
Plt Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (UP PKB BBNKB) Jakarta Timur, Wigat Prasetyo, mengatakan, para penunggak pajak kendaraan yang terjaring razia pajak diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya di lokasi razia atau membuat perjanjian pelunasan.
Jika tiga hari setelah membuat perjanjian belum juga melunasi tunggakan, nomor kendaraan si penunggak akan diblokir.
Wigat mengatakan hal itu di lokasi razia kendaraan penunggak pajak di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (25/7/2018).
Sebanyak 46 kendaran bermotor terjaring dalam razia digelar Badan Retribusi Pajak Daerah (BPRD) dan Satlantas Jakarta Timur itu.
"Ada 46 kendaran baik motor dan mobil, 23 pengendara membuat perjanjian pembayaran pajak dan sisanya 23 lagi langsung melunasi tunggkan (pajak kendaraan)," kata Wigat.
Ia menjelaskan, para penunggak diberi kesempatan untuk langsung membayar tunggakan pajak kendaraan di lokasi razia. Namun jika tidak sanggup untuk langsung membayar, wajib pajak disuruh membuat perjanjian pelunasan.
Setelah wajib pajak membuat perjanjian pelunasan, petugas akan memberikan toleransi waktu tiga hari ke depan. Bila dalam jangka waktu tersebut wajib pajak tidak juga melunasi tunggakannya, baru akan dikenakan sanksi yaitu nomor pelat kendaraan diblokir.
"Mereka tulis perjanjin dan STNK kami tahan, dalam tiga hari tidak melunasi maka akan kami blokir. Dengan begitu mereka haru mengurus ulang saat akan mengaktifkan kembali surat kendaraannya," kata dia.
Hal itu dilakukan agar para wajib pajak sadar untuk menunaikan kewajibannya sebagai pemilik kendaraan, yakni membayar pajak kendaraan.
Sementara itu Kanit Samsat Jakarta Timur AKP Ardila Amry menngemukakan, razia kali ini lebih menekankan pada sosialisasi penghapusan denda pajak yang dilakukan Pemprov DKI.
"Yang pertama kami mau sosialisasikan bagi mereka yang belum membayar denda pajak kami kasih kesempatan, dari polisinya yang harusnya bisa ditilang tapi kami kasih kebijakan untuk segera membayar denda pajak," kata dia.
Sumber : kompas.com (Jakarta, 25 Juli 2018)
Foto : Kompas
Badan Pajak dan Restribusi Daerah DKI Jakarta melakukan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama atau yang dikenal dengan pemutihan.selengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor bagi warga DKI Jakarta.selengkapnya
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, aturan baru sanksi administrasi perpajakan memberikan keadilan bagi wajib pajak (WP).selengkapnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Tautoto TR, menginspeksi mendadak ke Samsat Makassar, Rabu (15/2/2017).selengkapnya
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menggenjot penerimaan pajak dengan menghapus sanksi denda administrasi pajak kendaraan bermotor.selengkapnya
Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2018 telah usai digelar. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hadir bersama Sekda DKI Jakarta Saefullah menghadiri acara penutupan, Minggu malam.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya