Pemerintah Jokowi-JK besar kemungkinan akan menurunkan target penerimaan pajak 2016 yang dipatok Rp 1.360 triliun.
Hal ini diamini Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Beberapa waktu lalu ia menyatakan bahwa buruknya realisasi pajak 2015, kemungkinan akan mendorong pemerintah menurunkan target pajak tahun ini lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Jelas, revisi mutlak harus dilakukan, jika melihat fakta bahwa target tahun ini pertumbuhannya mencapai 28,84% dari realisasi pajak tahun lalu.
Catatan Biro Riset KONTAN, dalam 12 tahun terakhir, pertumbuhan target pajak terhadap realisasi tahun sebelumnya rata-rata hanya 19,86%. Artinya, target tahun ini jauh di atas rata-rata. Pada saat realisasi pajak melebihi target saja, seperti pada tahun 2004, 2005 dan 2008, pertumbuhan target hanya 14,49%,
24,51% dan 1,10%.
Jangan sampai pemerintahan Jokowi-JK mengulangi kesalahan tahun 2015 yang menetapkan pertumbuhan target 31,38% dari realisasi tahun sebelumnya. Alhasil, realisasinya jeblok hanya 81,9%. Bahkan, angka pertumbuhan 31,38% tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang 12 tahun terakhir. Belum lagi melihat kenyataan banyaknya revisi beleid pajak yang tidak berjalan sesuai rencana.
Memang, kalau hanya dilihat dari sisi pertumbuhan target tiap tahunnya, maka pertumbuhan target pajak tahun ini merupakan yang terendah selama 12 tahun terakhir.
Pasalnya, dengan target sebelumnya saja sebesar Rp 1.360 triliun, maka pertumbuhannya hanya 5,08% dari target tahun 2015 yang ditetapkan Rp 1.294,30 triliun. Apalagi jika diturunkan, maka akan lebih rendah lagi.
Selama periode 2004-2015, pertumbuhan target penerimaan pajak terendah adalah tahun 2014 sebesar 7,75% dengan realisasi 91,86%.
Sedangkan pertumbuhan target tertinggi adalah tahun 2006. Saat itu penerimaan pajak ditargetkan sebesar Rp 371,71 triliun. Angka tersebut tumbuh 35,84% dibanding tahun sebelumnya yang dipatok Rp 273,63 triliun.
Meskipun targetnya sangat ambisius, realisasi tahun 2006 bisa dibilang cukup baik yakni 96,37%. Darussalam, pengamat perpajakan Universitas Indonesia (UI), mengamini bahwa target pajak tahun ini masih terlalu tinggi. "Harus dilihat dari realisasi tahun sebelumnya, sehingga hitungan targetnya lebih realistis," ujarnya. Apalagi secara teori, hitungan persentase pertumbuhan target penerimaan pajak adalah dua kali pertumbuhan ekonomi plus 2%-3% angka extra effort (upaya ekstra).
Jika pertumbuhan ekonomi tahun lalu di angka 5%, maka angka pertumbuhan yang wajar adalah 12%-13%. Darussalam juga menambahkan, upaya mendesak untuk mencapai target pajak adalah segera melakukan reformasi administrasi Dirjen Pajak dari yang saat ini konvensional menjadi semi independen.
Sehingga Dirjen Pajak bisa memiliki wewenang sendiri dalam hal menentukan Sumber Daya Manusia (SDM), organisasi dan keuangan mereka. "Membenahi administrasi, untuk saat in jauh lebih penting daripada reformasi kebijakan dan hukum," pungkasnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Januari 2016)
Foto : pajak.go.id
Pemerintah mencatat defisit anggaran pada 2017 sebesar 2,57% atau lebih rendah dari target dalam APBNP 2017 yaitu sebesar 2,92%. Dengan demikian, kesehatan serta keberlanjutan fiskal dinilai masih sehat.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun sebesar 94,87% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 1.424 triliun. Artinya, penerimaan pajak di tahun ini akan sekitar Rp 1.350,9 triliunselengkapnya
Tahun ini, Kementerian Keuangan memperkirakan penerimaan pajak bisa mencapai 95% dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang mencapai Rp 1.424 triliun.selengkapnya
Tahun mendatang, target penerimaan cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp 158,8 triliun dari total target penerimaan cukai dalam APBN 2019 yang sebesar Rp Rp 165,5 triliun.selengkapnya
Realisasi penerimaan pajak hingga tanggal 25 September 2016 hanya sebesar Rp729,7 triliun atau 55 persen dari target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan sebesar Rp1.355,2 triliun.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menyatakan penerimaan cukai hingga September 2019 ini masih on the track. Pasalnya, hingga saat ini, penerimaan cukai masih sesuai perkiraan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Meski sudah selusin, pemerintah berencana kembali menerbitkan paket kebijakan ekonomi ketiga belas. Dalam paket kebijakan ekonomi yang segera keluar ini, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 1% omzet.selengkapnya
Menteri Koordinasi (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan memberikan insentif PPnBM mobil selama sembilan bulan, mulai dari 1 Maret 2021. Adapun jenis mobil yang disuntik insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yakni mobil sedan 4x2 kurang dari 1.500 cc. Insentif fiskal ini diberikan dalam tiga tahapan.selengkapnya
Wajib pajak udah mulai dapat mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Perlu diketahui, wajib pajak badan dan orang pribadi untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki tenggat waktu berbeda.selengkapnya
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia Fajar B. Hirawan menilai industri otomotif di Indonesia sudah terintegrasi dengan UKM dalam rantai pasoknya.selengkapnya
Emiten produsen mobil PT Astra International Tbk. (ASII) menyambut positif kebijakan pemerintah yang menghilangkan kewajiban pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat. Hal ini dapat meningkatkan penjualan.selengkapnya
Subsidi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah yang berlaku mulai 1 Maret 2021, diharapkan dapat mendorong penyaluran kredit kendaraan bermotor.selengkapnya
Pemerintah memutuskan menanggung pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya kendaraan roda empat atau mobil.selengkapnya
Penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil tertentu diperkirakan akan mengganggu harga dan pasokan mobil bekas.selengkapnya
Sejumlah saham emiten otomotif kian menarik untuk dikoleksi setelah pemerintah mengumumkan relaksasi pajak barang mewah bagi kendaraan roda empat terutama yang bertenaga di bawah 1.500 CC.selengkapnya
Emiten otomotif PT Tunas Ridean Tbk. (TURI) optimistis relaksasi aturan pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) akan mendongkrak penjualan mobil perseroan. Namun, implementasinya masih dinanti.selengkapnya
Pemerintah berupaya meningkatkan konsumsi rumah tangga di tengah pandemi Covid-19, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Stimulus ini berlaku sementara waktu.selengkapnya