Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak ke Indonesia dengan membawa barang bawaan dari luar negeri. Aturan tentang pembawaan barang penumpang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 Tentang: Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman, yang menyebutkan bahwa pembebasan diberikan paling banyak sebesar USD250 per penumpang atau USD1000 per keluarga dengan maksimal 4 anggota keluarga.
Pada penerapannya di lapangan, pemerintah menilai bahwa aturan ini sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini dimana kondisi perekonoman yang semakin membaik dan diiringi dengan daya beli masyarakat terus tumbuh. Oleh karena itu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, batas pembebasan barang bawaan penumpang dinaikkan menjadi USD500 per penumpang serta menghapuskan istilah keluarga dalam aturan sebelumnya.
Tentu kenaikan batas pembebasan ini menjadi angin segar bagi para penumpang, maupun masyarakat yang selama ini membawa barang bawaan yang diperoleh dari luar negeri dan dibawa masuk ke Indonesia. Plh Direktur Kepabeanan Internasional, Ambang Priyonggo, saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai menyatakan bahwa pembebasan ini memang untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian saat ini.
Namun menurutnya ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar dalam proses pelaksanaan aturan ini dapat berjalan lancar baik dari sisi penumpang maupun dari sisi petugas dalam melakukan pengawasan dan pelayanan. “Kuncinya ada dalam kejujuran dan kebenaran pengisian lembar Customs Declaration (CD),” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Untuk diketahui lembar Customs Declaration adalah salah satu dokumen bea cukai yang diberikan kepada penumpang pesawat kedatangan luar negeri sesaat sebelum mendarat atau diperoleh ketika penumpang berada di terminal kedatangan luar negeri. Lembar Customs Declaration menggambarkan barang bawaan yang dibawa oleh penumpang ketika akan memasuki wilayah Indonesia.
“Selama ini masih ada beberapa dari kita yang masih belum menyadari pentingnya mengisi dokumen CD ini dengan baik dan benar, pokoknya asal centang. Padahal kalau diisi asal-asalan, maka akan menyulitkan diri sendiri dan menyulitkan proses pemeriksaan. Contohnya penumpang membawa lebih dari satu liter minuman keras, diletakkan di dalam koper dengan ditumpuk barang lain dan tidak dilaporkan dalam lembar CD. Ketika diperiksa kita perlu membuka koper untuk mengeluarkan barang tersebut dan akhirnya proses pemeriksaan menjadi lama” tambah Ambang.
Menurutnya dengan mengisi lembar Customs Declaration dengan benar, maka petugas akan mempunyai gambaran awal penanganan terhadap penumpang sehingga diharapkan proses pemeriksaan menjadi lebih cepat. Selain pembebasan sebesar paling banyak USD500 per penumpang, pemerintah juga memberikan pembebasan terhadap pembawaan barang barang tertentu yaitu 1 liter minuman beralkohol, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu serta 100 gram tembakau iris dan hasil tembakau lainnya.
Selain itu perlu diperhatikan bahwa penumpang yang membawa mata uang dalam jumlah seratus juta rupiah atau dalam mata uang lain yang setara wajib melapor ke petugas Bea Cukai dan mencantumkannya dalam lembar Customs Declaration.
Semakin banyaknya kemudahan yang diberikan oleh pemerintah diharapkan diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi ketentuan. “Isilah dokumen dengan benar, pasti lancar,” pungkas Ambang.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 24 Agustus 2018)
Foto : Sindonews
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melonggarkan batas minimum nilai barang bawaan penumpang dari USD250 menjadi USD500 per orang. Hal itu sejalan dengan langkah Kemenkeu yang menerbitkan regulasi baru untuk impor barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut sebagai pengganti PMK Nomor 188/PMK.04/2010.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan, semua barang mainan impor harus diwajibkan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI). Bagaimana dengan barang bawaan penumpang ?selengkapnya
Penumpang yang membawa barang dari luar negeri boleh berlega hati. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi batasan (threshold) pengenaan bea masuk bagi impor barang penumpang.selengkapnya
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menaikkan batas nominal impor barang penumpang menjadi US$ 500 per orang dan menghapus ketegori keluarga. Namun, Suryadi memberikan catatan kepada pemerintah.selengkapnya
Pembelian barang dari luar negeri dan dibawa kembali ke Indonesia merupakan aktivitas impor. Agar terhindar dari polemik, penumpang perlu mengetahui ketentuan-ketentuan dalam melakukan impor barang ini.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya