Tata Kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak Diperkuat

Senin 30 Jul 2018 13:55Ridha Anantidibaca 383 kaliSemua Kategori

SINDONEWS 0109



Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peranan dari PNBP semakin hari menjadi penting karena memiliki banyak dimensi tidak hanya dari sisi penerimaan negara tetapi juga dari sisi ekonomi sosial dan bahkan politik. Seperti diketahui DPR dan Pemerintah baru saja menyetujui UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru.

"Pemerintah berinisiatif untuk merevisi UU nomor 20 tahun 1997 tentang PNBP tidak hanya karena UU yang sudah berusia 21 tahun, namun UU ini muncul sebelum UU keuangan. Kami melihat ada kesulitan dari sisi konsistensinya antara UU PNBP dengan UU keuangan negara yang merupakan UU induk di dalam pengelolaan keuangan negara," ujarnya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).

Beberapa penyempurnaan pokok dalam Rancangan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) adalah pengelompokkan objek; pengaturan tarif; tata kelola; pengawasan; dan hak Wajib Bayar.

Sri Mulyani melanjutkan, penetapan jenis dan tarif PNBP memungkinkan dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan, khususnya untuk tarif atas layanan PNBP yang bersifat dinamis dalam rangka menjaga kualitas pelayanan dan untuk percepatan penyesuaian terhadap nilai wajar dan harga pasar.
 
"Dalam penetapan pungutan tarif ada dimensi-dimensi keadilan, masalah sosial, ekonomi, dan sensitivitas dari sisi politik kultural karena ini menyangkut banyak sekali service atau jasa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat," ungkapnya.

Ketiga, penyempurnaan tata kelola PNBP antara lain pengaturan kewajiban Instansi Pengelola PNBP untuk melakukan verifikasi dan pengelolaan piutang, serta pemanfaatan teknologi dalam rangka pengelolaan PNBP untuk peningkatan layanan dan efisiensi.

Keempat, penguatan fungsi pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan aparat pengawas intern pemerintah, sehingga dapat meminimalkan pelanggaran atas keterlambatan atau tidak disetornya PNBP ke Kas Negara oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, dan Mitra Instansi Pengelola serta penggunaan langsung di luar mekanisme APBN oleh Instansi Pengelola PNBP. "Pengawasan dari PNBP ini dilakukan oleh kementerian lembaga sendiri maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Sri Mulyani.

Kelima, penyempurnaan ketentuan yang terkait dengan hak Wajib Bayar antara lain pemberian keringanan berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan pembebasan dengan memperhatikan kondisi di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar, kesulitan likuiditas, dan kebijakan Pemerintah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, sanksi yang disiapkan jauh lebih tegas dari beleid sebelumnya. Wajib Bayar yang dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP Terutang yang tidak benar maka ketentuan pidana berupa denda 4 kali jumlah PNBP terutang dan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun.

"Ini akan memberikan efek jera terhadap Wajib Bayar agar terhindar dari pungutan liar (pungli) serta mendorong kementerian dan lembaga membenahi tata kelola PNBP," tuturnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, revisi UU PNBP ini juga menegaskan bahwa PNBP merupakan penerimaan diluar perpajakan dan hibah. Selama ini seolah-olah hibah dianggap sebagai PNBP. Padahal dalam UU negara, hibah bukan PNBP. "Penerimaan negara ada tiga macam, yaitu perpajakan, PNBP, dan hibah. Di UU ini kita tegaskan bahwa PNBP adalah penerimaan diluar perpajakan dan hibah," jelasnya.

Dia menuturkan, selama ini pengelolaan PNBP masih menghadapi tantangan. Setiap tahun audit BPK menemukan pengenaan tarifnya tidak sesuai dengan ketentuan. "Pemungutan tarif tersebut tidak ada dasar hukumnya. Kemudian dipungut tidak dikembalikan ke kas negara. Kalaupun dikembalikan ke kas negara juga telat. Semua yang dihadapi selama ini menjadi salah satu alasan untuk perbaikan RUU PNBP yang baru," tuturnya.

Selain itu, proses verifikasi juga diperkuat. Selama ini verifikasi tidak langsung dilakukan kementerian dan lembaga yang bersangkutan. Dalam UU yang baru, kementerian dan lembaga yang bersangkutan yang memungut PNBP bertanggungjawab untuk memverifikasi.


Sumber : sindonews.com (Jakarta, Juli 2018)
Foto : Sindonews




BERITA TERKAIT
 

Komoditas Anjlok, Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SeretKomoditas Anjlok, Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Seret

Pertumbuhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semakin seret seiring turunnya harga komoditas di pasar global.selengkapnya

Setoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun IniSetoran Pajak dan PNBP dari Inalum Berkurang 50% Tahun Ini

Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Tambang , Inalum mengakui pandemi virus corona mempengaruhi bisnis pertambangan. Dengan demikian pendapatan perseroan pun berpengaruh pada akhir tahun nanti.selengkapnya

Kemenkeu Bakal Turunkan Tarif PNBP untuk Bangun KaroseriKemenkeu Bakal Turunkan Tarif PNBP untuk Bangun Karoseri

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merestui usulan dari asosiasi pengusaha karoseri mengenai penurunan tarif uji rancang bangun yang dimasukkkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).selengkapnya

PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)PENJELASAN PP 37/2018 TENTANG PAJAK & PNBP MINERAL, Ketentuan Perpajakan Bersifat Tetap (Naildown)

Pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hasil perubahan dari kontrak karya (KK) mendapatkan jaminan terkait dengan kewajiban keuangan kepada negara melalui PP No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral.selengkapnya

Hingga Juli 2018, Penerimaan PNBP Sudah Capai 74,72%Hingga Juli 2018, Penerimaan PNBP Sudah Capai 74,72%

Laju Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kian tak terbendung. Pasalnya, sampai akhir Juli 2018 realisasi PNBP telah mencapai Rp205,8 triliun atau 74,72% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.selengkapnya

Sah Jadi UU, PNBP Baru Sederhanakan Item WajibSah Jadi UU, PNBP Baru Sederhanakan Item Wajib

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP) menjadi UU dalam rapat paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan di Jakarta, Rabu, 25 Juli 2018 kemarin.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :