Beberapa emiten kakap tercatat sebagai pembayar pajak terbesar berdasarkan laporan keuangan mereka di tahun 2018. Ini menunjukan bahwa torehan laba yang dihasilkan mereka di tahun 2018 sangat besar yang menyebabkan pajak yang dibayarpun menjadi besar.
Adapun emiten tersebut adalah PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNl), PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA), PT PP Tbk (PTPP), PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), PT Telekomunikasi Indonesia (TLKM), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) dan PT United Tractors (UNTR).
Melihat kondisi ini, Analis Panin Sekuritas, William Hartanto menilai, emiten-emiten ini menunjukkan kinerja yang cukup positif di tengah kondisi tahun 2018 yang cukup sulit. Mereka berhasil menunjukan kinerja baik saat terpaan sentimen global yang datang dan kondisi pelemahan rupiah.
Jika melihat secara sektoral, mayoritas penyumbang pajak terbesar ini ada di sektor pertambangan dan perbankan. Menurut William, sektor pertambangan saat ini cukup rawan di tengah kondisi harga batubara yang diprediksi tidak akan setinggi tahun 2018.
“Pengecualian kepada UNTR. Emiten ini tidak hanya fokus pada batubara. Ini tercermin dari laporan mereka yang baik di tengah isu pelemahan harga komoditas. Diversifikasi income,” ujar William kepada Kontan.co.id, Kamis (14/3).
William memperkirakan, kondisi tahun 2019 akan lebih baik dari 2018. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan yang masih dua digit dan harga komoditas yang masih terjaga. Namun pihaknya menyarankan untuk melakukan aksi beli ketika kondisi politik sudah stabil yakni pascapemilu.
Adapun beberapa saham yang direkomendasikan adalah ADRO dengan target harga Rp 1.500 per saham, BMRI Rp 7.200 per saham, BBRI target Rp 4.000 per saham, BBCA Rp 30.000 per saham dan UNVR target Rp 52.000 per saham.
Berbeda, Analis Arta Sekuritas Indonesia Dennies Christoper mengatakan tahun ini justru kemungkinan pertumbuhan emiten tersebut diproyeksi tidak setinggi tahun 2018. Pasalnya beberapa sektor akan mengalami hambatan untuk melaju.
Sektor perbankan misalnya, isu likuiditas akan menghantui sektor ini. Jika melihat data tahun 2018, laju pertumbuhan kredit tercatat 11,75% year on year (yoy), melebihi laju perolehan dana pihak ketiga yang mencapai 6,5% (yoy). Imbasnya, rasio kredit terhadap DPK atau loan to deposit ratio (LDR) menjulang tinggi menjadi 94,04%.
“Tambang untuk batubara juga akan berat karena harga batubara tidak setinggi tahun-tahun sebelumnya diprediksi. Masih bisa bertumbuh tapi tidak setinggi tahun lalu,” ujar Dennies kepada Kontan.co.id.
Kendati demikian pihaknya masih menyarankan untuk mencermati beberapa saham tambang seperti ITMG dan ADRO. ITMG memiliki rasio dividen yang menarik sedangkan ADRO memiliki strategi diversifikasi yang baik. “Untuk bank bisa BBNI dan BBCA,” tutup Dennies.
Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 14 Maret 2019)
Foto : Kontan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan apresiasi kepada kepada para wajib pajak (WP) besar yang berkontribusi pada penerimaan negara di tahun 2018.selengkapnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyasar pembayar pajak besar, anak perusahaan grup konglomerasi, dan debitur perbankan yang belum go public untuk menjadi emiten pada tahun ini.selengkapnya
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP, Arsul Sani menegaskan jika UU Tax Amnesty atau pengampunan pajak tidak mengampuni koruptor, kejahatan illegal logging, dan sebagainya.selengkapnya
PT EK Prima Ekspor Indonesia memiliki surat tagihan pajak Rp 78 miliar.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memasukkan Wajib Pajak (WP) yang selama tiga tahun belum pernah diperiksa dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak (all taxes) sebagai salah satu indikator ketidakpatuhan.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro menyatakan, pihaknya akan mengejar investor atau penanam modal asing (PMA) yang mangkir dari kewajiban membayar pajak, bahkan hingga 10 tahun. "Kami akan mengejar PMA yang tidak bayar pajak sampai 10 tahun lebih, jumlahnya 500. Kalau di bawah 10 tahun kami masih memahami, mungkin masih belum mencapai BEP (breakeven point).selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya