Asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pada prinsipnya asuransi unit-linked termasuk dalam pengertian harta yang dimaksud dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
“Unit-linked itu sama dengan harta lainnya seperti uang tunai, tabungan, saham, dan sebaginya. Oleh karena itu, sepanjang belum dilaporkan sebagai harta dalam SPT Tahunan 2015, maka dapat dimasukkan sebagai objek tax amnesty,” katanya, Selasa (23/8/2016).
Dalam laman resmi DJP, harta dalam unit-linked itu merupakan harta noncash sehingga pengungkapan nilainya sebesar nilai wajar atas investasi dalam program itu.
Selain asuransi yang mengandung nilai investasi, asuransi yang memberikan manfaat pasti, seperti manfaat yang diterima setiap pihak ketika mencapai umur tertentu atau kondisi tertentu yang pasti, juga dianggap sebagai harta.
Atas asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kerugian yang tidak mengandung nilai investasi pada dasarnya bukan menjadi harta yang menjadi objek dan disertakan dalam kebijakan pengampunan pajak.
“Kecuali yang diperlakukan sebagai aset oleh wajib pajak (WP). Nilai asuransi dicatat sebesar premi yang sesungguhnya telah dibayarkan oleh WP,” tulis DJP dalam Frequently Asked Questions (FAQ) Amnesti Pajak.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak aparat pajak mempertegas kedudukan unit-linked sebagai instrumen asuransi dalam program pengampunan pajak.
Wong Sandy Surya, Ketua Umum PAAI mengatakan sejak program pengampunan pajak diluncurkan pemerintah, terjadi kegamangan di kalangan agen dan pemegang polis terutama mengenai nilai tunai unit-linked apakah dikategorikan sebagai aset atau tidak.
Pihaknya menolak jika nilai tunai produk asuransi berbalut investasi harus dikenai tarif tebusan. Pasalnya dalam Undang-Undang No.36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-undang No. 7/1983 Tentang Pajak Penghasilan dalam poin E disebutkan pembayaran dari perusahaan asuransi berkenaan dengan polis asuransi bukan merupakan objek pajak.
Selain itu, kata Sandy, dalam ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Huruf D juga ditetapkan premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Kendati demikian, Sandy menegaskan para agen asuransi berkomitmen untuk menyukseskan program amnesti pajak. Menurutnya, agen asuransi seringkali membantu para pemegang polis dalam menata asetnya.
Sumber : bisnis.com (24 Agustus 2016)
Foto : bisnis.com
Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, produk asuransi yang mengandung nilai investasi, termasuk unit-linked dikategorikan sebagai harta yang wajib dideklarasikan dan dikenai tarif tebusan dalam kebijakan pengampunan pajak, alias tax amnesty.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini merilis data mengenali capaian dari program pengampunan pajak atau tax amnesty selama satu bulan diterapkan. Khususnya adalah mengenai jenis harta yang paling banyak dilaporkan.selengkapnya
Realisasi dana tebusan yang masuk dari program pengampunan pajak atau tax amnesty siang ini sebesar Rp17,01 triliun. Angka ini masih sangat rendah dibanding target Rp165 triliun.selengkapnya
Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia mendesak aparat pajak mempertegas kedudukan unit-linked sebagai instrumen asuransi dalam program pengampunan pajak. Wong Sandy Surya, Ketua Umum Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI), menuturkan sejak program pengampunan pajak diluncurkan pemerintah,selengkapnya
Harta di dalam negeri yang dideklarasikan maupun harta dari luar negeri yang direpatriasikan wajib berada di Tanah Air minimal selama 3 tahun. Menurut pasal 9 Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, perhitungan masa tiga tahun untuk harta yang berada dan/atau ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak diterbitkannya surat keterangan.selengkapnya
Pertumbuhan asuransi diyakini akan meningkat selama beberapa waktu ke depan. Hal itu dipengaruhi oleh faktor program pengampunan pajak (tax amnesty).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya