Tak Bayar Pajak, MNC Group Ikut Blokir Netflix

Sabtu 30 Jan 2016 14:29Administratordibaca 1367 kaliSemua Kategori

netflix

Keputusan Telkom Group untuk memblokir Netflix ternyata juga diikuti oleh MNC Group yang juga memblokir situs tersebut untuk sementara. MNC Group melakukan pemblokiran terhadap Netflix lantaran Netflix tidak memberikan kontribusi pajak kepada Indonesia.

“Langkah Telkom sudah tepat karena Netflix menggunakan koneksi langsung streaming dari luar negeri sehingga dia tidak bayar pajak. PNN tidak bayar, pajak penghasilan juga tidak bayar,” kata Hary Tanoesoedibjo, Presiden Direktur MNC Group, seperti yang dilansir dari CNN Indonesia.

Karena alasan tersebut, akses Netlix dari layanan ISP dan TV kabel milik MNC Group, yakni MNC Play Media juga diblokir karena dianggap melanggar aturan karena tidak sesuai dengan peraturan di Indonesia.

“Saya rasa kita tidak mengizinkan Netflix melalui MNC Play Media. Mungkin sudah diblokir. Kita tidak setuju streaming dari luar negeri karena melanggar aturan, tidak bayar pajak. Itu penting sekali,” lanjut Hary lagi.

Meskipun ikut memblokir Netflix, hal itu bukan berarti MNC tidak setuju dengan keberadaan Netflix di Indonesia. Menurutnya, Netflix harus memiliki badan hukum dan server di Indonesia serta kepemilikan mayoritas lokal.

Hary juga mengatakan, mengenai konten yang disensor merupakan hal yang mutlak. Hal tersebut karena anak muda kini lebih menyukai mengakses video online ketimbang menonton TV. Sehingga dikhawatirkan banyak remaja-remaja yang bisa mengakses hal yang aneh-aneh dengan mudah.

Telkom sebelumnya sudah melakukan pemblokiran terhadap situs web streaming video Netflix pada Rabu (27/1) karena dinilai belum memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sumber : jelasberita.com (Jakarta, 29 Januari 2016)
Foto : jelasberita.com




BERITA TERKAIT
 

Netflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke IndonesiaNetflix dkk Kini Wajib Bayar Pajak ke Indonesia

Pemerintah mengeluarkan regulasi untuk mengatur para pelaku usaha digital, baik lokal maupun asing, yang mewajibkan mereka untuk membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Dengan begitu, Netflix, Google, Spotify, dan berbagai pelaku usaha digital lain kini wajib membayar pajak.selengkapnya

Indonesia Belum Terima Setoran Pajak dari Netflix DkkIndonesia Belum Terima Setoran Pajak dari Netflix Dkk

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah belum menerima setoran pajak pertambahan nilai (PPN) dari perusahaan digital luar negeri hingga akhir Agustus 2020. Setoran itu baru akan masuk mulai bulan ini.selengkapnya

Cerdik! Sri Mulyani Tebar Jaring Pajak Digital, Akses Netflix di Telkom DibukaCerdik! Sri Mulyani Tebar Jaring Pajak Digital, Akses Netflix di Telkom Dibuka

Perkara pemblokiran layanan pemutaran video on demand Netflix oleh Telkom Group telah berlangsung sejak 2016.selengkapnya

DJP Klaim 9 Perusahaan Digital Ikut Netflix Dkk Bayar PajakDJP Klaim 9 Perusahaan Digital Ikut Netflix Dkk Bayar Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melansir tambahan sembilan perusahaan digital siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen mereka. Ini artinya, jumlah pembayar pajak digital bertambah dari sebelumnya, yakni 28 menjadi 37 perusahaan/badan usaha.selengkapnya

Sri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia RayaSri Mulyani: Yang Tidak Ikut Tax Amnesty, Anda Tidak Berhak Nyanyi Indonesia Raya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyindir ‎masih banyak pelaku industri pasar modal belum mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya

Simulasi Biaya Langganan Netflix dan Spotify yang Kena Pajak 10%Simulasi Biaya Langganan Netflix dan Spotify yang Kena Pajak 10%

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk enam perusahaan internasional berbasis digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang dan jasa digital yang dijual di Indonesia. Ini simulasi biaya langganan Netflix hingga Spotify.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :