Tak Menyerah, Sri Mulyani Terus Tagih Pajak Netflix dan Spotify

Rabu 5 Feb 2020 13:59Ridha Anantidibaca 278 kaliSemua Kategori

LIPUTAN6 1312



Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pihaknya masih akan terus menagih pajak perusahaan digital Netflix dan Spotify.

Karena dua platform bisnis tersebut tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, maka Sri Mulyani akan menggunakan metode yang berbeda dalam menarik pajam Netflix dan Spotify.

"Kita masih kejar pajak Netflix, Spotify. Mereka tidak punya perusahaan fisik di sini, tapi banyak yang pakai," tutur Sri Mulyani di acara Mandiri Investment Forum 2020, Rabu (05/02/2020).

Lanjut Sri, pemerintah tentu melihat potensi bisnis 2 platform tersebut di Indonesia, sehingga penarikan pajak tidak akan menyulitkan bahkan membunuh bisnis Netflix dan Spotify di Indonesia.

"Jadi kami lihat ada potensi Indonesia untuk kumpulkan pajak buat pertahankan ekonomi di tengah global weakening (pelemahan global)," pungkas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana mengejar pajak industri digital seperti Netflix. Disebutkan, mengejar pajak perusahaan besar seperti Netflix merupakan pekerjaan besar. Sebab, perusahaan itu bukan merupakan badan usaha tetap (BUT) yang tinggal di Indonesia.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan penarikan pajak tersebut salah satunya lewat Omnibuslaw Perpajakan.

Kemenkominfo Siap Kejar Pajak Netflix CS

Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johhny G Plate memastikan pemerintah akan tetap mengejar pembayaran pajak dari industri digital, seperti Netflix. Netflix adalah salah satu penyedia layanan media streaming digital yang berkantor pusat di Los Gatos, California.

Selain netflix, layanan digital lainnya adalah streaming musik seperti Spotify. Keduanya sama-sama berkantor di luar Indonesia.

Skema penarikan pajak dari industri digital tersebut akan diatur dalam omnibus law perpajakan.

"Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan," kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (23/12/2019).

Dia juga mengungkapkan pihaknya telah mengadakan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut. "Tapi sementara ini saya udah bicara dengan mereka juga," ungkapnya.

Dia juga menegaskan akan ada sanksi jika perusahaan-perusahaan layanan digital tersebut mangkir dari pembayaran pajak. "Kalau gak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, tapi gak boleh mengada-ada," tegasnya.


Sumber : liputan6.com (Jakarta, 05 Februari 2020)
Foto : Liputan6




BERITA TERKAIT
 

Tarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax AmnestyTarik-ulur Partai di Detik Akhir Keputusan Tax Amnesty

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berjalan sebulan lebih. Namun pembahasan kebijakan tax amnesty di Dewan Perwakilan Rakyat ini terseok-seok. Padahal, pemerintah berharap aturan tersebut segera disahkan untuk mengejar pemasukan dari tarif tebusan hingga Rp 165 triliun.selengkapnya

Aturan Pajak e-Commerce Terbit, Pedagang Online Wajib Punya NPWPAturan Pajak e-Commerce Terbit, Pedagang Online Wajib Punya NPWP

Pemerintah baru saja merilis aturan perpajakan untuk e-Commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce).selengkapnya

5 Alasan Penting Anda Perlu Punya Nomor Pajak atau NPWP5 Alasan Penting Anda Perlu Punya Nomor Pajak atau NPWP

NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh wajib pajak. Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak tentunya menjadi hal yang wajib dilakukan. Dengan adanya NPWP, para wajib pajak akan lebih mudah membayar pajak mereka karena NPWP ini sifatnya akan dipergunakan sebagai tanda identitas si wajib pajak.selengkapnya

Jangan Anggap Sepele Denda Telat Bayar Pajak Motor!Jangan Anggap Sepele Denda Telat Bayar Pajak Motor!

Pajak merupakan suatu hal yang wajib kita bayarkan untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum, itulah mengapa semua warga negara Indonesia wajib membayar pajak.selengkapnya

Putar Otak Kejar PenerimaanPutar Otak Kejar Penerimaan

Pajak menjadi tulang punggung penerimaan negara. Karenanya membayar pajak tidak sekadar memenuhi kewajiban agar tak ditangkap petugas pajak, tetapi juga ikut mengurangi kemiskinan dan kesenjangan melalui instrumen fiskal.selengkapnya

UKM Tidak Hanya Butuh PengampunanUKM Tidak Hanya Butuh Pengampunan

“Karena menghitungnya dari sales jadi membayar 1% ke kantor pajak itu berat. Apalagi margin kami tidak terlalu besar.”selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :