Implementasi revisi Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai diterapkan pada tanggal 1 Juli 2018.
Kepastian waktu ini tampak dalam dokumen rancangan RPP tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang diterima Bisnis.
RPP itu pada intinya mengatur penurunan tarif dari 1% menjadi 0,5%. Insentif fiskal berupa penurunan tarif PPh final ini juga dimaksudkan untuk mengakomodir kepentingan pemajakan bagi e-commerce.
Namun demikian, selain poin tersebut perubahan PP tersebut juga mencakup jangka waktu pengenaan skema PPh final bagi wajib pajak (WP). Dalam dokumen revisi Peraturan Pemerintah (RPP) yang diterima Bisnis disebutkan bahwa skema final bagi WP orang pribadi dibatasi selama 7 tahun, WP badan selama 4 tahun, sedangkan WP badan berbentuk perseroan terbatas atau PT hanya diperbolehkan selama 3 tahun.
Salah satu tujuan dari pembatasan pengenaan skema final ini ditujukan supaya WP Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terdidik untuk melakukan pencatatan dan pembukuan. Jangka waktu tersebut mulai diberlakukan sejak tahun pajak WP terdaftar atau tahun berlakunya PP tersebut.
Adapun, aturan yang tinggal diundangkan ini juga mengatur wajib pajak yang berhak menerima skema final maupun yang tidak termasuk cakupan aturan tersebut. Pasal 3 ayat 1 RPP itu menjelaskan bahwa WP yang masuk skema final adalah WP OP maupun badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan penerapan jangka waktu bagi WP yang menggunakan skema final bertujuan untuk memberikan keadilan bagi WP. Menurutnya, kondisi yang ideal dalam sistem perpajakan adalah adanya sistem pembukuan bagi WP.
Dengan pembukuan, besarnya penghasilan serta pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan kondisi yang harus nyata. Sehingga apabila seorang WP penghasilannya besar akan dikenakan pajak tinggi sesuai tarif yang diatur undang-undang. "Kalau kecil ya kecil, sedangkan yang rugi juga tak bayar pajak, bahkan bisa melakukan kompensasi tahun ini kepada penghasilan tahun berikutnya," kata Yoga, Selasa (22/5/2018)
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 23 Mei 2018)
Foto : Bisnis
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Pengumuman bagi Warga Negara Asing (WNA), ke depan pemerintah akan menarik pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang didapat dari Indonesia.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan peraturan baru mengenai perlakuan perpajakan atas penghasilan berupa Dukungan Kelayakan dari Pemerintah terhadap Badan Usaha yang terlibat dalam program Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).selengkapnya
Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.selengkapnya
Selain menurunkan tarif PPh final untuk UKM jadi 0,5% dari 1%, dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 yang sedang disiapkan pemerintah juga bakal mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.selengkapnya
Penerapan e-faktur 3.0 akan dilaksanakan mulai Kamis (1/10/2020). Pengusaha kena pajak (PKP) diminta untuk segera bermigrasi ke aplikasi yang baru karena format e-faktur sebelumnya akan segera ditutup.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya