Kementerian Keuangan masih berusaha mendorong wajib pajak baik orang pribadi maupun badan agar ikut program tax amnesty (pengampunan pajak) pada periode II dan III. Dari data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ternyata, wajib pajak (WP) yang memiliki wajib surat pemberitahuan (SPT) masih banyak belum ikut tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mencontohkan, WP wajib SPT di DKI Jakarta mencapai 2.088.747. Namun WP yang ikut TA hanya 134.511 atau 6,4 persen dengan nilai tebusan mencapai 51,58 triliun. Di pulau Jawa non-DKI, jumlah WP wajib SPT ada 9.358.569, tapi hanya ada 144.517 WP atau 1,5 persen yang ikut tax amnesty dengan jumlah tebusan 29,03 triliun.
"Hal serupa juga terjadi di daerah lain yang jumlah WP wajib SPT dalam mengikutsertakan tax amnesty sangat sedikit. Di Sumatra hanya 1,7 persen, Kalimantan 1,4 persen, Sulawesi 0,9 persen, dan kawasan Timur Indonesia lainnya hanya 1,3 persen. Ini kecil sekali," kata Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (14/10).
Untuk meningkatkan peserta tax amnesty, Kemenkeu telah menetapkan sasaran dan strategi khusus agar banyak wajib pajak ikut serta mensukseskan program ini. Beberapa cara yakni dengan meningkatkan wajib pajak prominent (menonjol) atau wajib pajak yang memiliki kekayaan besar. WP ini disasar karena dalam tax amnesty periode pertama masih menunjukan ada potensi dari WP prominent yang belum ikut serta. Sehingga masih ada kesempatan bagi DJP untuk mendorong para WP tersebut.
Kemenkeu sudah koordinasi dengan Kadin, Apindo, HIPMI, dan asosiasi-asosiasi usaha lain. Mereka diminta turut serta mensosialisasikan tax amnesty agar banyak anggotanya yang ikut serta. Selain itu ada WP Prominent yang terdata memiliki aset seperti kepemilikan kendaraan bermotor, kapal, properti, saham, obligasi.
Ani, panggilan akrab Mulyani, menjelaskan Kemenkeu juga akan melakukan pendekatan melalui asosiasi UMKM. Upaya persuasi juga akan dilakukan secara massal dan terarah dengan memanfaatkan data kontak terverifikasi, misalnya kepada seluruh UMKM yang menerima kredit usaha rakyat (KUR) dengan kriteria tertentu. Dengan mengikuti amnesti pajak, WP UMKM tidak semata-mata diminta untuk membayar uang tebusan atas aset yang dimiliki, melainkan ditunjukan untuk mendorong UMKM berpindah dari sektor informal ke sektor formal.
Pekerja profesi juga menjadi WP yang akan disasar oleh Kemenkeu. Caranya dengan melakukan pendekatan melalui asosiasi profesi antara lain asosiasi profesi notaris, seniman, pengacara, maupun konsultan.
"Intinya pada strategi tax amnesty di periode kedua dan ketiga, kita akan melakukan pendekatan informasi kepada kelompok pengusaha dan profesi agar mereka mendorong anggotanya untuk ikuti amnesti pajak," ujar Mulyani.
Sumber : republika.co.id (Jakarta, 15 Oktober 2016)
Foto : republika.co.id
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo meminta badan usaha milik negara (BUMN) bergerak cepat menarik arus masuk dana repatriasi dari para wajib pajak peserta tax amnesty yang selama ini menyembunyikan dananya di luar negeri.selengkapnya
Partisipasi dari pekerja di sektor tambang serta minyak dan gas (migas) dalam Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) masih sangat minim. Hal tersebut terbukti dari data surat pernyataan harga program tax amensty yang tidak sebesar wajib pajak di sektor tambang dan migas yang terdaftar.selengkapnya
Realisasi uang tebusan hasil dana tax amnesty hingga saat ini baru mencapai Rp2,6 triliun atau 1,6 persen dari target penerimaan danatax amnesty sekira Rp165 triliun. Minimnya uang tebusan, tercermin masih rendahnya wajib pajak kelas kakap yang mengikuti tax amnesty, khususnya wajib pajak di luar negeri.selengkapnya
Program pengampunan pajak (tax amnesty) berhak dimanfaatkan setiap orang maupun badan usaha, termasuk yang belum menggenggam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun pemerintah mengecualikan kebijakan tersebut untuk WP tertentu yang sedang terlilit masalah hukum pidana.selengkapnya
Presiden Joko Widodo mengatakan program Tax Amnesty periode I disebut tersukses di dunia. Namun, Jokowi menyayangkan hanya lima persen Wajib Pajak (WP) yang ikut Tax Amnesty.selengkapnya
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengutarakan bahwa hingga saat ini angka kepatuhan pajak pada sektor migas dan minerba masih rendah. Hal ini dapat dilihat dari data hingga tahun 2015 lalu.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya