Mulai tahun 2016 Pemerintah menggalakkan Pembayaran Pajak oleh secara Online. Metode Online menjadikan Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran pajak kapanpun dan dimanapun.
Di era digital seperti sekarang ini, Wajib Pajak sudah bisa meninggalkan pembayaran pajak yang berbasis manual (hard copy), yang selama ini dilayani oleh berbagai Bank dan Kantor Pos. Peralihan metode pembayaran sebagai wujud peningkatkan layanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bagi Wajib Pajak guna terwujudnya kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam melakukan pembayaran pajak.
Pembayaran Pajak Online dilakukan dengan menerbitkan E-Billing, langkah awal dilakukan dengan mendaftarkan terlebih dahulu NPWP, Alamat serta email di alamat : https://sse.pajak.go.id kemudian akan ada verifikasi akun melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, wajib pajak bisa mengisikan data setoran pajak yang akan dibayarkan dan bisa dilanjutkan dengan menerbitkan “Kode Billing”. Dengan “Kode Billing” inilah, Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran di Teller Bank/Pos Persepsi, ATM, Mobile Banking atau Internet Banking. Pembayaran pajak online yang telah selesai dilakukan akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak.
Dalam menghadapi masa transisi metode pembayaran pajak ini, Bank BUMN (Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara) serta PT Pos Indonesia masih melayani pembayaran pajak secara manual sampai dengan tanggal 30 Juni 2016.
::: klinikpajak.co.id :::
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)bersama puluhan bank pembangunan daerah (BPD), bank BUMN, dan perbankan swasta menyepakati kerja sama pembayaran pajak online dengan Polri dan Jasa Raharjaselengkapnya
Wajib pajak yang pernah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak melalui online atau e-filling tak dapat melaporkan lagi secara manual. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen).selengkapnya
Bank Milik Negara (Himbara) akan memperluas kanal di masing-masing perbankan untuk digunakan masyarakat dalam membayar pajak. Direktur Distribusi dan Jaringan PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk (BTN) Dasuki Amsir mengatakan Himbara akan memperbanyak kanal pembayaran seperti internet perbankan (internet banking), layanan perbankan dalam gawai (mobile banking), agen laku pandai, dan ATM yang memiliselengkapnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Dengan sistem itu, pembayaran belanja daerah dan pajak bisa secara bersamaan dikerjakan.selengkapnya
Pemerintah Provinsi Sumsel terus berinovasi guna meningkatkan setoran pajak daerah. Salah satu yang dilakukan dengan merilis sistem pembayaran pajak berbasis online, yakni e-Dempo.selengkapnya
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus Pirngadi mengatakan hingga kini pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui online (e-Samsat) di provinsi itu masih rendah atau sepi peminat karena baru dilayani satu bank saja.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya