Pemerintah Jepang resmi menaikkan pajak penjualannya dari 8 persen menjadi sebesar 10 persen. Kenaikan pajak penjualan ini akan berlaku pada Oktober 2019 mendatang.
Pemerintah Jepang sebelumnya telah menunda kebijakan kenaikan pajak sebanyak dua kali. Terakhir kali pajak penjualan dikerek dari 5 persen menjadi 8 persen pada 2014 lalu.
Mengutip AFP, Senin (15/10), kebijakan itu diambil demi mengatasi utang negara. Selain itu, pemerintah juga perlu membenahi biaya program jaminan sosialnya yang bengkak.
Kepala Sekretaris Kabinet Yoshihide Suga menyebut pemerintah akan melakukan langkah terbaik untuk menghindari dampak negatif terhadap ekonomi Jepang. Namun demikian, ia tak menampik kebijakan tersebut masih bisa dibatalkan jika terdapat peluang resesi.
"Langkah terbaik, antara lain tidak menaikkan pajak penjualan makanan," ujarnya.
Langkah lainnya, Suga menuturkan rencana penyaluran subsidi untuk mengimbangi dampak kenaikan pajak penualan pada beberapa barang. Seperti, rumah dan mobil ramah lingkungan.
Sebagian dari pendapatan kenaikan pajak juga akan digunakan untuk membiayai program persemaian untuk mendorong masyarakatnya memiliki lebih banyak anak. Diketahui populasi Jepang terus menyusut dengan cepat.
"Saya tidak berpikir (kebijakan) pajak penjualan kali akan menciptakan kemunduran dalam ekonomi, sepanjang kenaikan upah dilakukan," imbuh Hideo Kumano, Kepala Ekonom Dai-ichi Life Research Institute.
Justru, ia melanjutkan menunda menaikkan pajak penjualan berpotensi membebani negara lebih dalam. "Akan timbul kekhawatiran atas pembiayaan jaminan sosial di masa depan, yang pada akhirnya akan berdampak negatif terhadap konsumsi," terang dia.
Awal bulan ini, Direktur Pelaksana IMF Christine Lagarde memperingatkan Jepang bahwa tantangan pemerintahannya akan meningkat ketika populasi Jepang terus menyusut.
Selain itu, kepercayaan investor pada kemampuan Jepang untuk membayar utang mereka juga dapat membuat suku bunga acuan melonjak dan meningkatkan risiko bangkrut.
Lembaga-lembaga pemeringkat sebelumnya disebut-sebut telah memangkas peringkat kredit Jepang atas utang mereka.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 15 Oktober 2018)
Foto : CNNIndonesia
Sebuah panel di Kementerian Keuangan Jepang menyarankan supaya pemerintah tetap menjalankan rencana untuk menaikkan pajak pada Oktober 2019, atau mengambil segala langkah yang diperlukan untuk mencegah terjadinya downturn dalam perekonomian Negeri Sakura.selengkapnya
Pemerintah Jepang memastikan rencana kenaikan pajak penjualan dari 8 persen menjadi 10 persen akan tetap sesuai jadwal pada Oktober 2019, meski risiko pelemahan ekonomi terus dicermati Negeri Sakura.selengkapnya
Jepang akhirnya menaikkan pajak penjualan menjadi 10% dari sebelumnya 8%. Pemerintah Jepang akhirnya menaikkan pajak penjualan pada Selasa (1/10) setelah penundaan sebelumnya.selengkapnya
Pemerintah Jepang akan menaikkan pajak penjualannya dari saat ini sebesar 8 persen menjadi 10 persen pada tahun depan. Kenaikan pajak diyakini bakal meningkatkan kesejahteraan sosial lebih berkelanjutan di tengah gejolak ekonomi Jepang.selengkapnya
PM Jepang Shinzo Abe memberikan sinyal bahwa pemberlakuan kenaikan pajak penjualan pada tahun depan dapat ditunda jika kondisi ekonomi domestik memburuk.selengkapnya
Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengatakan, bahwa ia tidak mempertimbangkan untuk menaikkan pajak penjualan (PPn) lebih dari 10% di bawah pemerintahannya. Ia juga melihat tidak ada kebutuhan untuk menaikkan tarif pajak penjualan setidaknya selama satu dekade.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya