Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, jumlah importir yang dikenai sanksi 10% akibat terlambat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) tak banyak.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Kemkeu Robert L Marbun mengatakan, dokumen SKA yang diterima DJBC setiap bulannya sekitar 74.000-87.000 dokumen.
Namun, trennya terus menurun setiap bulan. “Tidak banyak yang kena sanksi. Yang telat sangat sedikit,” kata Robert kepada Kontan.co.id, Kamis (24/5).
Berdasarkan catatannya, persentase importir yang terkena sanksi hanya 0,15% pada April 2018. Angka ini menurun dari Februari 2018 dan Maret 2018 yang sebesar 1,3% dan 0,6%.
Meski begitu, ada pengakuan yang berbeda dari dunia usaha. Ketua umum asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan bahwa data yang dimiliki oleh DJBC tersebut patut dipertanyakan. Sebab, kenyataannya di lapangan banyak pelaku usaha yang terkena sanksi.
Menurut Yukki, regulasi memang mengatur batas waktu penyerahan SKA untuk barang yang masuk jalur merah atau kuning selama sehari atau sampai pukul 12.00 WIB hari berikutnya sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan penetapan jalur. Apabila melewati batas waktu tersebut, SKA dianggap tidak berlaku lagi.
Namun, di tanda terima yang dimiliki oleh pelaku selama ini masih tidak memiliki jam tertentu untuk penyerahan SKA. “Tanda terima yang diberikan ke kami tidak ada jamnya. Bisakah dibuktikan ini oleh pemerintah?” katanya kepada Kontan.co.id, Minggu (27/5).
Ia melanjutkan, atas hal ini beberapa pelaku sudah terkena kerugian. Bahkan, ada uang kena sampai berjumlah ratusan miliar.
“Beberapa anggota kami sudah siapkan hukum. Di sana pemilik barang yang industrinya protes besar. Hampir Rp 120 miliar paling besar. Padahal mereka investasi berapa, ekspor berapa. Ini ada jalan keluar,” jelasnya.
Oleh karena itu, solusi yang paling tepat menurut dia adalah sanksi terhadap keterlambatan penyerahan SKA tidak berbentuk Nota Pembetulan (Notul), tetapi sanksi pemblokiran sementara dengan batas waktu lima hari kerja.
Hal ini mengingat mendapatkan tarif preferensi adalah hak importir sesuai dengan kesepakatan internasional.
“Kalau ada yang melanggar kasih saja postpone lima hari. Kedua, dalam PMK 229/2017 diharapkan juga dapat mengatur mekanisme keberatan terhadap pengenaan Notul agar Indonesia tidak dikenakan oleh negara-negara mitra dagang terhadap komoditi ekspor,” kata dia.
Asal tahu saja, dengan aturan PMK itu, jika SKA terlambat, maka dianggap tidak berlaku serta terkena notul dan importir tidak bisa mendapatkan fasilitas tarif preferensi.
Sementara itu, yang masuk jalur hijau batas penyerahannya 3 hari dan bagi mitra utama lima hari. ALFI menyatakan ekonomi biaya tinggi timbul karena importir terkena Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP)/Notul dan harus membayar tarif normal.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 27 Mei 2018)
Foto : Kontan
Sejumlah emiten memprediksi tingkat margin penjualan akan mengalami kenaikan menyusul pemotongan pajak penghasilan atas penjualan properti sebesar 50%.selengkapnya
PT HM Sampoerna Tbk. mampu mencetak pertumbuhan laba 5,26 persen secara tahunan hingga kuartal III/2019, meski volume penjualannya turun 3,2% di periode yang sama.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa persentase importir yang dikenai sanksi tarif normal sebesar 10% akibat telat memberikan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) sangat minim.selengkapnya
Negara-negara dengan perekonomian terbesar di dunia (G20) sepakat bakal mengenakan sanksi tegas bagi negara-negara yang tidak kooperatif dan bersedia membuka data pajak dan perbankan pada akhir 2017. Kesepakatan ini lahir dari pertemuan G20 dan Spring Meeting IMF/Bank Dunia di Washington, AS yang berlangsung pada pekan ini. Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, negara-negaraselengkapnya
Setiap tahun, wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan berkewajiban untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya