Target Meleset, Tunjangan Pegawai Pajak Bisa `Disunat`

Rabu 21 Nov 2018 13:46Ridha Anantidibaca 432 kaliSemua Kategori

DETIK 0273



Aturan pemerintah telah mengatur bahwa tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak akan dicairkan sesuai dengan realiasi penerimaan dan beberapa variabel yang sudah ditentukan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres 96/2017 yang merupakan penyempurnaan dan menjawab permasalahan terkait fairness dalam Perpres 37/2015 di mana tukin seluruh pegawai DJP disamaratakan tanpa melihat kinerja unit organisasi ataupun kinerja individu pegawai.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) masih memiliki waktu sekitar dua bulan sampai akhir 2018 untuk mengejar target penerimaan yang ditetapkan Rp 1.424,00 triliun.

Bagaimana realisasi penerimaan pajak sampai Oktober dan apakah tukin pegawai akan dipotong karena tak capai targer? Simak selengkapnya di sini:

  1. Penerimaan Pajak Tahun Ini Kurang Rp 407 T
    Pemerintah lewat Kementerian Keuangan telah merilis realisasi penerimaan pajak hingga Oktober 2018 baru mencapai Rp 1.016,52 triliun atau 71,39% dari target APBN sebesar Rp 1.424,00 triliun.

    Jika dihitung, maka dalam waktu satu bulan menuju akhir tahun 2018 penerimaan negara yang berasal dari pajak kurang Rp 407,48 triliun.

    Berdasarkan data APBN KITA, Jakarta, Selasa (20/11/2018). Penerimaan pajak yang telah mencapai Rp 1.016,52 triliun berasal dari pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 593,21 triliun. Di mana PPh migas sebesar Rp 54,30 triliun dan PPh non migas sebesar Rp 538,91 triliun.

    Selanjutnya, penerimaan yang berasal dari PPN dan PPnBM sampai Oktober 2018 sebesar Rp 405,44 triliun, dari PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 17,86 triliun.

  2. Ditjen Pajak Cuma Mampu Kejar Rp 1.350 T
    Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak mengatakan Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya ditargetkan mengumpulkan penerimaan pajak hanya sebesar 94,9% atau Rp 1.350 triliun.

    "Sesuai outlook APBN 2018, kami optimis penerimaan pajak sampai dengan akhir tahun bisa tercapai sebesar Rp 1.350 triliun atau 94,9% dari target Rp 1.424 triliun," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (20/11/2018).

    Hestu menyebut, untuk mencapai target outlook penerimaan pajak 2018 juga butuh usaha ekstra, yaitu mempertahankan pertumbuhan penerimaan pajak di Oktober 2018 yang sebesar 17,6%.

    "Target outlook tersebut akan tercapai apabila penerimaan 2 bulan terakhir ini tumbuh sekitar 17,6%, konsisten dengan pertumbuhan Januari sampai Oktober kemarin," ujar dia.

  3. Jurus Ditjen Pajak Kejar Rp 407 T
    Hestu mengatakan ada beberapa upaya yang akan dilakukan guna mengejar sisa penerimaan pajak hingga akhir tahun.

    "Upaya yang kami lakukan adalah meningkatkan dan merealisasikan ekstra effort yang telah dilakukan sepanjang tahun 2018, sehingga dapat memberikan hasil yang baik di akhir tahun," kata Hestu saat dihubungi detikFinamce, Jakarta, Selasa (20/11/2018).

    Usaha ekstra yang akan dilakukan Ditjen Pajak, kata Hestu adalah kegiatan pengawasan oleh teman-teman di KPP terhadap wajib pajak (WP) berdasarkan data-data yang ada, termasuk dinamisasi pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

    "Kegiatan lain seperti pemeriksaan, penagihan dan lainnya juga akan mendukung penerimaan akhir tahun," jelas dia.

  4. Tukin Terancam Dipangkas
    Sudah dari tahun ke tahun seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) harus menanggung konsekuensi jika target penerimaan tidak tercapai 100%.

    Hestu mengatakan konsekuensi yang didapat adalah penurunan jumlah tunjangan kinerja (tukin).

    "Secara APBN, penerimaan pajak 95% dari target sudah cukup aman," jelas Hestu saat dihubungi detikFinance, Selasa (20/11/2018).

    Realisasi penerimaan pajak sampai 31 Oktober 2018 sebesar Rp 1.016,52 triliun atau sudah 71,39% dari target sebesar Rp 1.424 triliun.

    Hestu mengungkapkan, outlook penerimaan pajak tahun 2018 sebesar 94,5% atau setara RP 1.350 triliun dari target yang tertera di APBN.

    Berdasarkan aturan yang berlaku, pemberian tukin pegawai pajak akan tetap 100% dibayarkan jika benar realisasi penerimaan mulai dari 90-99,9%.

    Dengan range di atas 90% sampai dengan 99,9% tidak ada bedanya, kalau di bawah 90% baru ada penurunan tukin," jelas dia.

    Aturan mengenai pemberian tukin bagi pegawai pajak tertuang dalam Perpres 96/2017 yang merupakan penyempurnaan dan menjawab permasalahan terkait fairness dalam Perpres 37/2015 di mana tukin seluruh pegawai DJP disamaratakan tanpa melihat kinerja unit organisasi ataupun kinerja individu pegawai.

    Tunjangan kinerja untuk pegawai pajak pada tahun berikutnya diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Antara lain, jika realisasi penerimaan pajak 95% atau lebih dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja mencapai 100%.

    Kemudian jika realisasi penerimaan pajak 90% hingga kurang 95% dari target penerimaan maka tunjangan kinerja 90%. Lalu jika realisasi penerimaan pajak 80% hingga kurang 90% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja 80%.

    Jika realisasi penerimaan pajak hanya 70% hingga kurang dari 80% dari target penerimaan, maka tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70%. Jika penerimaan pajak kurang dari 70% dari target penerimaan maka tukin yang bisa dibawa pulang hanya 50%.



Sumber : detik.com (Jakarta, 21 November 2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Aksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara onlineAksi pamer Presiden Jokowi yang telah melaporkan SPT Pajak secara online

Presiden Joko Widodo memamerkan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak (WP) dalam hal pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) pajak tahun 2017 pada Senin (26/2) kemarin.selengkapnya

Shortfall Pajak Melebar, Defisit Anggaran MembesarShortfall Pajak Melebar, Defisit Anggaran Membesar

Semangat dan tekad pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak boleh saja besar. Namun apa daya, semangat tekad yang besar tersebut tak sebanding dengan hasil yang didapat.selengkapnya

Yang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti PajakYang Perlu Anda Tahu tentang Amnesti Pajak

Pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi titik sentral pemberitaan di media massa tahun ini. Program amnesti pajak memiliki arti sangat penting, bahkan menjadi pertaruhan pemerintah, sehingga Presiden Joko Widodo pun turun tangan langsung sosialisasi ke sejumlah kota.selengkapnya

UU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan MeiUU Pengampunan Pajak Bisa Disahkan Mei

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak yang akan dibahas mulai 6 April mendatang bisa disahkan menjadi UU pada Mei nanti, sesuai target waktu pemerintah. DPR memberikan fokus perhatian pada RUU tax amnesty inisiatif presiden ini, sebagai salah satu solusi mengatasi kurangnya penerimaan negara Rp 200-250 triliun dari target APBN 2016.selengkapnya

Konsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa SekarangKonsep Pajak Menurut Abu Yusuf Dan Relevansinya Pada Masa Sekarang

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya

Mengadili Persepsi AmnestiMengadili Persepsi Amnesti

Di Indonesia, amnesti pajak bukanlah barang baru. Pada 1964 dan 1984, Indonesia sudah melaksanakan amnesty pajak secara resmi, meskipun pada beberapa kesempatan juga muncul amnesti dengan nama lain, seperti sunset policy dan pengurangan sanksi administrasi, pun dengan tujuan utama yang tidak sama persis.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :