Automatic Exchange System of Information atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis akan diberlakukan pada 2017. Otoritas pajak masing-masing negara akan diberikan keleluasaan mengecek dana wajib pajak, yang selama ini ditempatkan di negara lain.
Pemerintah optimistis jelang pemberlakuan tersebut, banyak dana yang akan kembali ke tanah air. Apalagi rencananya tahun ini akan diterapkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty untuk wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban.
"Dalam pandangan kami akan efektif, karena Indonesia akan mengalami AEOI 2017. Banyak yang akan memanfaatkan dan membawa kembali dananya ke dalam negeri," kata Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (29/1/2016)
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah wajib pajak hanya perlu membayar tebusan dengan tarif yang rendah. Ini dihitung berdasarkan nilai dana yang dibawa pulang. Tebusan akan terhitung penerimaan pajak, sedangkan dana yang masuk bisa ditempakan di berbagai instrumen keuangan.
"Dana ini bisa ditempakan pada perbankan Indonesia dan instrumen keuangan lainnya. Itu yang kita kejar, bukan sekedar penerimaan pajak sesaat," jelas Suahasil.
Pemerintah mengetahui banyak suara yang mengungkapkan besarnya dana yang berada di luar negeri. Mulai dari lembaga riset, analis, kalangan dunia usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya. Namun Suahasil mengakui, belum ada angka yang benar-benar tepat.
"Pemerintah sekarang tak memegang satu angka pasti terkait besarnya potensi penerimaan dari tax amnesty. Kita dengar dulu semua, versinya banyak sekali. Tapi nanti saat pembahasan dengan DPR kita akan umumkan besaran targetnya," tegas Suahasil.
Anggota Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti menambahkan, selama ini banyak orang Indonesia meletakkanya dana di luar negeri, karena tiga hal. Pertama adalah kebutuhan bisnis.
"Memang karena kebutuhan bisnis, karena infrastruktur keuangan misalnya Singapura jauh lebih bagus dibandingkan kita. Kedua, instrumen keuangan di luar sana lebih bervariasi," ujar Destry pada kesempatan yang sama.
Ketiga adalah persoalan pajak. Maka dari itu pengampunan pajak sangat penting bagi pemerintah untuk mendorong dana tersebut kembali balik ke tanah air. "Harusnya kita semua memahami dan melihatnya di luar aspek fairness, semua tax amnesty bisa segera turun," terangnya.
Destry menambahkan, dana yang masuk harus bisa ditampung untuk mendorong aktivitas perekonomian. Pemerintah juga harus menyiapkan berbagai instrumen agar menarik pemilik dana. Pentingnya dana tersebut seiring dengan kebutuhan pembangunan.
Diketahui dalam RPJMN 2015-2019, kebutuhan dana pemerintah Rp 5500 triliun. Sumber dananya dari APBN 40% dan APBD 9,9%. Sisanya adalah dari BUMN 19% dan kalangan swasta 31%.
"Boleh kita punya ambisi besar, tapi kalau kita nggak punya sumber dana ya percuma. Sektor keuangan itu darah dari perputaran ekonomi," paparnya.
Sumber : detik.com (Jakarta, 29 Januari 2016)
Foto : detik.com
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mempermudah beberapa aturan terkait program pengampunan pajak (tax amnesty). Hal ini merupakan respon dari dinamika yang berkembang di masyarakat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati percaya diri (pede) dana repatriasi tax amnesty yang jangka waktu penyimpanannya habis di tahun ini tak akan berbalik ke luar negeri.selengkapnya
Bank Indonesia akan menambah penerbitan instrumen di pasar keuangan untuk menampung dana repatriasi modal dari luar negeri yang hadir sebagai dampak dari implementasi kebijakan pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah menerapkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan memastikan akan berkeliling ke berbagai daerah untuk mensosialisasikan kebijakan tersebut. Langkah sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak ke negara.selengkapnya
Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan aturan soal kewajiban pelaporan dokumen penetapan harga transfer dengan format baru, khususnya untuk laporan per negara atau Country by Country Report (CbCR) bagi perusahaan atau entitas yang melakukan transaksi afiliasi.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya