Pemerintah menambah dana Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 13,6 triliun. Dana itu untuk membantu PLN mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt (GW). Adapun dana PMN itu bersumber dari pengalihan pajak revaluasi aset perusahaan setrum pelat merah tersebut.
Semula, pemerintah cuma mengalokasikan dana PMN untuk PLN sebesar Rp 10 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Jumlahnya meningkat menjadi Rp 23,6 triliun dalam rancangan APBN-Perubahan 2016 yang telah diajukan pemerintah dan tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penambahan PMN untuk PLN itu bersifat nontunai. Jadi, pemerintah mengalihkan pungutan pajak revaluasi aset PLN pada tahun lalu menjadi dana PMN. "Jadi kami seolah-olah tidak menarik Rp 13 triliun (pajak revaluasi aset), hasilnya menambah (PMN) sebesar itu," kata Bambang di Gedung DPR/MPR, akhir pekan lalu.
Sekadar informasi, pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi jilid V akhir Oktober 2015 lalu memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang merevaluasi asetnya. Jika selama ini tarif pajak penghasilan (PPh) final revaluasi aset sebesar 10 persen, tarif tersebut dipangkas menjadi tiga persen untuk 2015 dan berkisar 4-6 persen untuk tahun ini.
Alhasil, sejak tahun lalu banyak perusahaan, terutama BUMN, yang melakukan revaluasi aset. Salah satunya adalah PLN. Selain insentif, revaluasi aset itu juga mendatangkan manfaat bagi perusahaan. Bertambahnya aset tentu membuka ruang lebih lebar bagi perusahaan untuk memperbesar pinjaman.
Keleluasaan mencari pendanaan lebih besar tersebut tentu dibutuhkan PLN untuk membiayai proyek 35 GW hingga 2019 mendatang. Sebab, megaproyek yang merupakan program pemerintahan Presiden Joko Widodo ini membutuhkan pendanaan hingga ratusan triliun rupiah.
Di sisi lain, dana PMN tersebut rencananya akan digunakan PLN untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG). Proyek ini ditargetkan rampung dalam tiga hingga empat tahun ke depan. Dengan begitu, bisa membantu mencukupi kebutuhan energi hingga tahun 2018.
Sementara itu, menurut Bambang, rancangan APBN-Perubahan 2016 hanya memuat penambahan PMN untuk PLN. Alhasil, total dana PMN untuk BUMN meningkat dari sebelumnya Rp 40,42 triliun menjadi Rp 53,98 triliun.
Sumber : katadata.co.id (14 Juni 2016)
Foto : katadata.co.id
Poin krusial nantinya tergantung upaya tambahan yang dilakukan pemerintah. Terkait hal ini Mardiasmo mengaku sudah menyiapkan beberapa upaya, salah satunya mengejar kembali perusahaan yang belum melakukan revaluasi aset.selengkapnya
Hingga pukul 12 siang pada 30 Desember 2015, penerimaan pajak sudah mencapai Rp1.016 triliun. Kementerian Keuangan terus berusaha untuk dapat mencapai target, paling minimal dalam menjaga defisit anggaran di kisaran 2,7 persen. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan revaluasi aset, yang dilakukan oleh perusahaan BUMN dan swasta.selengkapnya
Minat perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan revaluasi aset masih cukup banyak pada awal 2016. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.selengkapnya
Insentif diskon pajak penghasilan (PPh) final atas penilaian kembali aktiva tetap atau revaluasi aset turut mendorong realisasi penerimaan negara pada tahun ini. Data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sampai pekan terakhir April 2016 menunjukkan, realisasi penerimaan pajak dari kebijakan ini sudah mencapai Rp 104,91 miliar.selengkapnya
Ketua Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Dwi Martani mengatakan, revaluasi aset dan revaluasi pajak tidak perlu menjadi momok yang menakutkan bagi wajib pajak. Menurutnya, revaluasi aset merupakan konsep netral yang bisa menghasilkan penilaian aset dengan nilai baru (terkini) menjadi lebih tinggi atau lebih rendah.selengkapnya
Aliran dana repatriasi hasil amnesti pajak yang ditampung PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. terus bertambah.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya