TAK AMNESTY BERLAKU: OJK Siapkan Instrumen, Kontrak Pengelolaan Dana Bakal Diubah

Selasa 12 Jul 2016 16:42Administratordibaca 525 kaliSemua Kategori

bisnis 003

Otoritas Jasa Keuangan menyiapkan sejumlah instrumen yang diharapkan bisa menampung dana hasil repatriasi sebagai imbas diberlakukannya pengampunan pajak.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad mengatakan dari sisi pasar finansial sebenarnya pihaknya telah menyiapkan jalurnya, baik melalui bank, pasar modal maupun surat berharga.


Namun, sebagai upaya antisipasi, pihaknya juga bakal menyiapkan perubahan kontrak pengelolaan dana (KPD) atau discretionary fund yakni dengan memperkecil size. Selain itu juga memperluas bisnis trust dari industri perbankan.


"Mungkin satu dua hari ini (POJK) terbit," katanya di Kompleks Istana Negara, Senin (11/7/2016).


Hanya saja, lanjutnya, dia menilai pemerintah juga perlu meningkatkan sosialisasi terkait teknis pengampunan pajak (tax amnesty) tersebut.

Pasalnya, pihaknya sudah menerima sejumlah pertanyaan di tatarab teknis dari calon pengguna manfaat terkait pengampunan pajak.

"Sudah banyak pertanyaan, dan pada umumnya teknis. Teknis itu harus diakomodir oleh Menteri Keuangan dalam PMK (peraturan menteri keuangan)," ujarnya.

Muliaman mengungkapkan jika tax amnesty berhasil maka akan memiliki dampak yang bagus tidak hanya jangka pendek melainkan juga jangka panjang. Dia mencontohkan misalnya administrasi perpajakan akan semakin baik.

Selain itu, dengan adanya tax amnesty tersebut maka bisa mendorong sentimen positif, khususnya untuk menggerakkan pasar modal.


Pasalnya, dia melihat indeks harga saham gabungan (IHSG) yang membaik pasca Lebaran disebabkan investor lebih banyak menunggu dengan sentimen positif.


"Saya kira ini kan juga kita berharap bisa berlanjut karena memang kan Indonesia memenuhi espektasi harapan dibandingkan emerging market juga lebih bagus. Ada beberapa inisatif yang juga belakangan ini di launching seperti tax amnesty," katanya.


PENUNJUKAN BANK PERSEPSI

Berkaitan soal bank persepsi, Muliaman mengungkapkan jika itu merupakan wewenang sepenuhnya dari Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro.


Namun, lanjutnya, pada dasarnya semua bank bisa menerima dana hasil repatriasi pajak tersebut. "Semua bank itu bisa dipakai. Bisnis trust itu BUKU III dan BUKU IV bisa," jelasnya.


Bambang Brodjonegoro sebelumnya mengungkapkan dalam peraturan menteri keuangan yang akan diterbitkan usai Lebaran, pihaknya juga akan mencatumkan sejumlah perbankan yang ditunjuk.


“Bank segera ditunjuk, itu nanti akan masuk dalam PMK yang akan dikeluarkan. Bank pemerintah masuk tapi kemudian nanti juga akan ada bank swasta,” katanya.

Namun demikian, Bambang enggan menyebutkan bank-bank mana saja yang telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk menampung dana tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Asmawi Syam mengatakan pihaknya masih menunggu diterbitkannya PMK tersebut. Namun, dia menegaskan bahwa perseroan siap jika ditunjuk oleh pemerintah.


“Kita tunggu PMK-nya. Tapi kalau kita diminta kita siap,” katanya.


Perseroan juga telah menyiapkan sejumlah instrumen yang diharapkan bisa menyerap dana hasil Program Pengampunan Pajak tersebut misalnya melalui instrument obligasi, deposito, reksadana dan juga medium term note (MTN).


“Harapan kami kalau ditunjuk ya bisa ambil sebanyak-banyaknya,” ujarnya.


Adapun, pemerintah menargetkan pasca Lebaran, implementasi dari Program Pengampunan Pajak bisa diimlementasikan penuh. Kini, pemerintah tengah menyusun sejumlah aturan turunan. menargetkan pasca Lebaran, implementasi dari Program Pengampunan Pajak bisa diimlementasikan penuh. Kini, pemerintah tengah menyusun sejumlah aturan turunan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya tengah menyiapkan sejumlah peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengampunan Pajak.

“Ya nanti setelah Lebaran semuanya keluar. Setelah lebaran PMK ada beberapa yang akan keluar untuk menindaklanjuti sebagai turunan UU ini. Ini kan pencanangan programnya, nanti UU disahkan setelah tanda tangan oleh Presiden,” ujarnya usai mengikuti Pencanangan Program Pengampunan Pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (1/7/2016).


Selain itu, lanjutnya, nanti akan ada pembentukan tim gabungan yang terdiri dari sejumlah kementerian teknis dan aparat hokum serta instansi terkait. Namun, pembentukan tim tersebut masih menunggu dikeluarkannya keputusan presiden (Keppres).


“Pokoknya, setelah Lebaran full implementation (implementasi penuh),” ujarnya.

Sumber : bisnis.com (Jakarta, 11 Juli 2016)
Foto : bisnis.com




BERITA TERKAIT
 

BI akan Tambah Instrumen Pasar Keuangan Penyerap Dana RepatriasiBI akan Tambah Instrumen Pasar Keuangan Penyerap Dana Repatriasi

Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya

TAX AMNESTY: Bakal Berlaku, Berikut Sejumlah Emiten Yang Akan DiuntungkanTAX AMNESTY: Bakal Berlaku, Berikut Sejumlah Emiten Yang Akan Diuntungkan

Saat ini, pemerintah tengah menggodok aturan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Terkait hal tersebut, emiten apa saja yang akan diuntungkan dengan berlakunya aturan tersebut? Riset PT Mandiri Sekuritas menyatakan dari sisi fundamental kinerja emiten, Mansek meyakini bahwa aturan pengampunan pajak (tax amnesty) akan disetujui DPR dalam waktu dekat, dengan syarat bahwa implementasi aturanselengkapnya

Menteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor RiilMenteri Keuangan Rilis Aturan Teknis Repatriasi Dana ke Sektor Riil

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016, yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Peraturan tersebut melengkapi dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan yang sudah lebih duluan dirilis sebagai petunjuk teknis kebijakan amnesti pajak.selengkapnya

9 Bank akan Kelola Dana Repatriasi Pajak dari Kebijakan Tax Amnesty9 Bank akan Kelola Dana Repatriasi Pajak dari Kebijakan Tax Amnesty

Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya

Sejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera MembayarSejumlah Penunggak Pajak di Bangka yang Akan Disandera Jika Tidak Segera Membayar

Bukan hanya Direktur Utama PT. Kobatin, Komarudin Md Top yang disandera terkait tunggakan pajak dan sanksinya senilai sekitar Rp 38 Miliar oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka, Rabu (25/5/2016) sore, namun pihak tersebut mengakui masih ada beberapa penunggak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lagi yang melakukan hal serupa.selengkapnya

Bank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJPBank Persepsi Wajib Laporkan Dana Tax Amnesty yang Masuk ke DJP

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak. Kali ini Peraturan Dirjen nomor 12 tahun 2016 mengatur tentang Laporan Gateway.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :