Sikap pemerintah terlihat kurang jelas terhadap persoalan besaran tarif deklarasi dan repatriasi harta kekayaan dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak, yang saat ini tengah dibahas bersama Komisi XI DPR RI.
Dalam draf awal RUU, pemerintah mengajukan usulan tarif berjenjang. Pertama untuk deklarasi, yakni 2% untuk 3 bulan pertama, 4% untuk 3 bulan kedua dan 6% untuk sisa waktu hingga 31 Desember 2016. Adapun bagi wajib pajak (WP) yang akan melakukan repatriasi, yaitu 1% untuk 3 bulan pertama, 2% untuk 3 bulan kedua dan 3% untuk sisa waktu hingga 31 Desember 2016.
Dalam perkembangan pembahasan, meskipun belum secara bulat, parlemen menilai tarif tersebut terlalu rendah dan mengajukan skema tarif secara berturut-turut yaitu 5% untuk repatriasi dan 10% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya. Tiga bulan berikutnya, tarif menjadi 7% untuk WP yang repatriasi dan 15% untuk WP yang hanya mendeklarasikan hartanya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro tidak mengonfirmasi atau mengklarifikasi ‘tarikulur alias negosisasi’ tarif tersebut.
“Pokoknya belum ada keputusan final. Nanti kita lihat yang terbaik,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (30/5).
Ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai definisi ‘terbaik’, Bambang menjelaskan hal tersebut sebagai keputusan yang bisa membuat orang tertarik untuk repatrisasi tapi juga memberi penghasilan yang lumayan bagi negara.
Di sisi lain, Menkeu mengatakan kondisi internal pemerintah tetap solid sekalipun Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengampunan Pemerintah dari pemerintah diganti dari semula Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menjadi Sekjen Hadiyanto. “Tetap solid. Ini berjalan lancar, hari ini sudah mulai berjalan lagi. Kami harap secepatnya .”
Dari dokumen ringkasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diterima Bisnis, Fraksi Partai Demokrat lah yang mengusulkan tarif tebusan paling tinggi dengan periode implementasi 1,5 tahun.
Untuk repatriasi, fraksi tersebut mengusulkan tarif yang sama dengan tarif yang ada dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Sedangkan untuk nonrepatriasi, tarif tebusan diusulkan lebih tinggi dari patokan dalam UU KUP.
Adapun tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan pa ling tinggi 25%. Tertinggi kedua yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan dua periode. Untuk periode pertama, tarif tebusan repatriasi dan nonrepatriasi masing-masing 15% dan 20%. Periode selanjutnya, tarif sebesar 17% dan 25%.
Usulan tarif paling rendah berasal dari Fraksi Partai Golkar dengan persentase repatriasi 1%-3%, sementara untuk tarif nonrepatriasi, Partai Golkar mengusulkan tarif sekitar 5%-10%.
Beberapa waktu lalu, pemerintah memperkirakan pembahasan hingga pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak selesai pada pekan ke-2 bulan depan sehingga mulai berjalan efektif pada 1 Juli 2016.
STANDARISASI PERIZINAN
Sementara itu, pengambil kebijakan mengungkapkan rencana penerbitan peraturan Pemerintah (PP) mengenai standarisasi perizinan agar deregulasi lebih berkelanjutan.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Perindustrian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Eddy Putra Irawady mengatakan pentingnya suatu kebijakan fundamental untuk penataan standarisasi perizinan dan pelayanan publik. Standarisasi ini harus berkelanjutan sehingga tidak terputus saat ada pergantian kepemimpinan.
Dia mencontohkan pencabutan perda tidak akan berkelanjutan karena beleid yang sama bisa terbit di kemudian hari dengan nama yang berbeda. Jika hal tersebut yang terjadi, akan tetap menghambat pelaku usaha menjalankan bisnis.
PP ini akan menjadi aturan turunan pelaksanaan enam undang-undang yang mengatur perizinan dan pelayanan publik a.l. UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 31 Mei 2016)
Foto : bisnis.com
Tarif uang tebusan atas harta yang sudah berada di dalam negeri dan harta yang akan direpatriasi dari luar negeri ke Tanah Air sama dan progresif tiap periodenya. Sementara, tarif uang tebusan untuk UMKM berlaku flat.selengkapnya
Pemerintah disarankan untuk mengubah tarif tebusan pengampunan pajak. Tarif yang diajukan dalam draf RUU Pengampunan Pajak dinilai belum ideal untuk mewujudkan repatriasi dana. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, perbedaan tarif pengampunan pajak bagi wajib pajak (WP) yang hanya sebatas melakukan deklarasi aset dengan yang mengikuti repatriasiselengkapnya
Pemerintah memiliki keleluasaan untuk menurun atau menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) PPN Pasal 7 ayat 3.selengkapnya
Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin (31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.selengkapnya
Pemerintah masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan tarif pajak usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Rencana tersebut masuk dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentuselengkapnya
Pemerintah akan menegur para konsultan pajak yang menerapkan tarif tinggi saat Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty berlangsung. Tarif konsultan pajak yang tinggi ini dikeluhkan oleh beberapa pihak yang ingin ikut dalam program yang telah berjalan sejak Juli lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya