Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak hanya mengusulkan kenaikan pajak parkir terhadap pengelola parkir swasta, tetapi juga mengusulkan kenaikan tarif pajak penerangan jalan (PPJ) kepada DPRD DKI.
Kenaikan yang diusulkan dari 3 persen hingga 5 persen hanya untuk pengguna listrik di atas 900 VA. Usulan kenaikan tarif pajak penerangan jalan ini dituangkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Edi Sumantri mengatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif pajak penerangan jalan setinggi-tingginya dapat dipungut oleh pemerintah daerah setinggi-tingginya 10 persen.
Selama ini, tarif pajak penerangan jalan yang dikenakan kepada para pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jakarta hanya sebesar 2,4 persen saja. Selama 10 tahun, tarif pajak penerangan jalan di Jakarta tidak pernah mengalami kenaikan.
"Sementara kalau kita lihat tarif pajak penerangan jalan di Bekasi sudah 6persen, Depok dan Bogor sudah 6 persen. Bahkan Ambon saja sudah 10 persen. DKI terendah selama 10 tahun tidak naik-naik," kata Edi, Selasa (15/5).
Diakuinya, tarif pajak penerangan jalan yang begitu tinggi di daerah-daerah lain, dikarenakan pajak penerangan jalan merupakan primadona sehingga menjadi sumber penghasilan pajak daerah bagi daerah tersebut. Sedangkan di DKI Jakarta, masih banyak sumber-sumber pajak daerah lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kalau DKI kan kita dapat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tapi lagi-lagi ini sudah 10 tahun tidak naik, jadi sekarang waktunya kita untuk melakukan penyesuaian," ujarnya.
Kenaikan pajak penerangan jalan pun tidak diberlakukan untuk golongan ekonomi menengah ke bawah. Artinya, yang memiliki daya listrik dari 450 hingga 900 VA tidak akan mengalami kenaikan tarif pajak penerangan jalan.
Pengguna daya listrik 900 VA ke atas yang akan mengalami kenaikan pajak. Itu pun kenaikan pajak disesuaikan dengan besarannya. Misalnya, pengguna daya listrik 1.300 hingga 2.200 CA naik 3persen. lalu 2.200 sampai 3.500 VA naik menjadi 4 persen atau 5 persen."Jadi biar adil," tuturnya.
Biasanya, pajak penerangan jalan ini akan dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening listrik. Dengan kata lain, bila usulan kenaikan tarif pajak ini disetujui oleh DPRD DKI, maka pembayaran rekening listrik warga DKI atau badan usaha yang menggunaka daya arus listrik di atas 900 VA akan mengalami kenaikan tarif.
Karena revisi Perda No. 15/2010 belum rampung, maka pencapaian pajak penerangan jalan hingga April 2018 belum mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Yang menjadi wajib pajak kami kan PLN. Karena warga membayar listrik ke PLN. Jadi setoran PLN terhadap pajak penerangan jalan ke kami sekitar Rp 60-70 miliar per bulan," ungkapnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna penyampaian penjelasan terhadap pemandangan umum fraksi DPRD DKI terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pajak parkir dan pajak penerangan jalan yang digelar kemarin, Senin (14/5) di gedung DPRD DKI, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI telah menetapkan target pajak penerangan jalan tahun 2018 sebesar Rp 1,15 triliun. Angka ini mengalami kenaikan 65 persen dari realisasi pajak penerangan jalan tahun 2017 sebesar Rp 750 miliar.
"Penetapan target tersebut sudah mempertimbangkan kemampuan masyarakat ditambah dengan telah ditetapkannya kenaikan UMP 2018. Penyesuaian tarif pajak penerangan jalan, telah dipertimbangkan mengenai kemampuan atas beban masyarakat dengan diterapkannya tarif progressif sesuai dengan kelas dan jenis pengguna listrik berdasarkan daya listrik yang digunakan," kata Anies.
Menurutnya, penggolongan kenaikan tarif pajak penerangan jalan yang baru secara progresif melalui raperda perubahan ini adalah salah satu upaya untuk menciptakan pemerataan keadilan atas kewajiban pembayaran pajak daerah.
"Penerimaan pajak dari sektor pajak penerangan jalan akan dikembalikan kepada masyarakat. Salah satunya akan dialokasikan pada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana penerangan jalan umum di seluruh wilayah DKI Jakarta oleh SKPD terkait," jelasnya.
Sumber : beritasatu.com (Jakarta, 15 Mei 2018)
Foto : Beritasatu
Pajak penerangan di DKI Jakarta masih rendah, yakni hanya 2,4 persen. Sedangkan daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Bogor, pajak penerangan jalan sudah enam persen.selengkapnya
Besaran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak penerangan jalan (PPJ) di Kota Sukabumi mencapai kisaran Rp 800 juta per bulan. Sementara untuk Kabupaten Sukabumi jumlahnya jauh lebih besar mencapai Rp 4,8 miliar hingga Rp 5 miliar per bulan.selengkapnya
Implementasi relaksasi pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil listrik belum jelas. Pasalnya, pembahasan rancangan beleid ini masih dalam tahap koordinasi antarkementerian dan lembaga.selengkapnya
Peta jalan (roadmap) penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.selengkapnya
Pemkot Malang menggelar Jalan Sehat Sadar Pajak IV dan Malang Fest III untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.selengkapnya
Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku P‎emilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik berkisar 100 persen hingga 300 persen yang mulai berlaku pada Jumat ini (6/1/2017).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya