
Pemerintah Provinsi Sumsel terus berinovasi guna meningkatkan setoran pajak daerah. Salah satu yang dilakukan dengan merilis sistem pembayaran pajak berbasis online, yakni e-Dempo.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba mengatakan, aplikasi e-Dempo tersebut nantinya lebih memudahkan masyarakat dalam hal memberikan informasi pembayaran terkait pajak daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi dengan adanya aplikasi ini wajib pajak bisa mengurus dan mendapatkan informasi terkait pajak yang dibutuhkan sambil tidur dirumah. Artinya cukup melalui ponsel saja," katanya, Senin (3/12/2018).
Selain itu pajak, pada aplikasi tersebut juga akan memberikan informasi lainya, seperti lokasi Samsat keliling, dan layanan Samsat terdekat dari lokasi wajib pajak.
Dalam pengembangan aplikasi ini, Bapenda juga bekerjasama dengan Jasa Raharja, Dirlantas, dan Bank Sumsel Babel.
Untuk teknisnya, kata Neng, bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan cukup mendownload aplikasi e-Dempo di playstore, kemudian mengisi sejumlah data diri beserta data kendaraan. Setelah itu, nantinya wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang terdiri dari 16 digit.
"Wajib pajak nanti tinggal memilih pola pembayaran yang diinginkan. Bisa melalui sms banking, atm, maupun datang ke teller bank," katanya.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal mendatangi layanan Samsat untuk mendapatkan notis pajak kendaraannya, dengan menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) dan STNK untuk dilegalisir petugas.
"Pelayanan pajak kendaraan berbasis online ini ditargetkan dapat segera diimplementasikan pada awal tahun depan," katanya.
Sementara itu, target penerimaan pajak daerah di tahun 2019 mendatang naik 0,93% dari target tahun ini sebesar Rp2,97 triliun. Adapun sektor pajak yang akan dimaksimalkan diantaranya Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).
Untuk realisasi pajak tahun ini, sampai dengan 30 November 2018 kemarin sudah tercapai 97,62% atau Rp2,91 triliun.
Adapun dua sektor pajak penunjang yakni PKB sebesar Rp889,31 miliar atau 100,08%, dan BBN-KB Rp909,31 miliar atau 102,02%.
"Kami harapkan dengan adanya pelayanan berbasis online tersebut masyarakat dapat lebih terpacu untuk membayar pajak kendaraannya. Kami juga akan terus memaksimalkan uapay jemput bola ke lapangan gunan membantu mempermudah masyarakat dalam membayar pajak," katanya.
Sumber : bisnis.com (Palembang, 04 Desember 2018)
Foto : Bisnis
Penerimaan daerah Jawa Tengah terbesar hingga kini masih mengandalkan pada sektor pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kalangan legislatif menilai, sektor tersebut tidak bisa diandalkan terus menerus. Pasalnya, produsen atau pemegang merek dagang kendaraan bermotor di Indonesia adalah negara asing alias impor.selengkapnya
PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera bagian selatan (Sumbagsel), hingga Agustus 2020, mencatatkan setoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ke Provinsi Bangka Belitung (Babel) sekitar Rp 107,4 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) membuka layanan informasi bagi yang lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) Anda! Layanan ini dibuka melalui kanal Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id.selengkapnya
Selain bersiap menyiapkan ubo rampe untuk pelaporan SPT, ada baiknya para wajib pajak mencermati setiap kebijakan yang akan diterapkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam waktu dekat ini. Sebab, tanpa persiapan, bisa jadi kebijakan-kebijakan ini akan merepotkan wajib pajak di kemudian hari.selengkapnya
Manajemen PT Freeport Indonesia telah merealisasikan tunggakan pajak air permukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua sebesar Rp 1,4 triliun dengan dua tahap pembayaran. Tahap pertama dibayarkan 50 persen sebesar Rp 700 miliar dan ditambah kewajiban per tahun 15 juta dolar AS atau setara Rp 160 miliar pada Oktober 2019.selengkapnya
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan penagihan sita serentak yang ditujukan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya