
Pemerintah memastikan akan ada 70 persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty yang berlaku efektif di tahun ini.
Perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara itu mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh salah satu negara ataupun kedua negara dalam persetujuan itu.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Konvensi Multilateral Untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait Dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan Dan Penggeseran Laba).
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, terbitnya Perpres 77 dimaksudkan untuk meratifikasi Multilateral Instrument (MLI) yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 7 Juni 2017 di Kantor Pusat OECD, Paris, Prancis.
Ketentuan tersebut akan segera berlaku efektif tiga bulan setelah ratifikasi MLI tersebut disampaikan ke OECD. Dari 47 yurisdiksi yang tercantum dalam Perpres 77 ada 19 yurisdiksi yang telah meratifikasi MLI-nya dengan Indonesia antara lain Australia, Belanda, Belgia, Denmark, Finlandia, India, Inggris, Jepang, Kanada, Luksemburg, Polandia, Prancis, Rusia, Selandia Baru, Serbia, Singapura, Slovakia, Swedia dan Uni Emirat Arab.
Sementara itu, dalam catatan Organization for Economic Co-opration and Development (OECD) terdapat 93 yurisdiksi yang telah menandatangani MLI dan diprakirakan terdapat lebih dari 3.000 P3B.
Ini akan diamandemen dan disesuaikan dengan standar dan norma pajak internasional melalui skema MLI. Selanjutnya masing-masing anggota yurisdiksi yang sudah menandatangani MLI mengusulkan P3B-nya yang akan diamandemen ke OECD dan kemudian dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi.
Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan dalam hal ini Indonesia masih dalam tahap mengajukan.
Terkait dengan MLI, pada tahap pertama Indonesia mengusulkan 47 P3B untuk diamandemen melalui skema MLI. Dari 47 P3B tersebut ada 19 P3B yang sudah diratifikasi di masing-masing yurisdiksi sesuai dengan ketentuan domestiknya.
“Tahap kedua akan ada 23 P3B baru yang akan diajukan oleh Indonesia. Mengenai substansi pembahasan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing yurisdiksi anggota,” kata John kepada Kontan.co.id, Minggu (19/1).
Sebagai informasi, MLI adalah salah satu dari 15 Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba (BEPS) Action untuk mencegah praktik pengalihan laba ke yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak yang rendah dengan tujuan untuk penghindaran dan pengelakan pajak.
Dampak BEPS dapat menggerus basis pemajakan suatu yurisdiksi yang berakibat hilangnya potensi penerimaan pajaknya.
John menyampaikan perluasan P3P lewat MLI penting dilakukan karena dinilai sebagai instrumen multilateral yang menawarkan suatu terobosan prosedur amandemen P3B yang lebih sederhana, mudah dan transparan ketimbang prosedur konvensional yang mengadopsi standar dan norma anti BEPS.
“Sehingga amandemen atas lebih dari satu atau banyak P3B dapat dilakukan secara serentak dan sekaligus. Tidak perlu dilakukan secara konvensional yaitu renegosiasi bilateral P3B secara individu yang memerlukan waktu yang lama dan menghabiskan sumber daya yang besar baik tenaga, waktu dan dana,” kata John.
Adapun ruang lingkup 70 P3B yang diajukan Indonesia dalam MLI dan telah diratifikasi antara lain pertama, Hybrid Mismatches dilakukan reservasi. Ketentuan yang diadopsi adalah mengenai penyelesaian status penduduk rangkap atau dual resident melalui Mutual Agreement Procedure (MAP) dan yang memiliki status penduduk rangkap tidak berhak menikmati manfaat P3B.
Kedua terkait dengan Treaty Abuses, yang diadopsi adalah tujuan P3B dalam Mukadimah yaitu untuk mencegah pengenaan pajak berganda double taxation dan tidak digunakan untuk tujuan penghindaran atau pengelakan pajak.
Selain itu dalam rangka mencegah praktik treaty abuse, yang diadopsi adalah penerapan Principle Purpose Test (PPT), periode minimum kepemilikan saham untuk memperoleh tarif PPh atas dividen yang lebih rendah, dan hak pemajakan yurisidksi sumber atas Capital Gain yaitu keuntungan dari pengalihan saham atau hak sejenis yang lebih dari 50% nilainya berupa harta tak bergerak.
Ketiga, Avoidance Permanent Establishment Status, yang diadopsi seluruh ketentuan mengenai Artificial Avoidance of Permanent Establishment through Commisionaire Arrangements and Similar Strategies, sebagian besar ketentuan mengenai Artificial Avoidance of Permanent Establishment through the Specific Activity Exemption yaitu ketentuan pengecualian suatu BUT atas kegiatan yang bersifat persiapan atau pelengkap, dan ketentuan pencegahan fragmentasi usaha menjadi beberapa kegiatan, dan pengertian pihak-pihak yang erat terkait.
Keempat, Improving Dispute Resolution, hampir seluruh ketentuan kecuali ketentuan pengajuan MAP oleh penduduk suatu Negara kepada pejabat yang berwenang (Competent Authority) Negara lainnya.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 19 Januari 2020)
Foto : Kontan
Selain mengatur tentang mobil konvensional, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 terkait Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor juga menjelaskan skema perpajakan buat jenis full hybrid dan mild hybrid.selengkapnya
International Taxation Conference 2018 kembali digelar oleh Foundation for International Taxation dan International Bureau of Fiscal Documentation, serta bekerja sama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) di Mumbai, India.selengkapnya
Dalam revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) pemerintah mempertimbangkan kemungkinan pemajakan atas laba ditahan (retained earnings) sebagai objek pajak. Meski begitu, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menilai hal ini bisa jadi kurang tepat.selengkapnya
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. meminta pemerintah meninjau kembali wacana penetapan pajak terhadap laba ditahan (retained earnings).selengkapnya
Program Tax amnesty tahap pertama tersisa kurang dari 12 jam. Hal itu membuat sebagian wajib pajak (WP) di KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta, khawatir lantaran belum melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya sebagai persyaratan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.selengkapnya
Pemerintah akan mengubah sistem transaksi yang mengacu pada nilai jual objek pajak menjadi capital gain tax.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya