Tahun Lalu, 325 Ribu Wajib Pajak Badan Laporkan SPT

Kamis 19 Apr 2018 10:59Ridha Anantidibaca 634 kaliSemua Kategori

WARTA EKONOMI 0072



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 325 ribu wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan 2017 pajak penghasilan wajib pajak badan per 18 April 2018 dari keseluruhan 1,47 juta yang wajib menyampaikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama, dalam temu media di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (18/4) malam, mengatakan jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan PPh wajib pajak badan 2017 adalah 30 April 2018 atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

"Sama seperti PPh orang pribadi, kami tidak melakukan perpanjangan batas waktu jatuh temponya," kata dia.

Hestu menyatakan bahwa sampai akhir April 2017 tercatat sebanyak 580 ribu dan secara total pada akhir tahun lalu mencapai 770 ribu wajib pajak badan yang memasukkan SPT.

"Untuk tahun ini kami dorong lebih baik dari tahun lalu," kata dia.

Apabila SPT tidak disampaikan hingga batas waktu, maka wajib pajak badan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp1 juta sesuai pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Bila pajaknya tidak dibayar, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan sesuai pasal 9 ayat 2b UU KUP.

Hestu menjelaskan bahwa saluran penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan dapat dilakukan langsung melalui kantor pelayanan pajak tempat wajib pajak badan terdaftar, melalui pos dan jasa kurir, atau melalui saluran tertentu seperti e-SPT.

Dalam penyampaian SPT Tahunan 2017 Badan, wajib melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit atau perhitungan peredaran bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Khusus perusahaan nirlaba, wajib melampirkan laporan dan surat pernyataan sisa lebih anggaran.


Sumber : wartaekonomi.co.id (Jakarta, 19 April 2018)
Foto : Wartaekonomi




BERITA TERKAIT
 

Batas Akhir 30 April, Sejuta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPTBatas Akhir 30 April, Sejuta Wajib Pajak Badan Belum Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak mencatat terdapat 1,45 juta wajib pajak badan yang harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2017. Namun, hingga Senin (9/4), baru sebanyak 272 ribu atau 18,2% di antaranya yang sudah melapor. Ini artinya, masih ada 1,18 juta yang belum melapor.selengkapnya

Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih SedikitJelang Batas Akhir, Wajib Pajak Badan yang Lapor SPT Masih Sedikit

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) Badan yang sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak tahun 2017 masih sedikit dari target. Padahal, batas penyampaian SPT ditetapkan akhir bulan ini, yaitu 30 April 2018.selengkapnya

664 Ribu Wajib Pajak Badan Usaha Sudah Lapor SPT, Mayoritas Masih Manual664 Ribu Wajib Pajak Badan Usaha Sudah Lapor SPT, Mayoritas Masih Manual

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut, sebanyak 664 ribu Wajib Pajak Badan Usaha sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2017 per akhir April ini. Sebagian besarnya masih menggunakan manual.selengkapnya

WP Badan Ini Wajib Sampaikan SPT Melalui E-FilingWP Badan Ini Wajib Sampaikan SPT Melalui E-Filing

Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan ketentuan mengenai mekanisme penyampaian, penerimaan, dan pengolahan surat pemberitahuan (SPT) melalui implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 02/PJ/2019.selengkapnya

Sampai hari ini, jumlah wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 6,99 jutaSampai hari ini, jumlah wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 6,99 juta

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat terdapat 6,99 juta wajib pajak yang sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga pagi tadi, Senin, (18/3). Dari total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, sebanyak 188.000 merupakan wajib pajak badan.selengkapnya

Ini wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari KemkeuIni wajib pajak terbesar di Indonesia tahun 2018 yang terima penghargaan dari Kemkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :