Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak masih berjalan alot di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Padahal, pemerintah berharap beleid itu bisa disahkan akhir bulan ini sehingga potensi penerimaannya bisa diperhitungkan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2016. Jika gagal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak mengaku sudah punya sejumlah opsi untuk menambah penerimaan negara.
Kepala Pusat Analisis Harmonisasi Kebijakan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah rencana jika program pengampunan pajak tidak mencapai target yang diharapkan. “Kami punya plan B, C, D,” katanya di Jakarta, Jumat lalu (10/6).
Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) mengenai deklarasi pajak. Sayangnya, Luky belum mau menjelaskan lebih lanjut perihal kebijakan ini, karena pemerintah ingin memastikan bahwa tax amnesty disetujui di DPR. Langkah alternatif ini pun akan disiapkan jika nantinya potensi penerimaan dari tax amnesty tidak sesuai target. “Kami punya rencana back up. Saya bocorkan sedikit, misalnya voluntary compliance (deklarasi pajak),” katanya.
Kebijakan deklarasi pajak sebagai alternatif program pengampunan pajak, pertama kali dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April lalu. Menurut Presiden, pembahasan RUU Tax Amnesty saat ini merupakan wilayah DPR. Meski begitu, dia menyiapkan peraturan pemerintah jika pembahasannya bermasalah.
“Yang paling penting sudah ada proses di sana. Tetapi kami siapkan PP kalau (pembahasan) tax amnesty ada masalah. PP-nya mengenai deklarasi pajak,” katanya. Namun, dia tidak menjelaskan lebih detail perihal materi PP tersebut.
Sementara itu, pada pekan lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah dan DPR tengah membahas revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Bermodalkan beleid yang diharapkan rampung akhir tahun ini, pemerintah dapat menjalankan reformasi perpajakan mulai tahun depan. Tujuannya adalah meningkatkan penerimaan perpajakan.
Ada empat pokok revisi UU KUP. Pertama, mengubah terminologi wajib pajak menjadi pembayar pajak. Kedua, memperbaiki mekanisme pengenaan sanksi bagi pembayar pajak yang tidak patuh. Ketiga, mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi (TI) untuk meningkatkan pelayanan perpajakan. Keempat, memperkuat pengawasan dan pengelolaan administrasi perpajakan dengan membentuk basis pajak yang kuat.
Selain deklarasi pajak, ada tiga langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk menambah penerimaan tahun ini. Pertama, menambah wajib pajak baru atau ekstensifikasi. Kedua, penguatan pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi. Sebab, selama ini, pemeriksaan lebih fokus pada wajib pajak badan atau perusahaan. Bambang menargetkan penerimaan dari wajib pajak orang pribadi meningkat dua kali lipat dari tahun lalu yang hanya Rp 9 triliun.
Ketiga, mengejar Penanaman Modal Asing (PMA) yang tidak membayar pajak selama 10 tahun. Bambang mencatat ada 500 PMA yang tidak membayar pajak. “Tidak usah fokus pada aturan berlebihan kalau perusahaan hidup 10 tahun, semestinya untung,” ujar Bambang.
Di sisi lain, pembahasan beleid pengampunan pajak masih belum menemukan kata sepakat dalam penentuan besaran tarif tebusan. Dalam rancangan UU yang diajukan pemerintah, besarannya adalah 1, 2, dan 3 persen dari nilai aset bagi wajib pajak yang mau memasukkan dananya ke dalam negeri (repatriasi) dan 2, 4, dan 6 persen dari nilai aset bagi wajib pajak yang cuma mendeklarasikan asetnya.
Namun, berbagai pihak menilai besaran tarif itu terlalu kecil. Jika mengacu kepada negara-negara lain yang lebih dulu menjalankan program tersebut, besaran tarif tebusannya rata-rata lima persen.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui, pembahasan tax amnesty masih alot di DPR bukan hanya mengenai tarif tetapi juga pokok bahasan lainnya. Kendati begitu, pemerintah meyakinkan bahwa beleid ini akan selesai akhir Juni ini sehingga bisa dimasukan ke dalam RAPBN-P 2016 sebagai tambahan penerimaan tahun ini.
Sumber : katadata.co.id (13 Juni 2016)
Foto : katadata
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pada tahun 2016 ini, DPR bersama pemerintah telah mengesahkan 10 rancangan undang-undang menjadi undang-undang. Antara lain Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Undang-Undang tentang Amnesti Pajak, serta Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidayaan Ikan, dan Petambak Garam.selengkapnya
Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya
Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) mengklaim sistem perencanaan dan penganggaran yang dilakukan Pemerintah Indonesia cukup baik jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebab, dalam prosesnya harus melewati persetujuan dari berbagai pihak.selengkapnya
Pemerintah tengah menyelesaikan kebijakan pengurangan pajak lewat tax allowance. Diskon pajak itu bahkan bisa diberikan sampai 80%, tergantung besaran investasi yang ditanamkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya