Suami-Istri Pengusaha Beromzet di Bawah Rp 4,8 M, Ini Hitungan Pajaknya

Selasa 2 Feb 2016 11:05Administratordibaca 11159 kaliSemua Kategori

detik 004

Suami dan istri dengan status pekerjaan sebagai pengusaha memiliki perhitungan pajak yang berbeda dengan pasangan yang keduanya adalah karyawan. 

Bagaimana perhitungan pajaknya, yuk simak simulasi detikFinance dengan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016). 

Berikut Perhitungannya:

Dani adalah pengusaha dengan penghasilan Rp 400.000.000 per tahun, sedangkan Dewi juga sebagai pengusaha dengan penghasilan Rp 200.000.000 per tahun. Keduanya baru menikah dan belum memiliki anak.

A. Istri usaha dan suami usaha, NPWP digabung

   Penghasilan bruto suami                     :  Rp 400.000.000
   Penghasilan bruto istri                         :  Rp 200.000.000
  Total Penghasilan Bruto keluarga         :  Rp 600.000.000

   Beban PPh Suami + Istri

   1% x 600.000.000: Rp 6.000.000

   Pajak tersebut dilaporkan di SPT suami.

B. Istri usaha dan suami usaha, NPWP terpisah

   Penghasilan bruto suami    :  Rp 400.000.000
   PPh terutang
   1% x Rp 400.000.000         :  Rp 4.000.000

  Penghasilan bruto istri         :  Rp 200.000.000
  PPh terutang
  1% x 200.000.000                :  Rp 2.000.000

  Beban PPh Suami + Istri
  1% x 600.000.000                :  Rp 6.000.000

Pajak tersebut dilaporkan di SPT masing-masing, SPT Istri dan SPT Suami.

Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo menjelaskan, sejak Juli 2013 mulai diberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 46  tentang pengenaan PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang  memiliki peredaran bruto tertentu, setiap perseorangan yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 

"Pemajakan atas usaha perserorangan memenuhi kriteria tersebut adalah dihitung dengan mekanisme berbeda dan lebih sederhana yaitu dengan tarif  1% dari peredaran usaha bruto setiap bulannya dan pemajakannya bersifat final atau tidak digabung dan diperhitungkan kembali," jelasnya. 

Sifat pemajakan final adalah pembayaran, pemotongan atau pemungutan pajak yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri merupakan pelunasan pajak atas penghasilan tersebut, sehingga kewajiban pajak dianggap telah selesai. Dalam kasus suami istri yang masing-masing memiliki penghasilan dari usaha, tidak ada fasilitas untuk istri yang mempunyai penghasilan dari usaha, berbeda dengan istri yang memperoleh penghasilan sebagai karyawan. 

"NPWP digabung maupun terpisah menanggung beban pajak yang sama, hanya  perbedaannya adalah apabila NPWP bergabung, maka pajak istri dilaporkan di dalam SPT Suami, sedangkan bila NPWP terpisah, maka pelaporan dilakukan di masing-masing SPT dan beban pajak dihitung  secara proporsional," ujar Prastowo.

Sumber : detik.com (Jakarta, 02 Februari 2016)
Foto : detik.com




BERITA TERKAIT
 

Ini Saran Menkeu Bambang Agar Penghasilan Suami-Istri Tak Kena PajakIni Saran Menkeu Bambang Agar Penghasilan Suami-Istri Tak Kena Pajak

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan kenaikan mengenai batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta sudah ditandatangani melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dengan adanya aturan ini, Bambang berharap daya beli masyarakat bisa meningkat dalam waktu dekat.selengkapnya

Buat Suami-Istri, Bayar Pajaknya Harus Digabung atau Dipisah?Buat Suami-Istri, Bayar Pajaknya Harus Digabung atau Dipisah?

Saat menjadi pasangan suami-istri, proses perhitungan, pembayaran hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak berubah. Bagaimana cara perhitungan pajaknya yang benar? Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan pilihan fasilitas untuk suami istri sebagai wajib pajak (WP). Pastinya, pilihan bisa disesuaikan dengan keinginan WP.selengkapnya

Suami-Istri Sudah Gabung NPWP Kemudian Bercerai, Bagaimana Pajaknya?Suami-Istri Sudah Gabung NPWP Kemudian Bercerai, Bagaimana Pajaknya?

Salah satu kasus ditemui bahwa pasangan suami istri yang merupakan karyawan pada perusahaan berbeda telah berada dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tapi beberapa tahun kemudian, kedua pasangan ini bercerai, bagaimana perhitungan pajaknya? Yuk simak simulasi detikFinance bersama Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Selasa (2/2/2016).selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya

Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Suami Meninggal Tapi Istri Tak Kerja, Wajib Ikut Tax Amnesty?Suami Meninggal Tapi Istri Tak Kerja, Wajib Ikut Tax Amnesty?

Banyak pertanyaan dari wajib pajak ketika akan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Menurut Staf Ahli Pengawasan Perpajakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Puspita Wulandari, salah satu pertanyaan yang cukup sering dilontarkan adalah mengenai harta warisan.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :