Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty

Jumat 24 Jun 2016 08:33Administratordibaca 932 kaliSemua Kategori

katadata 041

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.

Seorang anggota Panitia Kerja dari pemerintah menyatakan pembahasan sejumlah pasal tidak mengalami perdebatan alot, teutama dalam pasal-pasal umum. Namun memasuki beberapa klausul yang lebih teknis, tarik-menariknya makin kuat. 


Yang dia sayangkan, Fraksi PDI Perjuangan kerap berseberangan dengan pemerintah. Dalam beberapa kali rapat, partai pengusung Presiden Joko Widodo itu kontra dengan usulan eksekutif, seperti menyangkut tarif tabusan dan periode pemberlakuan tax amnesty. “Attack habis-habisan ke pemerintah,” kata dia.

Anggota Panja dari PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, hingga sekarang, dari 27 pasal dalam draf RUU Tax Amnesty, baru 18 pasal yang sudah kelar dibahas. Sisanya ditunda, dikebut dalam dua hari terakhir ini. Persoalan yang masih diperdebatkan yaitu tarif tebusan, objek pengampunan, dan periode penerapan. 


Dari 10 fraksi, PDI-P dan PKS tetap bersikukuh periode penerapannya hanya setengah tahun. Hal ini tak seirama dengan usulan perubahan dari pemerintah yang akan memperpanjang menjadi sembilan bulan hingga Maret 2017. “Dewan Pertimbangan Presiden malah usul hanya sampai 15 Desember 2016,” kata Hendrawan menambah argumennya.


Karena pentingnya kebijakan itu, dia berharap pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru. Walau demikian sejumlah fraksi akan memperjuangkan rancangan undang-undang tersebut selesai pekan ini untuk dibawa ke sidang paripurna pada pekan depan. Dengan catatan, bila sejumlah topik belum disepakati maka pembahasannya akan diperpanjang.

Anggota Panja dari Fraksi PDI P lainnya, Andreas Eddy Susetyo, menyatakan pembahasan tax amnesty seyogyanya tidak dicampuradukkan dengan pembahasan RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Sebab, dia menilai hal itu dua hal berbeda mengingat tujuan utama tax amnesty  bukanlah penerimaan 2016 melainkan repatriasi.


Sementara itu, Ketua Panja Tax Amnesty DPR Supriyatno menyatakan persoalan tarif dan periode penerapan memang masih alot dibicarakan. Namun, kata Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR dari Fraksi Gerindra ini, mayoritas fraksi sepakat bila tarif tebusannya dua, tiga, dan lima persen untuk pembayar pajak yang mau menempatkan dananya di Tanah Air (repatriasi).


Begitu juga bagi wajib pajak dalam negeri yang bersedia mendeklarasikan asetnya. Lalu, tarif tebusan sebesar empat, enam, dan 10 persen akan disematkan bagi yang hanya mengumumkan asetnya di luar negeri, tanpa mengikuti repatriasi.

Adapun terkait periode penerapan yang awalnya diusulkan enam bulan, masih menjadi perdebatan. Supriyatno mengatakan ada delapan dari 10 fraksi yang setuju masa penerapannya diperpanjang menjadi sembilan bulan. Meski begitu, ia memastikan bahwa beleid ini bisa disahkan pekan depan. Kemudian disusul dengan pengesahan RAPBN-P 2016.


“Fraksi (Gerindra) sudah mengerucutkan tarif dan periode penerapannya. Tinggal beberapa fraksi saja yang kemungkinan masih agak berbeda sedikit. Nanti kami selesaikan secepatnya,” kata Supriyatno kepada Katadata, Kamis, 23 Juni 2016. Sayang, dia enggan menyebutkan partai mana yang belum sepakat.

Tax Amnesty
Tax Amnesty (Katadata)


Dalam pembahasan terakhir dengan parlemen, pemerintah mengusulkan tarif tebusan pengampunan pajak bagi yang menempaatkan dananya di dalam negeri (repatriasi) dua kali lebih rendah dari pada yang tidak mengikuti repatriasi. Perlakuan ini akan diterapkan bagai wajib pajak dalam negeri yang mau mengumumkan kekayaannya.


Semula, rencananya hanya yang merepatriasi saja yang mendapat tarif lebih rendah. Namun Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyatakan mereka yang bersedia mengumumkan kekayaanya di dalam negeri pun akan memperoleh perlakuan sama. Tujuan utamanya agar meningkatkan likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada akhirnya.


“Pasti uangnya sudah di dalam negeri, makanya kami treat supaya tetap di dalam negeri,” kata Suahasil Nazara usai menghadiri acara Sosialisasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.


Bambang Brodjonegoro
Bambang Brodjonegoro
(Arief Kamaludin | Katadata)

Penegasan serupa disampaikan Bambang Brodjonegoro. Menteri Keuangan ini mengatakan rumus penetapan tarif repatriasi dan deklarasi di dalam negeri harus lebih sedikit daripada yang hanya mendeklarasikannya dan tetap menempatkan dananya di luar negeri. Minimal dua kali lebih rendah nilainya.


Untuk repatriasi tidak boleh terlalu tinggi, supaya orang mau merepatriasi. Selisih antara repatriasi itu tidak boleh terlalu dekat, minimal dua kali. Nanti kami lihat keputusan dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujarnya.


Menurut dia, ada dua kesepakatan dengan Dewan terkait penentuan golongan pembayar pajak yang mengikuti tax amnesty. Pertama, deklarasi luar negeri yang aset-asetnya berada di luar negeri, seperti properti ataupun perusahaan. Kedua, repatriasi dan deklarasi dalam negeri. Karena itulah, pembayar pajak yang asetnya dibawa atau sudah di dalam negeri mendapat tarif tebusan lebih rendah.


Untuk periode pertama, kata Bambang, disepakati tarifnya dua persen untuk repatriasi dan deklarasi dalam negeri. Serta, empat persen bagi yang hanya mendeklarasikan asetnya dan tetap di luar negeri.


Bambang berharap Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty selesai minggu ini. Dengan begitu, bisa dijadikan dasar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016 yang juga ditargetkan selesai pekan depan.


Melihat optimisme pemerintah tersebut, Supriyatno hanya menyatakan rapat kerja RUU Tax Amnesty akan digelar besok. “Paripurnanya kami ajukan Senin pekan depan,” kata dia. Ini artinya, jika tak ada lagi pertentangan dari fraksi, terutama PDI P dan PKS, kebijakan yang sudah diusung setahun lalu itu akan diputuskan sehari sebelum rapat paripurna APBN P 2016.


Yang Masih Alot

                                                                                  Pemerintah                DPR

Tarif (Persen)                                     

Repatriasi/Deklarasi Dalam Negeri                            1, 2, 3                         2, 3, 5                         

Deklarasi Luar Negeri                                                2, 4, 6                        4, 6, 10

Periode (Bulan)                                                             6                                  9         

Sumber : katadata.co.id (23 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id




BERITA TERKAIT
 

UU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri SamaUU PENGAMPUNAN PAJAK: Tarif Tebusan Repatriasi Dan Deklarasi Dalam Negeri Sama

Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya

Merepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang TunaiMerepatriasi Dana Tax Amnesty yang Disembunyikan di Luar Negeri Tak Harus dengan Uang Tunai

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya

Menteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus DikejarMenteri Bambang: Masih Banyak Aset di Luar Negeri yang Harus Dikejar

Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya

Pemerintah Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Bertahan di Dalam NegeriPemerintah Optimistis Dana Repatriasi Tax Amnesty Bertahan di Dalam Negeri

Pemerintah optimistis dana repatriasi dari program amnesti pajak tetap bertahan di dalam negeri selepas masa tahan dana (holding period) berakhir tahun ini.selengkapnya

Legislator: Tarif Tebusan masih dalam Pembahasan PanjaLegislator: Tarif Tebusan masih dalam Pembahasan Panja

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Soepriyatno mengatakan belum ada besaran tarif tebusan yang disepakati pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU Pengampunan Pajak di tingkat Panitia Kerja (Panja). "Itu belum, sebagian besar masih berkoordinasi dengan masing-masing fraksinya. Kita lihat seperti apa bagusnya," katanya di Jakarta, Jumat.selengkapnya

Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di Dalam Negeri Jadi PR PemerintahJaga Dana Tax Amnesty Tetap di Dalam Negeri Jadi PR Pemerintah

Pemerintah masih punya pekerjaan rumah (PR) setelah meluncurkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty, yakni menjaga agar dana repatriasi tetap berada di dalam negeri. Menurut pengamat ekonomi Yanuar Rizki jangan sampai peserta tax amnesty hanya sekedar melakukan deklarasi aset, tapi juga harus dijamin dananya balik ke Indonesia.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :