
Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan pajak dalam rentang 9% hingga 12%. Target tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target pertumbuhan pajak tahun ini yang mencapai 19%, maupun dibandingkan realisasi pertumbuhan pajak tahun lalu yang sebesar 13%.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pertumbuhan pajak alami tahun 2020 diperkirakan sebesar 9%. Angka tersebut diperoleh dari asumsi pertumbuhan ekonomi sesuai usulan yang disepakati yaitu 5,2% sampai 5,5%. Ditambah dengan asumsi inflasi tahun depan di kisaran 2% - 4%.
Dengan begitu, dengan perhitungan optimistis, pertumbuhan pajak alami berkisar 7,5% - 9,5%. “Sekitar 4% nya berasal dari effort di luar normal atau extra effort dari kami DJP,” ujar Robert dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI, Senin (24/6).
Proyeksi target pertumbuhan pajak tersebut belum diungkapkan secara nominal. Sebab, asumsi-asumsi yang mendasarinya belum final dan menunggu pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2020 mendatang oleh Presiden.
Namun, jika menghitung berdasarkan basis target penerimaan pajak dalam APBN 2019, pertumbuhan 9%-12% untuk tahun depan berarti DJP mesti mengumpulkan penerimaan pajak nominal sekitar Rp 1.719,6 triliun sampai Rp 1,766,9 triliun di tahun depan.
Robert mengatakan, extra effort perlu dilanjutkan untuk memastikan pertumbuhan pajak lebih tinggi daripada pertumbuhan alaminya. Beberapa bentuk extra effort tersebut terutama terkait pelayanan administrasi dan pemanfaatan data.
“Itu ditentukan dengan kebijakan ke depan, ada nggak policy administratif yang bisa mendorong extra effort tersebut. Kita toh makin canggih gunakan data, data semakin kaya temasuk data keuangan dalam negeri dan luar negeri,” ujar Robert saat ditemui usai rapat.
Tiga kebijakan utama yang menjadi strategi DJP dalam memacu penerimaan pajak tahun depan meliputi pemberian insentif perpajakan dalam rangka mendorong investasi, daya saing, dan perbaikan sumber daya manusia, optimalisasi penerimaan melalui perbaikan administrasi dan upaya meningkatkan kepatuhan pajak (tax compliance), serta sinergi peraturan perpajakan dengan kesepakatan-kesepakatan internasional.
Robert juga menegaskan, target pertumbuhan penerimaan pajak tahun depan belum memperhitungkan adanya rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh Badan) menjadi 20%.
“Itu kan aturannya harus dengan Undang-Undang, tergantung keputusan Presiden. Jadi, belum lah (diperhitungkan),” tutur dia.
Sementara untuk target penerimaan pajak tahun ini, Robert tak memungkiri jauh lebih menantang. Berbeda dengan tahun lalu, penerimaan pajak tahun ini terdampak perlambatan ekonomi global dan perang dagang yang berimbas ke ekspor impor, hingga perubahan kebijakan restitusi pajak.
Berdasarkan laporan Kementerian Keuangan, pertumbuhan penerimaan pajak hingga Mei lalu hanya 2,4%, jauh melambat dibandingkan Mei 2018 yang tumbuh hingga 14,2%.
Per akhir Mei lalu, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 496,6 triliun atau 31,5% terhadap target APBN yang sebesar Rp 1.577,6 triliun.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 24 Juni 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyebutkan tidak akan mencari-cari celah guna mengejar penerimaan negara dari barang impor penumpang untuk kepentingan pribadi.selengkapnya
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu indikator yang dihubungkan dengan pergerakan konsumsi. Sebab, PPN dipungut dari penjualan barang-barang konsumsi masyarakat. Bila PPN bagus, maka diartikan konsumsinya pun bagus.selengkapnya
Pemerintah dinilai perlu menurunkan tarif pajak penghasilan tahun ini dari 25 persen menjadi 18 persen. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing industri nasional, terlebih di tengah pemerintahan Amerika Serikat yang mulai menjalankan reformasi perpajakan di negaranya.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membukukan pendapatan negara Rp 496,6 triliun hingga 31 Mei 2016. Realisasi tersebut 27,2 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 sebesar Rp 1.822,5 triliun. Rendahnya penerimaan negara akibat setoran pajak dan bea cukai yang minim hingga akhir bulan kelima ini.selengkapnya
Rencana pemerintah memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan dengan menjadikannya sebagai badan independen di bawah Presiden sudah lama terdengar. Namun hingga saat ini belum ada tanda - tanda rencana itu akan terlaksana.selengkapnya
Selain menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk atau de minimis value, pemerintah juga memastikan pengenaan pajak dalam rangka impor bagi barang kiriman.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya