Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat bahwa Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau gagal mengumpulkan setengah dari total potensi pajak daerah yang semestinya mencapai Rp2 triliun pada 2017.
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan menyatakan potensi pajak daerah, terutama dari pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Batam semestinya bisa lebih tinggi, mengingat Batam adalah kota tujuan wisata dari dalam dan luar negeri.
Setiap bulannya, rata-rata sebanyak 100.000 hingga 200.000 wisatawan mancanegara datang ke Batam. Mereka tentu membelanjakan uangnya untuk hotel, restoran, dan tempat hiburan selama berada di Batam dan membayarkan pajak daerah sebesar 10 persen dari total belanja yang harus dibayarkan.
Belum lagi, ditambah penerimaan pajak restoran, hotel, tempat hiburan, dan parkir dari wisatawan domestik dan warga setempat. Mestinya, penerimaan pajak daerah Batam, bisa tinggi.
Sayang, Basaria enggan menduga, mengapa 50 persen potensi pendapatan asli daerah setempat tidak dapat diraup pemkot.
Sebaliknya, ia mengajak semua pihak optimsitis untuk melakukan perbaikan agar semakin banyak PAD yang dikumpulkan.
"Kenapa, tentu akan susah kalau mencari yang lalu. Kita buat baru dengan harapan bisa transparan," kata Basaria yang pernah menjabat sebagai Direktur Reskrim Polda Kepri itu.
Transparansi menjadi kata kunci bagi Pemkot Batan untuk melakukan pembenahan pengelolaan pajak daerah.
Sepakat dengan KPK, Pemkot Batam langsung melakukan pembenahan demi menggenjot penerimaan pajak daerah.
Pada 2016, Pemkot Batam sengaja belajar cara menerapkan kota cerdas dari Pemkot Surabaya, Jawa Timur, di dalamnya termasuk soal penerimaan dan pengelolaan pajak melalui dalam jaringan.
Kini, Pemkot Batam mempraktikkan penerimaan dan pengelolaan pajak dalam jaringan, dengan menggandeng Bank Riau Kepri dan pihak ketiga yang menyiapkan alat perekam transaksi.
"Dengan perbaikan sistem berbasis teknologi dan dihubungkan dengan bank daerah. Supaya transparan, pemasukan terpantau, berapa pun jumlahnya setiap saat," kata Basaria.
Tentu saja, usaha ini harus didukung oleh masyarakat dengan taat membayar pajak.
"Bayar pajak. Kalau di luar itu ada yang minta, laporkan ke kepolisian. Dari pada tidak bayar, datang oknum tertentu, kemudian hitung-hitungan. Lebih bagus bekerja apa adanya, transparan," kata Basaria mengingatkan.
Optimistis
Dalam penerapan sistem penerimaan dan pengelolaan pajak daring, Pemkot Batam memasang alat perekam transaksi di tempat usaha milik warga.
Alat itu langsung mengirimkan setiap data transaksi keuangannya ke pusat data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah dalam waktu yang sama.
Dengan begitu, semuanya lebih transparan, karena setiap transaksi di hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir langsung dilaporkan ke BP2RD.
Tidak ada lagi "kucing-kucingan" data antara pengelola tempat usaha dengan pemerintah.
Kepala BP2RD Kota Batam Raja Azmansyah pun optimistis penggunaan alat itu mampu menggenjot penerimaan pajak daerah hingga 97,98 persen pada 2019, bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Kami optimis dengan penggunaan tapping box sebanyak 500 yang fungsional pada 2019," kata dia.
Target peningkatan penerimaan pajak hingga 97,98 persen, berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi Batam pada 2019 yang diperkirakan terus menguat.
Hal itu karena akan bertambahnya angka kunjungan wisatawan mancanegara dan domestik ke kota itu, sehingga hunian hotel, belanja makan di restoran, tempat hiburan, dan parkir meningkat.
Raja Azmansyah pun optimsitis dengan target yang sudah ditetapkan dan membantah angka itu sekadar mimpi manis.
"Asumsi umum pertumbuhan ekonomi 2019 lebih semarak, juga dari sektor tumbuhnya properti yakin meningkat maksimal sehingga kunjungan makin banyak, transaksi banyak dan terekam," kata dia.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad juga optimistis sistem baru itu mampu menggenjot penerimaan pajak daerah.
Apalagi, Pemkot Batam terus melakukan sosialisasi agar semakin banyak pengusaha yang menggunakan tapping box.
Pada awalnya, sistem itu hanya diterapkan di empat jenis pajak, yaitu hotel, restoran, tempat hiburan, dan oarkir.
Namun, ia berharap, semua sektor pajak menerapkannya.
Mandiri
Ia mengatakan pembangunan kota yang kini tengah digiatkan pemerintah amat bergantung pada penerimaan pajak daerah.
Semakin banyak pajak daerah yang diterima, maka pemerintah akan semakin leluasa melakukan pembangunan.
"Jalan yang kami bangun tidak akan mungkin kalau tidak didukung pajak daerah. APBD 2019 diestimasi Rp2,8 triliun dengan PAD sekitar Rp1,4 triliun. Artinya 50 persen APBD Batam dari PAD. Batam daerah paling hebat, paling mandiri membiayai pembangunan di daerah, tanpa menunggu DAK, transfer daerah, dan sebagainya," kata dia.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi juga berharap pembangunan terus dapat dilakukan dengan dukungan dari dana pajak daerah.
Pemkot menargetkan seluruh jalan di kota itu memiliki lebar hingga enam jalur, demi kenyamanan masyarakat dan juga keindahan tata kota.
Akan tetapi, semua itu harus dilakukan secara bertahap, hingga tahun 2025 di mana harapannya semua jalan di Batam dalam kondisi sudah lebar-lebar.
Sumber : antaranews.com (Batam, 02 Desember 2018)
Foto : Antara
Pemkot Malang memproyeksikan penerimaan pajak daerah bisa menembus Rp1 triliun pada 2023 sehingga perlu didukung SDM yang andal.selengkapnya
Semua hotel, restoran, dan tempat hiburan di Kota Magelang, Jawa Tengah, akan dipasangi alat perekam transaksi tapping box mulai Desember 2017.selengkapnya
Bank BPD Bali akan meningkatkan sinergi dengan sejumlah bank daerah untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan pertumbuhan bisnis.selengkapnya
Banyaknya kendaraan yang terparkir di kantor wali kota Jakarta Barat tak lantas memberikan keuntungan bagi pajak daerah. Sebab pembayaran parkir di kantor wali kota tidak masuk dalam retribusi pendapatan asli daerah (PAD).selengkapnya
Pemkot Malang menggelar Jalan Sehat Sadar Pajak IV dan Malang Fest III untuk menggenjot penerimaan pajak daerah.selengkapnya
Sunset Policy III Pajak Daerah Kota Malang berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB Perkotaan yang belum terbayar hingga 2018 akan berakhir 26 April 2019.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya