Meski menyambut baik kebijakan pengampunan pajak bagi usaha kecil dan menengah, tapi pelaku di industri ini masih menunggu sosialiasi petunjuk pelaksanaan untuk berpartisipasi dalam program tersebut.
Ketua Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Ikhsan Ingratubun mengatakan pihaknya menyambut positif adanya kebijakan tax amnesty ini. Menurutnya, program tersebut telah menunjukkan keberpihakan bagi kalangan pengusaha kecil dan menengah.
"Namun kami masih menunggu sosialisasi juklak . Kalau kami lihat bisa manfaatkan fasilitas ini, pasti kami berduyun-duyun ikut," ujar Ikhsan kepada Bisnis.com, pekan ini.
Sebenarnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Kendati demikian, Ikhsan mengungkapkan pihaknya belum mendapat sosialisasi terkait juklak tax amnesty bagi UKM.
Adapun, dalam program pengampunan pajak, wajib pajak dengan yang mendeklarasikan kekayaan mencapai Rp10 miliar dengan melampirkan surat pernyataan omzet, bakal dikenakan tarif tebusan sebesar 0,5%. Jika harta yang disampaikan mencapai lebih dari Rp10 miliar, maka besaran tarifnya yakni 2%.
Ikhsan menjelaskan, nantinya mayoritas pelaku yang bakal menikmati fasilitas dari program tax amnesty yakni kalangan pengusaha segmen kecil dan menengah. Pasalnya, kalangan pengusaha segmen mikro umumnya belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Selain itu, meski kategori pengusaha mikro memiliki omzet senilai maksimal Rp300 juta, tapi kebanyakan skala bisnis di segmen ini masih mini. Akibatnya, kesadaran membayar pajak pun dinilai minim. "Seperti para tukang bakso atau pemilik kios kecil yang penghasilannya minim."
Hingga kini, Iksan menyebut jumlah pengusaha UKM mencapai 10 juta entitas. Untuk segmen pengusaha dengan skala kecil, kekayaannya bisa mencapai Rp3 miliar. Sementara, harta pengusaha segmen menengah mencapai Rp10 miliar.
Bagi para pengusaha UKM, kata Ikhsan, kebijakan tax amnesty bakal mendorong perbaikan neraca keuangan mereka. Kemudian, jika pemerintah menggunakan dana dari program ini untuk membangun sektor riil termasuk infrastruktur, Ikhsan meyakini ekonomi akan kembali bergairah.
"Nantinya pasar pun akan turut bergairah dan kalangan UKM ikut terimbas dampak positifnya," tutur Ikhsan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo menuturkan tarif tebusan dalam pengampunan pajak bagi UMKM tak memiliki tahapan waktu. Sehingga, pelaku UMKM bisa menikmati diskon pajak tersebut mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan bagi UKM yang ikut tax amnesty, maka pajak pada tahun sebelumnya tak akan dipermasalahkan oleh Ditjen Pajak. Hingga Juli 2016, Bambang mengungkapkan ada 600.000 wajib pajak UKM yang terdaftar dengan omzet Rp4,8 miliar ke bawah dalam setahun.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 31 Juli 2016)
Foto : bisnis.com
“1% dari omzet,beratkah untuk anggota YUBI?†Pertanyaan dari Arif Hidayat (narasumber dari Klinik Pajak) kepada anggota YUBI Solo di acara kopdar dengan tema Tax for UMKM. Jawaban dari peserta kopdar ternyata “berat†menyisihkan 1% omzet untuk pajak. Minggu pertama bulan Maret ini, YUBI Solo khusus mengundang Klinik Pajak sebagai narasumber untuk menyampaikan materi Tax for UMKM. Pajakselengkapnya
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia (Akumindo) minta pajak 0% bagi usaha mikro dan kecil. Hal diungkapkan ketika bertemu Presiden Joko Widodo untuk merancang kebijakan mengembangkan UMKM.selengkapnya
Pelaksanaan pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan sejak Senin 18 Juli 2016. Secara serentak semua kantor Pelayanan Pajak mulai melayani para pengusaha yang ingin mengikuti program tax amnestyselengkapnya
Kalangan pengusaha mengapresiasi pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kendati aturan itu berpotensi memunculkan biaya baru yang memberatkan.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah memasuki periode ketiga atau periode terakhir penyelenggaraannya. Sejauh ini, program pengampunan pajak seumur hidup sekali ini terbilang cukup sukses dengan tingginya tarif tebusan yang diperoleh.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya