Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memulai sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada wajib pajak yang ikut program tax amnesty. Program ini dilakukan mengingat banyaknya wajib pajak yang tak paham terhadap pelaporan harta di luar negeri.
Menurut Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan setelah mengikuti program tax amnesty, wajib pajak nantinya perlu mengisi SPT seusai harta yang telah dilaporkan. Diharapkan, SPT ini dilaporkan sebelum tanggal 31 Maret 2017.
"Saya hanya ingin ajak Bapak ibu sekalian bahwa laporan untuk isi SPT semakin dekat, 31 Maret. Saya kira revolusi mental sangat baik dan benar. Tahun lalu baru 29, 30, dan 31 Maret sehingga komputer hang," jelasnya di KPP Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Menurutnya, wajib pajak perlu berhati-hati dalam melakukan pelaporan SPT. Pasalnya, meskipun telah ikut serta dalam program tax amnesty namun tidak melaporkan SPT, maka bisa saja terkena denda sebesar 200%.
"Ada satu hal yang selama ini kita belum dilakukan secara lengkap dan jelas terhadap harta di luar negeri. Masih ada kesempatan tax amnesty untuk tahap ketiga. Kalau sudah ada AEOI (Automatic Exchange of Information) nanti ketemu harta dendanya bisa 200%. Jadi dilengkapi lagi," jelasnya.
Menurutnya, apabila wajib pajak memiliki sumber harta lebih dari satu, maka disarankan untuk mengikuti pengisian harta secara normal atau formulir 1770. Hal ini pun akan mempermudah wajib pajak dalam melakukan pengisian SPT.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung Edward Sianipar menuturkan bahwa wajib pajak memang masih belum sepenuhnya paham mengenai tata cara pengisian SPT pada harta yang telah direpatriasi atau dideklarasikan. Untuk itu, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap pada berbagai Kanwil.
"Misalnya kalau di Singapura dan Hongkong mereka bukan berdasarkan teritori. Tapi kalau jadi WP Indonesia Bapak Ibu harus laporkan SPT. Saya percaya ini membingungkan. Makanya ada sosialisasi. Jadi sudah ada subbid yang sudah diurusi itu. Niatnya mau perang untuk melindungi wajib pajak Indonesia," ucapnya.
Sumber : okezone.com (Jakarta, 7 Febuari 2017)
Foto : okezone
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak mesti melaporkan seluruh harta kekayaannya. Hal tersebut tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak.selengkapnya
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyatakan berhati-hati dalam menelisik kepatuhan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyimpan hartanya di luar negeri. Adapun Ditjen Pajak mulai menerima data keuangan WNI di puluhan negara mulai September tahun lalu. Ini berkat partisipasi Indonesia dalam kerja sama global pertukaran data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI).selengkapnya
Dalam UU Pengampunan Pajak, bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti program tax amnesty tidak akan diusut total aset kekayaannya. Tujuan utamanya agar aturan yang diputuskan oleh DPR dan pemerintah menarik dan banyak peminatnya.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Dunia akan memasuki era baru transparansi dalam beberapa tahun mendatang. Masing-masing negara nantinya akan mulai memberlakukan Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Tak terkecuali Indonesia.selengkapnya
Pemerintah mengklaim sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya