungkinan 25% regulasi tax amnesty tidak jadi direalisasikan. Namun, melihat animo yang tinggi terutama dari kalangan dunia usaha terhadap realisasi regulasi tersebut, menurutnya hampir pasti regulasi tersebut akan ditetapkan.
Dirinya menilai investasi properti akan menjadi yang paling menarik untuk penempatan dana yang mengalir ke dalam negeri akibat realisasi tax amnesty. Pasalnya, di sektor properti, investor akan memiliki visi yang lebih jelas terkait prospek, tren dan keuntungannya.
Meski demikian, properti akan menjadi tidak menarik bagi investor yang menginginkan likuiditas yang tinggi. Umumnya, investasi di properti akan disasar oleh investor yang bervisi jangka panjang.
“Properi itu visinya lebih mudah diprediksi dibandingkan instrumen lain sehingga lebih menarik. Saham terlalu banyak faktor yang kita tidak tahu. Tapi kalau mau aman, ya deposito,” katanya.
Sementara itu, kebijakan tentang kepemilikan properti bagi warga negara asing sejauh ini belum banyak dampaknya. Padahal, pasar dari warga negara asing sangat diharapkan dapat menggairahkan penjualan di segmen atas.
Ketua DPD Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) DKI Jakarta Lukas Bong mengatakan, batasan harga yang diberikan pemerintah bagi kepemilikan properti untuk orang asing masih terlampau tinggi, sehingga tidak menarik bagi pasar.
“Kita dengar ada yang bilang Rp10 miliar, ada yang wacanakan Rp5 miliar. Anggota dewan bilang idelanya Rp3 miliar atau Rp2,5 miliar agar tertarik. Bagi kita, kalau Rp10 miliar itu besar sekali. Teman-teman dari Singapura juga bilang itu besar sekali,” katanya.
Oleh karena itu, menurutnya, tumpuan harapan untuk pemulihan pasar di segmen menengah ke atas adalah pengampunan pajak. Selain itu, tuturnya, diinvestasikan di manapun, multiplier effect dana investasi yang masuk nantinya akan selalu berimbas ke sektor properti.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 Maret 2016)
Foto : bisnis.com
Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana melonggarkan pajak barang mewah atas properti demi mengurangi beban biaya perusahaan pengembang. Namun, insentif pajak diperkirakan tak serta merta mendorong sektor properti lantaran kondisi yang lesu berkepanjangan saat ini.selengkapnya
Hong Kong berencana untuk menaikkan tarif pajak terhadap apartemen baru yang tidak terjual lebih dari enam bulan sejak diluncurkan pertama kali.selengkapnya
Salah satu sektor properti yang tengah lesu, yakni hunian mewah, baru saja kembali mendapat dorongan dari pemerintah berupa pelonggaran aturan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).selengkapnya
Realisasi kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai akan memulihkan penjualan properti, terutama di segmen perumahan. Sementara itu, segmen perkantoran diperkirakan akan menikmati kebangkitan sektor properti di paling akhir. Ir. Ciputra, Chairman Grup Ciputra, mengatakan isu perpajakan menjadi salah satu faktor pengganjal pertumbuhan penjualan properti. "Sekarang orang mau beli properselengkapnya
Sektor properti dipandang jadi salah satu alternatif menarik untuk menyalurkan dana dari program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun sektor ini dianggap hanya menjadi pilihan kalangan tertentu saja yang bakal menggunakan properti sebagai sarana investasi hasil amnesti pajaknya.selengkapnya
Disetujuinya RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty menjadi angin segar bagi industri properti pada semester II-2016. Para pengembang optimistis bisa memenuhi semua target pasar properti yang sedang bergairah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya