Target penerimaan pajak tahun ini diprediksi sulit tercapai, berikut penyebabnya

Rabu 20 Nov 2019 14:35Ridha Anantidibaca 322 kaliSemua Kategori

KONTAN 2217



Penerimaan pajak di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak belum sepenuhnya moncer sampai dengan akhir Oktober 2019. Berdasarkan data otoritas perpajakan 10 dari 35 Kanwil berada di zona merah dengan realisasi di bawah 67% dari target akhir tahun ini.

Untuk realisasi persentase pencapaian target tertinggi berasal dari Kanwil Jakarta Selatan II sebesar Rp 29,65 triliun atau 82,15% dari target Rp 36,1 triliun. Kemudian Jawa Barat III sebesar Rp 19,59 triliun setara dengan 81,99% proyeksi akhir tahun Rp 23,9 triliun.

Namun demikian, dua Kanwil dengan target penerimaan pajak terbesar berada dalam zona merah. Pertama, Kanwil Jakarta Khusus dengan target Rp 247,6  triliun baru mencapai 67,34% atau sama dengan Rp 166,73 triliun.  Kedua, Kanwil Wajib Pajak (WP) Besar yang baru terealisasi 61,32% dari target Rp 498,9 triliun, setara dengan Rp 305,92 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan Kanwil WP besar dan Kanwil Jakarta Khusus yang banyak para WP-nya dari sektor tambang umum, migas, dan sektor manufaktur. Dus, penerimaan pajak kedua Kanwil itu tertekan karena sektor tersebut memang dalam kondisi tertekan.

“Kondisi masing-masing Kanwil memang berbeda dipengaruhi kondisi usaha para wajib pajak dominannya,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11). 

Ambil contoh, penerimaan pajak sektor pertambangan secara umum turun. Realisasi penerimaan pajak dari sektor pertambangan tercatat Rp 47,39 triliun hingga Oktober 2019. Angka tersebut turun 22,1% secara tahunan. Sebagai perbandingan pada periode sama tahun lalu, penerimaan pajak dari pertambangan mampu tumbuh 66,5%.

Sementara itu, kurang dari dua bulan lagi menuju akhir 2019. Untuk itu, DJP akan meminta  seluruh Kanwil mengoptimalkan upaya extra effort-nya. “WP baru hasil intensifikasi diharapkan mulai membayar pajak,” ujar Yoga.

Di sisi lain, Kanwil akan memberikan himbauan kepada para WP bila ada data yang mengindikasikan pajak kurang dibayar harus dituntaskan. Yoga menegaskan pemeriksaan yang berpotensi menghasilkan penerimaan harus segera diselesaikan, penagihan diintensifkan.

Walaupun penerimaan pajak dari Kanwil masih seret, Yoga mengaku pihaknya akan tetap disiplin menjalankan funsi dan tugas otoritas perpajakan. “Kami tidak menginstruksikan ijon penerimaan sama sekali,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menambahkan bila Kanwil WP Besar dan Kanwil Jakarta Khusus berada dalam tren memprihatinkan maka sangat sulit bagi pemerintah mengejar setoran pajak. Sebab, keduanya berkontribusi 55,06% atau Rp 747,5 triliun dari total target seluruh Kanwil yang mencapai sekitar Rp 1.559,3 triliun

“Sepanjang Kanwil Jakarta Khusus dan Kanwil WP Besar susah, akan sulit karena kontribusi ke nasional besar, apalagi tidak banyak yang dilakukan oleh DJP,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11).

Yustinus bilang pemerintah sebaiknya focus kepada kedua Kanwil tersebut. Sebab 25 Kanwil dengan total target Rp 679 triliun secara rata-rata pencapaiannya sampai akhir Oktober sudah berada di atas 68%. 

CITA menilai otoritas perpajakan sudah tidak bisa mengoptimalkan penerimaan pajak dengan cara baru, hanya intensifikasi dan ekstensifikasi yang bisa dilakukan dua Kanwil tersebut di sisa waktu yang mepet ini. Caranya, yakni memperketat yang sudah diperiksa, melakukan penyidikan untuk melunasi, dan melobi untuk mencicil bagi yang menunggak. 

“Termasuk dari pembayaran di depan, misalnya tunjangan hari raya (THR) bisa dibayar di depan atau mungkin dari pembelian persediaan,” ujar Prastowo. 

Sementara itu, untuk metode ijon akan sulit dilakukan oleh pemerintah mengingat cashflow WP yang terdapat di dua Kanwil itu masih ber-raport merah. Namun, selama ada niatan untuk melobi perusahaan, sekiranya otoritas perpajakan bisa menawarkan kompensasi kepada target ijon yang lebih win-win solution. 

Misalnya dengan memastikan bahwa kantor pajak tidak memeriksa WP terkait di tahu depan, atau tidak melakukan pemeriksaan bila ada temuan yang kurang. Ada pun secara umum, Prastowo memproyeksi potensi shortfall penerimaan pajak mencapai Rp 185 triliun-Rp 188 triliun di akhir tahun ini, atau lebih tinggi dari target pemerintah sebesar Rp 140 triliun.


Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 20 November 2019)
Foto : Kontan




BERITA TERKAIT
 

TERPOPULER: Pajak Progresif Tanah Nganggur Harus Win-Win SolutionTERPOPULER: Pajak Progresif Tanah Nganggur Harus Win-Win Solution

Ketua Dewan Pengurus The HUD Institute Zulfi Syarif Koto mengatakan untuk mendapatkan data yang akurat mengenai tanah menganggur, maka pemerintah lebih dulu harus mengajak lintas institusi pemerintah untuk duduk bersama menggodoknya. Langkah ini bertujuan untuk mendapat rumusan yang tepat dalam menerapkan pajak progresif.selengkapnya

Kejar setoran pajak, Kanwil Jawa Barat III lakukan ekstra penagihanKejar setoran pajak, Kanwil Jawa Barat III lakukan ekstra penagihan

Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Barat III tengah menyiapkan strategi guna mengejar target penerimaan pajak akhir tahun ini. Untuk itu, pihaknya akan melakukan extra effort penagihan kepada Wajib Pajak (WP).selengkapnya

Perkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal PajakPerkuat Komitmen Kepatuhan Pajak, Telkom Menjalankan Program e-Faktur Host to Host dengan Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI bersama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) meresmikan integrasi data perpajakan dimana DJP juga sekaligus mengesahkan Telkom sebagai pengguna e-Faktur Host-to-Host. Peresmian dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Robert Pakpahan dan Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga di Telkom Landmark Tower, Selasa (27/selengkapnya

KPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta KhususKPK Periksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DKI Khusus Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Haniv, Jumat (10/3/2017).selengkapnya

PENERIMAAN PAJAK: Idealnya Kontribusi Extra Effort Hanya 3%-5%PENERIMAAN PAJAK: Idealnya Kontribusi Extra Effort Hanya 3%-5%

Berpijak dengan pengamalan beberapa negara, Ditektorat Jenderal (Pajak) tengah berupaya membenahi struktur penerimaan pajak dengan menekan kontribusi upaya ekstra.selengkapnya

Presiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal PajakPresiden Joko Widodo Hadiri Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menyempatkan diri hadir di Rapat Pimpinan Nasional III Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan pengarahan terkait kesiapan Ditjen Pajak mengamankan target penerimaan pada tahun 2016 ini. Sebelumnya, Jokowi juga telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :