Para pengusaha ritel barang mewah memanfaatkan blusukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke pusat perbelanjaan kelas atas di Jakarta Selatan, Pacific Place, untuk menyampaikan keluhan dan meminta penurunan tarif pajak dan bea masuk.
Adalah pengusaha properti sekaligus Bos Pacific Place Tan Kian, yang menjadi penampung keluhan sekaligus corong beberapa pengusaha terkait banyaknya pungutan perpajakan terhadap pengadaan dan penjualan barang mewah.
"Salah satunya yang mereka keluhkan itu pajak impor yang bayar di muka atau income tax (PPh 22), itu dikenakan 7,5 persen, sebelumnya hanya 2,5 persen," ujar Tan saat mendampingi Sri Mulyani blusukan di Pacific Place, Rabu (2/11).
Menurut Tan, PPh 22 atas impor barang mewah membuat harga jualnya menjadi lebih mahal di Indonesia. Terlebih, pengusaha masih harus membayar bea masuk, sedangkan konsumen masih harus rela menanggung Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) .
Tingginya pungutan pajak, kata Tan, membuat banyak konsumen kaya di negeri ini memilih lari ke luar negeri hanya berbelanja barang mewah. Dia mencontohkan Singapura sebagai destinasi favorit Warga Negara Indonesia (WNI) menghabiskan uang karena tidak perlu membayar pajak apapun.
"Singapura biaya sewa (toko) lebih mahal lima kali lipat dari kita, tapi kenapa bisa lebih murah. Tentu karena dia tidak ada pajak apapun, impor duty-nya tidak ada, hanya ada GST 7 persen. Lalu, di luar negeri bisa di refund di airport, di sini mana bisa," terang Tan.
Selain melemahkan daya saing, Tan Kian berdalih, pungutan pajak berlipat di Indonesia membuat omzet pengusaha barang mewah anjlok sekitar 20 persen dalam setahun terakhir.
"Penjualan turun, Hermes mungkin turun sedikit, tapi yang middle turun semua. Galeri Lafayette juga turun," imbuhnya.
Oleh karena itu, Tan meminta pemerintah melakukan penyesuaian atau bahkan menurunkan berbagai tarif pajak yang dikenakan atas barang mewah.
"Mudah-mudahan (PPh impor) diturunkan lagi ke 2,5 persen," pinta Tan.
Janji Sri Mulyani
Sebagai bendahara negara, Sri Mulyani memilih menjadi pendengar aspirasi yang baik sambil menuntut balik para penuntut fasilitas agar berpartisipasi dalam program tax amnesty.
"Mereka keluhkan masalah kepabeanan. Tentu, saya berjanji akan duduk dengan (Dirjen) Bea Cukai dan Pajak untuk mendengarkan," janji Sri Mulyani.
Kendati banyak mengeluh, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tetap menganggap para pengusaha itu sebagai teman. Ia mengakui ada beberapa jenis pungutan yang melekat pada barang mewah, yakni bea masuk, PPh 22, dan PPnBM.
"Teman-teman keluhkan soal tarif, banyaknya pungutan, dan levelnya. Ada juga soal masalah pajak impor," imbuh Sri Mulyani.
Dia memang sempat berjanji akan mempertimbangkan masukan dari para pengusaha. Namun, ingin ada timbal balik atau barter dari para pengusaha untuk turut membantupemerintah membangun negara, yakni dengan ikut menyukseskan program pengampunan pajak.
Dari hasil blusukan-nya, dia menilai pengusaha ritel dan konsumen barang mewah merupakan wajib pajak (WP) potensial yang bisa dijaring pemerintah melalui program tax amnesty. Belum lagi, potensi pajak yang melekat dari barang mewah yang dibeli oleh konsumen.
"Saya rasa masih sangat besar potensi dari partisipasi konsumen di sini, terlihat dari berbagai produk di gerai-gerai branded, seperti Hermes, Rolex, dan lainnya. Tentu mereka kelompok yang memiliki daya beli. Makanya saya harap saya ketemu yang beli," kata Sri Mulyani.
"Makanya kami dengar apa-apa yang menjadi masukan dari sini, misalnya soal pengadaan barang, terutama barang impor yang mewah itu seperti apa, termasuk keluhan mereka," jelas Sri Mulyani.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 2 November 2016)
Foto : cnnindonesia.com
Kementerian Keuangan telah menerbitkan payung hukum turunnya Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM untuk sektor properti dengan harga di atas Rp30 miliar. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/20197 yang ditetapkan pada 19 Juni 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen.selengkapnya
Pemerintah telah memberlakukan kenaikan tarif PPh 22 impor yang berlaku sejak 13 September 2018. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kenaikan tarif PPh 22 impor ini berhasil menurunkan impor untuk kelompok barang mewah hingga 9,9 persen.selengkapnya
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengajukan usulan kepada Kementerian Keuangan untuk merevisi struktur perpajakan industri otomotif. Pada salah satu poinnya, Airlangga meminta menurunkan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mobil sedan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memenuhi undangan rapat oleh Komisi XI DPR RI. Kali ini rapat membahas mengenai perubahan skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM kendaraan bermotor.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa buku pelajaran tak akan dikenakan pajak impor barang kiriman pada 30 Januari nanti.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya