Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengakui adanya pembebasan pajak atas dividen bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di dalam negeri.
Hal ini seiring, tertera pada Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 111. Aturan itu tertulis, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Penghapusn ini, mendorong investasi yang masuk ke Tanah Air. Selain itu juga untuk mendorong agar dana yang dimiliki pemilik modal lebih produktif.
“Di dalam UU Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di Indonesia, tidak dipajaki,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10/2020).
Dia melanjutkan, adanya penghapusan pajak mendorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif. Jadi, tujuannya adalah agar mendapatkan deviden dalam bentuk cash, yang kemudian masuk tetap berada di luar negeri dan tidak masuk ke indonesia.
"Tapi kita meng-encorage devidennya itu dan agar masuk ke investasi. Baru dia bebas pajak, apabila dia tidak, dia kena pajak, pajak penghasilan. Ini tujuannya adalah untuk mendorong, mensuport, memberikan dukungan meng-encorage bagi para pemilik dana, agar dananya itu menjadi produktif dalam bentuk investasi," bebernya.
Sebagai informasi, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.
Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 07 Oktober 2020)
Foto : Okezone
Pemerintah berencana akan menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen dari dalam negeri dan luar negeri.selengkapnya
Selain mengatur soal ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) juga mengatur soal kebijakan perpajakan. Salah satunya kebijakan adalah pajak penghasilan (PPh) atas dividen yang didapat dari dalam maupun luar negeri.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana mengundang para pemilik dana di luar negeri untuk bersedia mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Dengan adanya dana yang masuk ke dalam negeri (repatriasi) tersebut, dapat digunakan untuk membantu pendanaan pembiayaan infrastruktur dalam jangka panjang.selengkapnya
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) akan kembali digulirkan pasca masa reses parlemen. Salah satu fokus yang akan dibahas, disinyalir terkait tarif tebusan tax amnesty yang dianggap terlalu rendah. Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengatakan, mekanisme penentuan skema tarif tax amnesty memang menjadi hak sepenuhnya pemerintah. Namun, dia menyarankan,selengkapnya
Bank Indonesia menegaskan sebagian besar dana repatriasi dari pengampunan pajak telah dibenamkan ke dalam instrumen investasi di dalam negeri.selengkapnya
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana membentuk wilayah surga pajak (tax haven) di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menarik ‎dana warga negara Indonesia (WNI) yang masih parkir di luar negeri. ‎Tax haven sendiri merupakan sebutan bagi negara di dunia yang memberikan tarif pajak rendah, bahkan sampai 0% demi menarik perusahaan asing untuk menyimpan uang di negara tersebut, danselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya