Para pejabat tinggi yang membidangi perekonomian sedikit bernapas lega menyusul rilis Badan Pusat Statistik (BPS) seputar neraca perdagangan Indonesia (NPI), yang menunjukkan perkembangan kinerja positif sepanjang periode September 2018. Berdasarkan publikasi BPS yang diterbitkan pertengahan Oktober ini tercatat NPI mengalami surplus sebesar USD227 juta pada bulan lalu. Angka surplus tersebut didasarkan pada nilai realisasi ekspor sebesar USD14,83 miliar dibanding realisasi nilai impor sebesar USD14,60 miliar.
Kinerja NPI selama September 2018 yang menghasilkan surplus membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani senang karena arah perkembangan perekonomian nasional sudah mulai membaik. Hal itu menunjukkan sektor ekspor nonmigas tetap dalam teritori positif meski mencatat penurunan dari bulan sebelumnya. Kinerja ekspor pada September 2018 terkikis sekitar 6,58% dibandingkan periode Agustus 2018. Sebaliknya, kinerja ekspor September 2018 dibandingkan periode yang sama tahun lalu naik sekitar 1,7%. Sementara kinerja impor pada September 2018 turun sekitar 13,18% dibandingkan periode Agustus 2018.
Adapun perkembangan NPI sepanjang tahun ini (Januari – September) tercatat mengalami surplus untuk sejumlah negara di antaranya India, Amerika Serikat (AS), dan Belanda. Rinciannya, realisasi perdagangan dengan India tercatat surplus sebesar USD6,4 miliar, menyusul perdagangan unggul terhadap AS dengan surplus sebesar USD6,3 miliar, dan Belanda surplus sekitar USD2,03 miliar. Sebaliknya, kinerja NPI masih defisit terutama kepada China sebesar USD13,9 miliar, lalu Thailand sekitar USD3,18 miliar, Australia USD2,11 miliar. Ketergantungan terhadap Negeri Tirai Bambu itu untuk sejumlah komoditas belum bisa diminimalkan.
Sementara itu, realisasi nilai ekspor pada September 2018 yang tercatat sebesar USD14,83 miliar ternyata turun sekitar 6,58% dibandingkan bulan lalu walau sejumlah komoditas ekspor nonmigas mencatat peningkatan. Berdasarkan data publikasi BPS terungkap ekspor komoditas nonmigas secara bulanan tergerus 6,58%, terutama pada komoditas mesin, perhiasan permata, pakaian jadi. Dan, komoditas migas turun sekitar 15,81%. Pola penurunan kinerja ekspor sudah terjadi sejak tiga tahun terakhir.
Bagaimana dengan realisasi impor? Masih berdasarkan publikasi BPS, nilai impor pada September 2018 tercatat sebesar USD14,60 miliar atau terjadi penurunan sekitar 13,18% dibandingkan periode bulan lalu. Dari rilis BPS terungkap impor untuk kategori baik migas maupun nonmigas mengalami penurunan masing-masing sekitar 25,2% dari sebesar USD3,05 miliar menjadi sebesar USD2,28 miliar dan 10,52% dari sebesar USD13,77 miliar menjadi sebesar USD12,30 miliar. Penyebab turunnya impor migas dipicu nilai minyak mentah turun sekitar 31,9% yang diikuti penurunan volume sebesar 30,01%.
Tercatat, produk impor nonmigas yang terkikis meliputi mesin, peralatan listrik, pesawat mekanik, perhiasan, hingga besi dan baja. Penurunan angka impor terbesar berasal dari China yang mencapai USD253,9 juta terutama untuk komoditas plastik dan mesin. Lalu, dari Negeri Matahari Terbit sebesar USD210,1 juta terdiri atas komoditas pesawat mekanik, besi dan baja, serta Australia sebesar USD169,2 juta antara lain komoditas gandum, binatang hidup, dan daging beku.
Sebaliknya, untuk golongan buah-buahan mencatatkan angka impor yang meningkat tinggi sebesar USD42,2 juta atau 66,46%, menyusul cokelat sekitar 50,58%, dan serealia jagung sebesar 15,31%. Adapun negara pemasok terbesar diduduki China dengan kontribusi sekitar 27,83%, disusul Jepang sekitar 11,4%, dan AS sebesar 5,87%.
Pemerintah mengklaim, sebagaimana diungkapkan Menkeu Sri Mulyani, penurunan nilai impor kali ini tidak terlepas dari penyesuaian atas pajak penghasilan (PPh) Pasal 2 atau Pajak Impor. Penyesuaian pajak impor dikenakan untuk sebanyak 1.147 barang impor. Memang kebijakan tersebut diterbitkan untuk mengatasi transaksi berjalan yang terus mengalami defisit dan sebagai upaya untuk menahan laju pelemahan rupiah terhadap dolar AS. Benarkah penurunan nilai impor berkat penyesuaian pajak impor? Boleh jadi. Namun, ada juga pertanyaan kritis bahwa penurunan nilai impor merupakan sebuah indikator pertumbuhan ekonomi nasional sedang melambat? Tentu untuk mengetahui jawaban pasti tinggal menunggu laporan pertumbuhan ekonomi pada akhir tahun nanti.
Sumber : sindonews.com (16 Oktober 2018)
Foto : Sindonews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/2016. Revisi PMK ini membuka jendela ampunan bagi yang tidak ikut amnesti pajak dan bagi peserta amnesti pajak yang belum melaporkan seluruh hartanya.selengkapnya
Bagi pengguna layanan Google Ads, mulai tanggal 1 Oktober 2019 pihak Google akan mengenakan PPN sebesar 10 persen atas layanan yang diberikan.selengkapnya
Pemerintah Denpasar merelakan hilangnya pajak iklan rokok untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,169 miliar lewat diterapkannya Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2013 tentang penundaan sementara pemberian izin reklame di Kota Denpasar.selengkapnya
Perusahaan teknologi, Google membayar sekitar US$ 1 miliar dalam bentuk denda dan pajak balik untuk menyelesaikan perselisihan pajak di Prancis, di mana perusahaan menghadapi penyelidikan selama bertahun-tahun karena menggelapkan pajak.selengkapnya
Google akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai ( PPN) sebesar 10 persen kepada pemasang iklan yang ada di Indonesia.selengkapnya
Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya