Sudah Siap Kartu Kredit Anda Diintip Pajak?

Kamis 26 Mei 2016 17:52Administratordibaca 1847 kaliSemua Kategori

kontan 044

Akhir bulan ini akan menjadi gelombang pertama bagi perbankan dan lembaga penerbit kartu kredit Tanah Air melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Wacana yang dikumandangkan sejak April ini tak pelak menyebar keresahan bagi nasabah, yang berujung aksi penutupan kartu kredit di perbankan.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, ada 23 instansi, bank dan penerbit kartu kredit yang wajib melapor setiap bulan.


Mereka adalah Pan Indonesia Bank Ltd Tbk (Bank Panin), PT Bank Bukopin Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank MNC Internasional, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Maybank Indonesia Tbk.


Ada juga  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Mega Tbk, PT Bank Negara Indonesia 1946 (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).


Selain itu, PT Bank Sinarmas, PT Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., PT Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, PT AEON Credit Services, PT Bank ANZ Indonesia.


Kartu kredit Anda diterbitkan salah satu bank tersebut? Sudah mulai khawatir? Yuk, simak lebih lanjut mengenai aturan ini.

Penutupan kartu kredit


Tidak sedikit pemilik kartu kredit yang panik dengan peraturan ini. Ditakutkan, data kartu kredit semata dijadikan celah bagi petugas pajak untuk mencari-cari kesalahan. Hal ini menggambarkan, kepercayaan masyarakat pada kantor pajak tidaklah sebesar pada bank.


“Gue punya kartu kredit limit 100 juta, tapi ga pernah gue pake lebih dari 10 juta, trus gue (nanti) dicurigai? Mending gue tutup aja itu kartu,” tulis curhatan akun g.sorros di forum Kaskus, yang mungkin menggambarkan kekhawatiran banyak orang juga.  


Dampaknya, perbankan harus melihat ramainya permintaan penutupan kartu kredit sejak wacana ini dikumandangkan April lalu.


Selasa lalu (17/5), Head of Consumer Card PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso menyebutkan, setelah adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor  39/ PMK.03/2016 tersebut, kenaikan penutupan kartu kredit melonjak dua hingga tiga kali lipat dari biasanya


Dia bilang, telah menutup 2.000 kartu kredit sejak April hingga pertengahan Mei itu. Nasabah menutup kartu kredit lantaran khawatir transaksinya terlihat oleh aparat perpajakan. "Mayoritas nasabah yang menutup kartu kredit adalah para pekerja atau orang bisnis," terang Santoso kepada KONTAN.


Vice President Card Acquisition Management PT Bank Mandiri Tbk, Tri S. Prayitno juga mengaku kehilangan nasabah kartu kredit, meski tak menyampaikan jumlah penutupan kartu kredit tersebut. "Ada kartu kredit yang ditutup tapi jumlahnya tidak besar," kata Prayitno.


Direktur kartu kredit PT Bank Mega Tbk Dodit W. Probojakti mengungkapkan, pihaknya telah menutup 10.000 kartu kredit per bulan karena berbagai alasan, termasuk khawatir dengan beleid pajak tersebut. Tapi dia mengatakan, permintaan kartu kredit baru pun masih tinggi, sekitar 20.000 kartu baru per bulan.

Alhasil, perbankan putar otak untuk tetap mengejar target bisnis kartu utang ini. "Kami akan meningkatkan program merchant dan menambah partner terutama untuk jenis kartu kredit Citi Prestige," kata Batara Sianturi, Chief Executive Officer Citibank Indonesia, pekan lalu. BCA juga yakin, transaksi kartu kredit akan naik karena ada momen Ramadan, Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru.


Sebenarnya, apa sih niatan pemerintah sampai membuat pusing nasabah dan bank?

Tiket emas data perbankan


Reformasi perpajakan, ini alasan pemerintah menelurkan kebijakan ini. Kasubdit Analisis Dampak Kebijakan Ditjen Pajak M. Hanif Arkani mengklaim, kebijakan ini akan berdampak pada perbaikan data perpajakan yang lebih baik. Dengan data perpajakan yang lebih baik, maka base line penyusunan target penerimaan pajak akan lebih tepat.  


Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro Maret lalu itu, data yang perlu dijabarkan antara lain: nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant dan nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK atau nomor paspor pemilik kartu, serta NPWP pemilik kartu.


Bank juga harus melengkapi data tersebut dengan tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, tagihan bulanan dan pagu kreditnya.


Hanif bilang, data transaksi yang dilaporkan hanya dijadikan dasar untuk membandingkan nilai aset antara yang dilaporkan dengan yang sebenarnya. Dia juga berjanji, akan terus mengevaluasi peraturan ini dan merombak jika diperlukan.


“Ini tidak melanggar kerahasiaan bank,” kilah Menkeu akhir pekan lalu (20/5). Dia tidak menampik, beleid ini membuat resah nasabah dan berdampak pada penutupan kartu kredit. Tapi dia yakin, ini hanya terjadi sementara, dan nantinya pertumbuhan kartu kredit kembali meningkat.

Mengenai kerahasiaan nasabah bank, berikut aturan bank yang mengatur posisi nasabah dan Ditjen Pajak:

Kerahasiaan nasabah bank tercantum di UU No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Pada pasal 40 dicantumkan, bank hanya wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

Ayat (1) pasal tersebut mempertegas, yang dirahasiakan bank adalah nasabah sebagai penyimpan, bukan debitur.


“Apabila nasabah bank adalah Nasabah Penyimpan yang sekaligus juga sebagai Nasabah Debitur, bank wajib tetap merahasiakan keterangan tentang nasabah dalam kedudukannya sebagai Nasabah Penyimpan.


Keterangan mengenai nasabah selain sebagai Nasabah Penyimpan, bukan merupakan keterangan yang wajib dirahasiakan bank,” begitu tertulis.

Tapi, sejatinya, selama ini pun Direktorat Jenderal Pajak sudah punya tiket emas ke data simpanan nasabah, dengan syarat khusus. Hal itu tercantum di pasal selanjutnya, 41 yang berbunyi,


“Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan Nasabah Penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.”   


Hanif meminta masyarakat, tidak takut menggunakan kartu kredit. Pada prinsipnya otoritas pajak mengakui, penggunaan data tidak bisa sembarangan.


Oleh karenanya, DJP akan memastikan seluruh data yang masuk aman. Ia menegaskan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dari kebijakan sharing dataini.


Sebagai salah satu langkah meningkatkan kualitas, Ditjen Pajak merombak 24 pejabatnya pekan lalu. Mereka yang dirotasi mulai dari Direktur Peraturan Perpajakan sampai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Harapannya, ini jadi momentum pembenahan di Ditjen Pajak. 

Ditentang kubu pemerintah sendiri


Ditjen Pajak masih harus kerja keras melakukan sosialisasi pada masyarakat mengenai kebijakan pembukaan data transaksi kartu kredit ini.


Tapi, itu tidak cukup. Pasalnya, unit yang di bawah Kementerian Keuangan itu mendapat pertentangan dari internal pemerintah, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).


Menurut Kemkominfo, kebijakan tadi bertentangan hak asasi manusia, karena memungkinkan data pribadi bisa diakses oleh pihak lain tanpa persetujuan. Data kartu kredit dianggap sebagai informasi pribadi, di mana tidak sembarang pihak memilikinya, termasuk pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak.


Untuk memastikan data kartu kredit tetap milik pribadi, Kemkominfo saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pribadi. "Kami tengah menyusun drafnya," Ujar Kepala Biro Hukum Kemkominfo Bertiana Sari, Rabu (25/5) di Jakarta.


Beleid itu nantinya membatasi data-data apa saja yang tidak boleh diakses oleh lembaga lain. Tujuannya, agar masyarakat bisa merasa aman atas informasi pribadi yang selama ini tersimpan di berbagai tempat, seperti alamat surat elektronik atau e-mail, dan data perbankan termasuk kartu kredit.


Tapi, RUU tentunya tidak mudah jebol menjadi peraturan yang berlaku. Makanya, sampai pertentangan dari Kemkominfo berbuah jadi undang-undang, Ditjen Pajak harus injak gas berbenah dan meyakinkan masyarakat telah terjadi perubahan. 

Sumber : kontan.co.id (Jakarta, 26 Mei 2016)
Foto : kontan.co.id




BERITA TERKAIT
 

22 Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak22 Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengoptimalkan data nasabah perbankan yang menggunakan kartu kredit sebagai salah satu acuan DJP dalam menyesuakan laporan surat pemberitahuan (SPT). Dari data ini, DJP bisa mensinkronkan apakah dana yang dikeluarkan seorang nasabah perbankan telah sesuai dengan yang dilaporkan.selengkapnya

Tiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen PajakTiga Bank Serahkan Data Kartu Kredit Nasabah ke Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan, dari 23 bank yang dimintai kerja sama untuk menyerahkan data kartu kredit nasabah, tercatat baru tiga bank sudah rampung memberikan data yang mereka miliki. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan Kementerian Keuangan, Harry Gumelar, menyampaikan, sisanya saat ini masih menunggu kelengkapan data-data mereka untuk diserahkan ke Ditjenselengkapnya

DJP: 20 Bank Belum Lapor Transaksi Kartu Kredit NasabahDJP: 20 Bank Belum Lapor Transaksi Kartu Kredit Nasabah

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016. Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksiselengkapnya

Data kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen PajakData kartu kredit akan dibuka, bank intens koordinasi dengan Ditjen Pajak

Perhimpunan bank nasional (Perbanas) terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jendral Pajak (Ditjen Pajak) terkait kewajiban pembukaan data kartu kredit nasabah bank.selengkapnya

23 Bank Wajib Serahkan Data Kartu Kredit ke Ditjen Pajak23 Bank Wajib Serahkan Data Kartu Kredit ke Ditjen Pajak

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan perbankan menyampaikan data dan informasi kartu kredit untuk kepentingan perpajakan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016. Kewajiban tersebut berlaku untuk 23 bank. PMK tersebut merupakan Perubahan Kelima Atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang mengatur tentang Rincian Jenis Data dan Informasiselengkapnya

Ditjen Pajak Tunda Aturan Bank Wajib Setor Data Kartu KreditDitjen Pajak Tunda Aturan Bank Wajib Setor Data Kartu Kredit

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunda kewajiban bagi perbankan untuk menyampaikan data dan informasi kartu kredit. Aturan tersebut sedang dikaji ulang untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang pengampunan Pajak dan juga agar seirama dengan program dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi non tunai.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :