TAX AMNESTY: Kanwil Pajak Sumut Terima Pengajuan 80 WP, Nilai Tembus Rp20 Miliar

Senin 8 Ags 2016 16:54Administratordibaca 957 kaliSemua Kategori

antara 178

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I hingga kini telah menerima pengajuan amnesti pajak dari 80 wajib pajak. Kanwil mengklaim nilai tebus telah melebihi Rp20 miliar.

Adapun, seluruh wajib pajak tersebut memiliki usaha dari berbagai sektor. Kepala Kanwil DJP Sumut I Mukhtar mengatakan, untuk menambah jumlah wajib pajak, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.

"Dari total wajib pajak tersebut, nilai harta yang mereka declare hampir mencapai Rp1 triliun. Kami terus mengajak masyarakat untuk mengajukan amnesti pajak, baik wajib pajak biasa maupun prominen. Ini kesempatan baik. Kami memastikan jaminan hukum dan kerahasiaannya," papar Mukhtar, Senin (8/8).

Tak hanya wajib pajak, dia juga meminta masyarakat yang belum memiliki NPWP untuk segera mengikuti program pemerintah ini.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil DJP Sumut I juga akan memberikan apresiasi kepada pengusaha kelapa sawit Muhammad Dahli. Dia menjadi wajib pajak pertama di Sumut yang mendapatkan keputusan atas permohonan pengajuan amnesti pajak. Penghargaan diserahkan langsung oleh Mukhtar bersama Kepala KPP Pratama Medan Timur Risdawati.

"Kami berharap ini menjadi motivasi bagi masyarakat. Pak Dahli langsung mengajukan pada 21 Juli. Saat ini memang peminatnya terus bertambah. Kami juga akan melakukan sosialisasi kalau memang masyarakat ada yang membutuhkan. Kami menyediakan juga hotline 24 jam. Silahkan menghubungi kami," tambahnya.

Dahli menuturkan, pengesahan UU Pengampunan Pajak oleh DPR pada akhir Juni 2016 membuatnya tertarik untuk mengikuti program tersebut. Dia bahkan sudah melakukan persiapan penghitungan jumlah tebusan, 1 hari sebelum sosialisasi oleh Presiden Joko Widodo di Medan.

"Saya minta waktu itu, kalau boleh, saya diutamakan. Jadi yang pertama juga boleh. Saya langsung minta AR menyiapkan. Selama ini saya memang sudah melaporkan omset usaha saya setiap tahunnya melalui SPT. Tapi saya tidak tahu bagaimana harus melaporkan misalnya pemberian, dan warisan. Apalagi tebusannya lebih mahal, 30%. Sayapikir ini pengampunan luar biasa dari pemerintah, kenapa tidak dimanfaatkan," ungkapnya.

Kendati demikian, Dahli meminta Kanwil DJP Sumut I lebih banyak melakukan sosialisasi, bahkan hingga kelurahan. Pasalnya, saat dia berniat mengajukan amnesti pajak, banyak pula yang meminta penjelasan persyaratannya.

"Teman-teman banyak tidak mengerti apa yang mau dilaporkan. Kalau bisa kanwil mengundang masyarakat, agar kena sasaran. Masih banyak pengusaha yang bingung, misalnya ada usaha sampingan, melaporkannya bagaimana," pungkas Dahli.

Sumber : bisnis.com (Medan, 8 Agustus 2016)
Foto : antara




BERITA TERKAIT
 

Alasan Dirjen Pajak Sumut Akan Melakukan Penahanan pada 11 Wajib PajakAlasan Dirjen Pajak Sumut Akan Melakukan Penahanan pada 11 Wajib Pajak

Sebanyak 11 Wajib Pajak (WP) di Sumatera Utara memiliki tunggakan pajak di atas Rp 100 miliar.selengkapnya

Kanwil Wajib Pajak Besar Ajak Biofarma Sosialisasi Perpajakan ke MasyarakatKanwil Wajib Pajak Besar Ajak Biofarma Sosialisasi Perpajakan ke Masyarakat

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar mengajak PT Biofarma (persero) turut berpartisipasi dalam mengedukasi perpajakan pada masyarakat.selengkapnya

AMNESTI PAJAK: Kanwil DJP Jatim Raih Nilai Tebusan Rp6,62 MiliarAMNESTI PAJAK: Kanwil DJP Jatim Raih Nilai Tebusan Rp6,62 Miliar

Program amnesti pajak di wilayah Jawa Timur, khususnya di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim I sudah mendapatkan nilai tebusan sebesar Rp6,62 miliar, atau tepatnya Rp6.620.269.461,00.selengkapnya

Tiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti PajakTiga Kelompok Masyarakat yang tidak Wajib Ikut Amnesti Pajak

Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Beleid ini diterbitkan salah satunya untuk menjawab keresahan masyarakat kecil atas kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

PENERIMAAN PAJAK: Kanwil DJP Sumut I Realisasikan 69,22% Hingga Oktober 2016PENERIMAAN PAJAK: Kanwil DJP Sumut I Realisasikan 69,22% Hingga Oktober 2016

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I hingga akhir Oktober 2016 telah merealisasikan penerimaan 69,22% atau mencapai Rp13,78 triliun. Sepanjang tahun ini penerimaan pajak di Sumut I ditarget mencapai Rp19,9 triliun. DJP Sumut I membawahi Medan, Deli Serdang, Binjai dan Langkat.selengkapnya

Kanwil DJP Sumut Pacu Sosialisasi Tarif Pajak PPh Final UKM 0,5%Kanwil DJP Sumut Pacu Sosialisasi Tarif Pajak PPh Final UKM 0,5%

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatra Utara I menggandeng sejumlah pihak termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menggali data wajib pajak dari segmen usaha kecil menengah sekaligus sosialisasi pemangkasan tarif pajak bagi UKM.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :