Wajib pajak beserta pengusaha atau pemilik perusahaan di Jawa Barat dinilai perlu mempersiapkan diri dan bersegera merespons program pengampunan pajak, baik dalam hal pengajuan tax amnesty maupun dalam memanfaatkan aliran dana repatriasi.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat Agung Suryamal Sutisno memprediksi tidak sedikit pengusaha asal Jabar yang memiliki aset di dalam negeri yang belum terlaporkan maupun memiliki dana atau aset di luar negeri.
“Karena ini juga akan membantu pemerintah, yang saat ini sedang defisit anggaran. Pengusaha ataupun masyarakat yang punya dana di luar bisa kembali dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/7/2016).
Dia mengatakan keberadaan insentif pengampunan pajak tersebut merupakan kesempatan yang baik dan harus dimanfaatkan bagi pengusaha atau masyarakat yang masih belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pajaknya.
Apalagi di sisi lain, dana repatriasi dapat masuk ke sektor riil, termasuk pembangunan proyek infrastruktur, guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Secara khusus, Kadin Jabar mengharapkan dana tersebut mengalir juga ke sektor riil di Tanah Priangan.
“Porsi yang mengatur memang pemerintah pusat. Harapannya juga bisa bermanfaat bagi Jawa Barat karena dari sisi penduduk dan dari sisi potensi, lebih besar. Kawasan industri nasional terbesar ada di Jawa Barat,” tuturnya.
Agung berpandangan dana repatriasi sebaiknya diarahkan masuk ke perbankan untuk menjadi modal pembiayaan berbunga ringan bagi pelaku usaha sektor riil, terutama yang berskala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pasar modal, banyak pengusaha kecil belum tahu. Kami Kadin Indonesia sebetulnya ada program mendorong bagaimana pengusaha UKM yang prospektif masuk ke sistem pasar modal. Tetapi ya masih segmented,” ujarnya.
Celah Masuk
Menurut Bursa Efek Indonesia Kantor Bandung yang telah berubah menjadi Pusat Informasi Go Public Kantor Perwakilan Jawa Barat, celah masuk dana repatriasi melalui pasar modal, manajer investasi, dan perbankan, harus disambut pengusaha di Jabar dengan mentransformasi
perusahaannya.
Kepala Pusat Informasi Go Public Kantor Perwakilan Jabar Hari Mulyono menuturkan dana murah yang tersedia dengan begitu besar di pasar modal perlu dimanfaatkan dengan baik oleh pengusaha atau para pemilik perusahaan.
“ Melalui mekanisme go public atau setidaknya dengan menerbitkan surat utang. Dengan tax amnesty ini, perusahaan yang ingin tumbuh lebih besar bisa memanfaatkan pasar modal karena ada begitu banyak dana yang bisa mereka serap,” katanya.
Pihaknya sebelumnya menargetkan penambahan tiga emiten baru asal Jabar pada tahun ini. Namun dengan adanya program tax amnesty, target yang dibebankan kepada Pusat Informasi Go Public Kantor Perwakilan Jabar menjadi 12 emiten baru.
Adapun bagi 32 perusahaan asal Jabar yang sudah listing di bursa, menurut Hari, adanya aliran dana repatriasi yang masuk ke pasar modal bisa menjadi pemicu untuk memperbaiki kinerja perusahaan.
“Jadi tentunya fokus si emiten adalah memperbaiki kinerja dan memperbagus laporan keuangannya, dan tentu semakin tinggi menerapkan good corporate governance-nya,” sebutnya.
Selain itu, lanjutnya, emiten asal Jabar bisa memanfaatkan kesempatan menggunakan dana repatriasi tersebut dengan mekanisme right issue untuk pengembangan usaha yang disesuaikan dengan skala bisnisnya.
Untuk sektor jasa keuangan, Kepala Regional 2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jabar Sarwono menyatakan pihaknya tidak akan menanyakan kesiapan perbankan karena menurutnya perbakan di Jabar siap menampung dana repatriasi melalui jasa dan layanan perbankan yang telah ada..
Dia memandang kebijakan tax amnesty yang disertai dana repatriasi akan lebih banyak bersinggungan dengan kantor pusat bank persepsi yang ditujuk pemerintah, meliputi empat bank milik pemerintah dan tiga bank swasta.
“Di Jabar itu kantor cabangnya. Paling yang jadi concern itu soal penggunaan. Selama ini sulit memiliki portofolio jangka panjang seperti pembiayaan infrastruktur karena sumber dana banyaknya jangka pendek, miss match. Dana repatriasi yang di-lock tiga tahun ini bisa dipakai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jabar I Yoyok Satiotomo tidak merinci berapa perkiraan jumlah wajib pajak asal Jabar beserta nilai nominal harta atau aset yang selama ini disimpan di luar negeri dan dapat terserap melalui fasilitas tax amnesty.
“Kementerian Keuangan yang punya data berapa nilai yang ada di luar. Di wilayah Jabar, kami mendeteksi banyak harta yang belum dilaporkan di SPT. Nominalnya masih hidden,” ungkapnya.
Kepala Kanwil DJP Jabar II Adjat Djatnika menilai para wajib pajak tidak akan melewatkan fasilitas ini dan justru menurutnya antusiasme wajib pajak yang dananya masih ada di luar negeri menunjukkan kecenderungan positif atas adanya program pengampunan pajak tersebut.
”Tidak ada kekhawatiran bagi mereka, bahkan wajib pajaknya itu antusias sekali untuk mengikuti tax amnesty. Sudah tidak sabar pengen cepat-cepat, soalnya banyak yang belum dilaporkan di SPT,” tuturnya.
Dana wajib pajak yang direpatriasi akan dikenai tarif per tiga bulannya mulai dari 2%, 3%, hingga 5% untuk tiga bulan terakhir. Jika hanya di-declare, tarif per tiga bulannya adalah 4%, 6%, dan 10%. Tax amnesty ini berdurasi sembilan bulan atau berakhir pada Maret 2017.
Sumber : bisnis.com (Bandung, 19 Juli 2016)
Foto : reuters
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida mengatakan dana repatriasi hasil program amnesti pajak yang masuk ke pasar modal hingga akhir Februari 2017 telah mencapai Rp 9 triliun. "Kami lihat ada sekitar Rp9 triliun, ada yang masuk ke saham, masuk ke reksadana, ada yang masuk ke KPD, terus ada yang di obligasi pemerintah," kata Nurhaida di Jakarta, Jumat (10/3).selengkapnya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana repatriasi atau dana para wajib pajak yang dibawa balik ke Indonesia sudah ada yang masuk ke pasar modal.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat hingga awal November 2016 jumlah repatriasi sudah mencapai Rp143 triliun. Namun hingga akhir Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut dana repatriasi yang masuk ke Indonesia baru Rp10 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya