Bila RUU Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty gagal diundangkan bulan depan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, pemangkasan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) wajib dijalankan.
Kata Menkeu Bambang, molornya UU TA berarti penyusutan bagi asumsi penerimaan negara. Mau tak mau, pemerintah harus memperketat anggaran yakni dengan memangkas anggaran K/L.
Tak tanggung-tanggung, kata Menkeu Bambang, anggaran K/L akan kena sunat mencapai Rp 250 triliun. Tentu saja ini akan berdampak kepada sejumlah program yang tengah disusun di K/L. "Kalau enggak ada TA (Tax Amnesty) ya, pemotongan belanja bisa sampai Rp 250 triliun," ujar Menkeu Bambang di DPR, Jakarta, Selasa (07/06/2016).
Untuk itu, kata Menkeu Bambang, seluruh K/L harus sudah siap-siap untuk lebih irit, dalam mengelola anggaranya. Semisal menghilangkan anggaran untuk pembelian mobil baru, bangun gedung baru dan lainnya. "Yang diminta adalah biaya operasional seperti moratorium-moratorium gedung kantor," tandasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir mengatakan, kebijakan pemerintah TA masih sangat rancu alias belum beres.
Hafisz bilang TA, masih menyisakan banyak masalah, namun pemerintah seolah-olah memaksakan situasi ini. "Program pengampunan pajak yang ingin digulirkan pemerintah masih menyisakan banyak masalah, baik secara ekonomi maupun hukum," kata Hafisz.
Bahkan kata kader Partai PAN ini, dana repatriasi atau dana yang akan kembali kedalam negeri, tidak sepenuhnya bisa diambil pajaknya karena sudah berbagai macam bentuk seperti obligasi, properti ataupun hal yang lain.
"Total aset yang tersimpan di luar negeri sebesar Rp 11.400 triliun seperti dirilis pemerintah, belum tentu bisa dicairkan dan dikenai pajak, karena asetnya ada yang berupa obligasi, surat utang, dan properti," ungkapnya.
"Saya kira belum ada putusan tentang besaran angkanya. Pemerintah menganggarkan 2-4% repatriasi dari aset pengusaha di luar negeri tersebut, maka diperkirakan Rp 80-Rp 160 triliun pendapatan pemerintah dari tax amnesty itu," tambahnya.
Butuh proses waktu yang cukup panjang untuk mencairkan aset-aset seperti itu. Pemerintah pun, lanjut Hafisz, perlu menjelaskan lebih detail prediksi riil repatriasi aset dari luar negeri ke dalam negeri.
"Itulah mengapa uang kita lebih banyak di luar dari pada di dalam. Ini juga menunjukkan mereka merasa aman menyimpan uangnya di luar. Ini persoalan yang harus dipecahkan bersama. Kita, memang, harus membujuknya ke dalam negeri dengan pertimbangan mereka harus merasa lebih aman di sini," tandasnya.
Sumber : inilah.com (Jakarta, 8 Juni 2016)
Foto : inilah.com
Periode I program pengampunan pajak alias tax amnesty terbilang berjalan sukses. Sebab perolehan dana tebusan telah mencapai lebih dari setengah dari target Rp165 triliun.selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro memastikan bahwa Indonesia akan memiliki wilayah surga pajak atau yang biasa dikenal sebagai tax haven. Menurut Bambang, kebijakan ini perlu dilakukan agar pemerintah Indonesia dapat menarik Special Purpose Vehicle (SPV) agar dapat berkantor di Indonesia.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) mengklaim sistem perencanaan dan penganggaran yang dilakukan Pemerintah Indonesia cukup baik jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Sebab, dalam prosesnya harus melewati persetujuan dari berbagai pihak.selengkapnya
Bambang PS Brodjonegoro tak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan. Posisinya digantikan oleh mantan Managing Director Bank Dunia, Sri Mulyani. Bambang pun kini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menggantikan Sofyan Djalil.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat masih ada aset milik warga negara Indonesia (WNI) di luat negeri senilai lebih dari Rp 1.300 triliun yang belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). Angka itu berdasarkan hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya