Pemerintah bakal memangkas batas minimal transaksi (threshold) warga asing di Indonesia yang dapat memperoleh pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) refund persen dari Rp5 juta menjadi Rp1 juta. Hal itu dilakukan untuk mendorong turis asing memperbanyak belanja saat berkunjung ke Indonesia.
Kebijakan pemangkasan batas minimal trasaksi tersebut dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari Undang-undang PPN.
Sebelumnya, besaran PPN adalah 10 persen dari nilai transaksi. Sesuai ketentuan Pasal 16E ayat (2) poin 1 UU PPN menyatakan bahwa nilai PPN minimal untuk pengembalian PPN adalah Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan PP.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebutkan rancangan PP tersebut masih berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk selanjutnya dilakukan harmonisasi.
"Kami usahakan tahun ini terbit," ujar Robert kepada CNNIndonesia.com di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (13/8).
Meski kebijakan ini dapat mengurangi penerimaan pajak negara, Robert tak khawatir karena jumlahnya tidak signifkan. Di sisi lain, perekonomian bisa mendapatkan imbas positif jika semakin banyak wisatawan asing yang berbelanja di dalam negeri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan nilai pengembalian PPN selama ini relatif minim. Tahun lalu, pengembalian PPN tercatat hanya Rp6 miliar.
"Kami belum prediksi (tambahan pengembalian PPN) jika kebijakan baru diterapkan tetapi kami tidak masalah berapapun sepanjang mereka (turis) belanja di sini sebanyak mungkin," ujar pria yang akrab disapa Yoga ini.
Implementasi pengembalian PPN, lanjut Yoga, telah diterapkan sejak 2010. Pemerintah kala itu ingin berhati-hati dalam menerapkan kebijakan pengembalian PPN untuk pertama kali karenanya batas minimal transaksi yang diberlakukan cukup tinggi.
Namun, dalam perjalanannya, pemerintah melihat perbandingan kebijakan di sejumlah negara yang menerapkan batas minimal transaksi pengembalian PPN yang lebih rendah.
"Rata-rata (batas minimal transaksi) itu Rp1 juta dan ada yang di bawahnya," ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai keputusan pemerintah untuk merevisi batas minimal transaksi yang bisa mendapatkan pengembalian PPN sebagai langkah positif untuk meningkatkan transaksi belanja ritel.
Kendati demikian, agar dampak kebijakan bisa lebih optimal, Budihardjo menilai perlu kebijakan terintegrasi. Misalnya, jumlah toko yang transaksinya memberikan fasilitas VAT refund perlu diperbanyak. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan jumlah toko yang memberikan fasilitas VAT refund baru 236 toko di lima bandara internasional di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperbanyak sosialisasi dan informasi kepada publik.
"Jadi benar-benar langkah terpadu dari hulu ke hilir," ujar Budihardjo.
Saat ini, lanjut Budihardjo, pihaknya tengah membantu untuk memperbanyak jumlah toko yang memberikan fasilitas VAT refund.
"Kami ingin semua peritel bisa (pengembalian VAT). Jumlahnya ada ribuan tetapi secara bertahap," ujarnya.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 14 Agustus 2018)
Foto : CNNIndonesia
Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk menurunkan batasan minimum transaksi yang bisa mendapat fasilitas pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis yang berbelanja di dalam negeri.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng pengusaha ritel dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam program pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) Refund bagi para turis yang membeli barang kena pajak di Indonesia.selengkapnya
Pengusaha mendesak penurunan batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk fasilitas pengembalian pajak (tax refund) bagi turis asing. Pasalnya, pelonggaran ketentuan pengembalian PPN yang diberikan pemerintah dinilai tak cukup ampuh mengerek minat belanja turis asing.selengkapnya
Pelaku usaha ritel mengeluhkan tingginya batas minimum nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) untuk fasilitas pengembalian PPN atau VAT refund bagi turis asing. Akibat batas minimum yang tinggi, wisatawan asing lebih suka berbelanja di negara lain ketimbang di Indonesia.selengkapnya
Pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT refund) untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis dinilai menjadi hal yang krusial dalam meningkatkan pemasukan devisa melalu belanja turis. Sebelumnya, pengembalian PPN bagi turis yang berbelanja di Indonesia bisa dilakukan jika turis memiliki nilai PPN minimal Rp 500 ribu dalam satu Faktur Pajak Khusus (FPK) yang dikeluaselengkapnya
Pengelola ritel belanja SOGO, PT Panen Lestari Internusa, mengeluhkan batas pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund yang tidak sejalan dengan misi untuk menggenjot pariwisata nasional. Tingginya batasan VAT refund membuat wisatawan asing tak berminat belanja di Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya