Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan mendorong pemberlakuan pajak resiprokal terhadap negara-negara yang mengenakan hambatan tarif kepada produk asal negara adidaya tersebut.
Namun demikian, Trump belum mau menjelaskan secara terperinci rencananya tersebut. Dia baru menjelaskan bahwa kebijakan itu akan diberlakukan kepada seluruh negara, bahkan kepada sekutunya.
“Kami tidak dapat terus membiarkan orang-orang datang ke negara kami dan merampok ekonomi AS. Kami tidak mau mereka mengenakan hambatan tarif atas produk AS, sementara AS tidak melakukan apa-apa atas praktik itu,” kata Trump pada Selasa WIB (13/2/2018).
Pernyataan tersebut seolah mengulang kembali janji kampanyenya pada 2016. Kala itu dia mencerca negara-negara yang memiliki surplus perdagangan dengan cara mengambil keuntungan dari AS. Dia pun sempat mengapungkan rencananya untuk melaksanakan kebijakan retaliasi apabila terpilih.
Dia pun menyebutkan negara seperti Jepang dan Korea Selatan sebagai sekutu politik Paman Sam. Namun, dalam hal perdagangan kedua negara itu disebutnya bukan sekutu AS.
“AS kehilangan uang sangat banyak dari Jepang dan Korsel, juga China. Kebijakan pajak dagang balasan ini sulit bagi kami. Namun kami akan tetap mengadopsinya,” lanjutnya.
Trump mencontohkan kesulitan yang dialami oleh perusahaan kendaraan roda dua asal AS yakni Harley-Davidson.
Menurutnya, produk Harley-Davidson dikenai tarif masuk sebesar 60% di Thailand. Kebijakan Negeri Gajah Putih itu membuat perusahaan motor gede tersebut harus membangun pabrik di negara tersebut.
Berdasarkan data dari Organisasi Perdagangan Internasional (WTO), AS memberikan tarif masuk pada produk dari luar negeri relatif rendah, yakni rata-rata 3,5%. Tarif tersebut relatif lebih rendah dari China sebesar 9,9% dan Uni Eropa 5,2%.
Untuk beberapa produk, seperti kendaraan untuk penumpang, AS mengenaikan tarif masuk sebesar 2,5%. Sebaliknya China menerapkan tarif sebesar 25% dan Uni Eropa 10%.
Di sisi lain, rencana dari Trump ini mendapatkan tentangan yang besar dari para importir AS. Federasi Ritel Nasional AS (NRF) mengaku akan menolak rencana Presiden AS dari Partai Republik tersebut yang akan menaikkan pajak impor menjadi 20%.
“Kebijakan pajak itu sangat buruk dan akan menaikkan harga produk di Assecara masif,” tulis NRF dalam keterangan resminya.
Meski demikian, protes dari NRF tersebut nampaknya akan sulit terakomodasi. Pasalnya, Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross menyatakan akan mendukung usulan Trump tersebut.
Sumber : bisnis.com (Jakarta, 13 Februari 2018)
Foto : Bisnis
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terus menekan sejumlah negara mitra dagang AS. Dia mengancam akan menerapkan pajak impor kepada produsen mobil Eropa, jika Eropa menentang tarif impor baja dan alumunium.selengkapnya
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat pekan lalu mengancam akan mengenakan pajak anggur alias wine dari Prancis sebagai balasan atas usulan Prancis untuk memungut pajak digital bagi perusahaan teknologi asal AS.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tidak akan menerapkan kebijakan pemotongan tarif pajak. Hal ini dilakan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.selengkapnya
Pemerintah Singapura dikabarkan menawarkan insentif kepada Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura agar hanya melakukan deklarasi dana dan aset yang dimiliki saja. Namun, mereka diminta tidak melakukan repatriasi atau membawa pulang dananya ke Indonesia.selengkapnya
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan kembali bakal mengenakan tarif pajak 25% untuk mobil yang berasal dari Uni Eropa.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya