Tax Amnesty & Gijzeling Berjalan Seiring

Selasa 21 Jun 2016 10:56Administratordibaca 1822 kaliSemua Kategori

bisnis 003

Di tengah upaya mengebut penyelesaian RUU Tax Amnesty, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan merencanakan eksekusi tindakan paksa badan atau gijzeling kepada lebih dari 700 penanggung pajak tahun ini guna mengamankan target penerimaan pajak.

Angin Praytino Aji, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sebagai bagian dari program di tahun penegakan hukum, setiap kantor pelayanan pajak (KPP) ditarget melakukan gijzeling minimal 2 penanggung pajak.


“Masing-masing KPP kami minta untuk meng-gijzeling 2 penanggung pajak. Jadi kalau ada 330 KPP, ya sekitar 600-700 lebiih kita targetkanuntuk kami gijzeling,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (20/6).

 


Langkah ini, sambungnya, sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Apalagi, tahun ini, penerimaan pajak dari hasil pemeriksaan ditarget sekitar Rp50 triliun atau sekitar 3,7% dari target penerimaan pajak total dalam APBN 2016 senilai Rp1.360,2 triliun.


Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dari target tahun lalu Rp33,6 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak yang berhasil didapat dari upaya pemeriksaan sekitar Rp12 triliun.

Khusus untuk gijzeling, dari awal tahun hingga saat ini, DJP telah mengeksekusi terhadap 25 penanggung pajak dengan nilai penerimaan sekitar Rp106 miliar. Angin mengaku belum seluruhnya dilunasi sehingga masih ada beberapa penanggung pajak yang dikurung di lembaga permasyarakatan (lapas).


Sayangnya dia tidak menjabarkan lebih detil terkait posisi tunggakan pajak secara keseluruhan yang saat ini ada di DJP. Namun, sebagai gambaran, tindakan paksa badan selama ini dilakukan secara selektif pada penanggung pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi.


Angin menegaskan tindakan gijzeling ini merupakan langkah terakhir. Sebelum dilakukan gijzeling, DJP telah melakukan memberikan peringatan, surat pencekalan selama-lamanya dua kali 6 bulan‎, dan karena tak digubris akhirnya dilakukan gijzeling.

Tindakan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jika tetap tidak membayar dalam waktu dua kali 6 bulan, sesuai dengan PP No. 137/2000, pemerintah akan melepaskannya.

Walaupun dilepaskan, urusan tunggakan pajak tetap akan diproses dan harus dibayar. Oleh karena itulah, dalam waktu satu tahun kurungan, DJP juga terus melakukan asset tracing.


Saat ini, DJP memiliki 4.558 petugas fungsional pemeriksa yang siap dikerahkan. “Petugas mulai fokus di khusus tahun ini. Data di DJP makin hari, makin kaya dari seluruh institusi,” katanya.


Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengungkapkan segala upaya pemeriksaan, penyidikan, hingga gijzeling akan terus dilakukan tahun ini untuk mengamankan target penerimaan pajak.


“Bahwa ujungnya nanti wajib pajak memanfaatkan pengampunan pajak ya sesuai koriodor yang ada di UU itu ya silakan. Tapi selama setahun ini penegakan hukum baik di pemeriksaan, penyidikan, maupun gijzeling semua tetap berjalan,” katanya.


Tax Amnesty

Sementara itu, DPR menjamin RUU Pengampunan Pajak akan disahkan pada pekan depan.   


Di hadapan Presiden Jokowi dan wakil presiden Jusuf Kalla, ketua DPR Ade Komarudin menjanjikan pembahasan tax amnesty atau pengampunan pajak selesai sebelum 28 Juni.


"Jelang tanggal 28 kami mengakhiri masa sidang untuk memasuki cuti panjang. Insya Allah kami bisa selesaikan UU tax amnesty satu dua hari ini," katanya dalam acara buka bersama di kediamannya di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Senin (20/6).


Hingga saat ini masih terdapat tujuh pasal lagi yang belum selesai dibahas. Akom pun optimistis pembahasan ketujuh pasal tersebut akan segera selesai.


Sementara itu, Panitia Kerja RUU Pengampunan Pajak berkomitmen menyelesaikan sejumlah pasal yang dianggap masih alot. Penyelesaian pembahasan pasal-pasal itu ditargetkan selesai hari ini, Selasa (21/6).


Ketua Panita Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pajak Soepriyatno mengatakan pasal-pasal yang dianggap alot tersebut melingkupi tarif tebusan, bank persepsi, dan subjek maupun objek yang akan ditentukan dalam program pengampunan pajak.


“Ya banyak . Ada masalah tarif, masalah yang berhubungan dengan tarif, objek, subyek tax amnesty, dan  bank persepsi, bank persepsi mana aja yang ingin dipakai Menteri  Keuangan untuk menerima dana repatriasi dan uang tebusan ,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (20/6).

Panja RUU Pengampunan Pajak dijadwalkan merampungkan seluruh pembahasan di Hotel InterContinental, Jakarta.


Dia optimistis RUU Pengampunan Pajak tersebut akan rampung pada pekan ini dan diketok palu pada paripurna penutupan masa sidang ini sehingga kebijakan tersebut dapat berlaku pada 1 Juli.


Politisi Partai Golkar, Misbakhun  menambahkan beberapa kendala yang masih menjadi perdebatan yaitu soal ruang lingkup tindak pidana juga masih terkesan alot. “Bagaimanan pun juga tax amnesty ini bukan hanya mendesak tetapi juga mendasar.”


Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Hendrawan Supratikno menegaskan sudah ada kesepahaman yang sama diantara sepuluh fraksi di DPR.


Hendrawan mengungkapkan komisinya sengaja belum membahas pasal 3 terkait tarif uang tebusan baik untuk repatriasi maupun deklarasi.


“Pokoknya yang sensitif ditunda dulu. karena setiap parpol punya ideal masing-masing dan perhitungan yang beda-beda dan itu wajar kira-kira. Tarif memang belum disinggung sama sekali, itu untuk menghindari deadlock politik di awal,” terangnya.


Pun demikian, Hendrawan mengungkapkan opini yang tengah bergulir terkait besaran tarif uang tebusan yaitu untuk deklarasi antara 5%-10% dan  repatriasi antara 2%-5%.


Mengenai jangka waktu pelaksanaan, Hendrawan menyebutkan fraksi  Gerindra menginginkan perpanjangan RUU tersebut hingga 9 bulan atau 31 Maret 2017.


“Pemerintah tidak keberatan sampai 31 maret 2017, jadi kalau pemerintah sepakat, biasanya fraksi-fraksi yang semula menolak akan cepat berubah dan sepakat dengan usulan pemerintah,” tegasnya. 

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 21 Juni 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus DilakukanLebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.selengkapnya

Ini yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib PajakIni yang Dilakukan Kementerian Keuangan untuk Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya

Ditjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabahDitjen Pajak akan surati lembaga keuangan yang belum lapor data nasabah

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat, sudah 81% lembaga keuangan yang melaporkan data nasabah kepada Ditjen Pajak dalam rangka pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri SamaUU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri Sama

Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya

Ini wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari KemkeuIni wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari Kemkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya

Walau Ada Tax Amnesty, Penerimaan Perpajakan 2017 Cuma Rp1.339 Triliun atau 91% dari TargetWalau Ada Tax Amnesty, Penerimaan Perpajakan 2017 Cuma Rp1.339 Triliun atau 91% dari Target

Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :