Tahun Depan, Pemprov Jabar akan Naikkan Pajak Kendaraan Baru

Selasa 13 Nov 2018 11:26Ridha Anantidibaca 241 kaliSemua Kategori

DETIK 0270



Pemerintah Provinsi Jabar akan menaikkan tarif pajak kendaraan baru mulai tahun 2019. Kenaikan tarif pajak tersebut untuk mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) di tahun depan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya tengah mengejar waktu bersama DPRD Jabar agar rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah bisa selesai akhir 2018 ini. Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi Pemprov dalam menetapkan tarif pajak yang baru.

"Peningkatan pajak kendaraan ada revisi, kalau tidak (tuntas) Perdanya (tahun ini) maka Januari (2019) tidak ada alasan negara memungut," kata Emil sapaan akrab Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Jumat (9/11/2018).

Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan besaran kenaikan pajak tersebut bersama DPRD. Dia juga menyebut, penerpan tarif pajak baru ini hanya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 alias kendaraan baru.

"Hanya untuk mobil (motor) baru, bukan pajak yang rutin tahunan. Hanya untuk pembeli pertama di dealer," ucapnya.

Bila revisi Perda tidak tuntas tahun ini, pihaknya khawatir potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak tidak maksimal. Maka dia akan berupaya agar Perda ini bisa selesai sesuai dengan harapan.

"Kalau ini enggak (tuntas), mereka jual beli pakai aturan (perda) lama, enggak terpungut oleh kita, sayang," ucapnya.

Namun pihaknya belum bisa memastikan besaran tarif BBNKB 1 yang akan diterapkan. Namun diperkirakan besarannya tidak akan jauh dengan yang ditetapkan DKI Jakarta sebesar 12 persen.

"Kurang lebih karena itu aturan nasional untuk pembeli mobil (motor) baru ya," ucapnya.

Dihubungi terpisah, Sekda Jabar Iwa Karniwa menambahkan semangat revisi Perda ini untuk mendongkrak PAD Jabar yang lebih signifikan. "Ini tidak akan menggerus. Karena yang menjadi fokus revisi ini perubahan besaran pengenaan pajak bagi BBNKB 1 mobil atau motor," ucapnya.

Dia menuturkan, usulan daerah untuk revisi ini datang dari seluruh Badan Pendapatan Daerah di Indonesia yang dikoordinir oleh Bapenda Jabar. Dalam usulan, Bapenda khususnya di jabar mendorong agar pajak BBNKB 1 memungut sama sebesar 12,5 persen.


Sumber : detik.com (Bandung, 09 November 2018)
Foto : Detik




BERITA TERKAIT
 

Pemprov DKI usulkan kenaikan tarif pajak kendaraan baru sebesar 12,5%Pemprov DKI usulkan kenaikan tarif pajak kendaraan baru sebesar 12,5%

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan tarif pajak bea balik nama (BBN) 1 untuk kendaraan baru menjadi 12,5% dari harga kendaraan.selengkapnya

Masih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai TembakauMasih Ada Daerah di Jabar Yang Protes Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta perbaikan data guna menjembatani protes daerah yang mempertanyakan skema perhitungan besaran dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT) 2020.selengkapnya

Pemerintah akan naikkan tarif cukai rokok tahun depanPemerintah akan naikkan tarif cukai rokok tahun depan

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Salah satu tujuannya yakni agar mencapai target penerimaan cukai, sehingga mampu memompa penerimaan negara.selengkapnya

Tahun depan, pemerintah akan naikkan tarif cukai rokokTahun depan, pemerintah akan naikkan tarif cukai rokok

Pemerintah akan menaikkan lagi tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Meski demikian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi belum banyak berkomentar.selengkapnya

Pemprov Jabar Targetkan Rp 800 M dari Hapus Denda Pajak KendaraanPemprov Jabar Targetkan Rp 800 M dari Hapus Denda Pajak Kendaraan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar memberlakukan pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor. Target pendapatan yang dikejar melalui program ini mencapai Rp 800 miliar.selengkapnya

Tarif Baru Cukai Rokok (CHT) Mulai Berlaku Awal Tahun DepanTarif Baru Cukai Rokok (CHT) Mulai Berlaku Awal Tahun Depan

Harga rokok di hampir semua seluruh golongan dipastikan mengalami kenaikan pada awal 2020.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :