PT Freeport Indonesia resmi mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari sebelumnya terdaftar sebagai pemegang Kontrak Karya. Dengan perubahan skema IUPK, berarti kewajiban fiskal perusahaan tambang raksasa itu berubah kepada Indonesia.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Goro Ekanto mengungkapkan, Freeport harus tunduk pada ketentuan perpajakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
"Karena ketentuan dalam PP-nya harus ikut prevailing law (aturan yang berlaku saat ini), maka berlaku tarif yang ada di dalam UU sekarang," ucap Goro saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 mengharuskan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) untuk mengubah status kontraknya menjadi IUPK. Dan pemegang IUPK harus mengikuti aturan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
Dalam pasal 128, pemegang IUP dan IUPK wajib membayar pendapatan negara dan pendapatan daerah. Pendapatan negara, terdiri atas penerimaan pajak (bea masuk dan cukai) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berupa iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, serta kompensasi data informasi.
Sedangkan pendapatan daerah yang dimaksud, meliputi pajak daerah, retribusi daerah, dan pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku 25 persen (flat), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekarang ini sebesar 10 persen, dan lainnya.
Kalau kemudian hari ada perubahan tarif (lebih rendah atau lebih tinggi), ya menyesuaikan," terang Goro.
Faktanya, Freeport menolak skema pajak prevailing atau berubah-ubah. Anak usaha Freeport McMoran ini meminta kewajiban membayar pajak bersifat naildown atau tetap sampai kontrak berakhir sesuai dengan isi KK sebelumnya.
Apabila mengikuti aturan yang ada, Freeport harus mengikuti aturan pajak yang berlaku. Jadi, pajak dan royalti yang dibayar Freeport dapat berubah-ubah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
"Freeport berpendapat perlu kepastian fiskal. Artinya agar ketentuan perpajakan tidak berubah-ubah seperti halnya yang diatur di KK karena dianggap tidak memberi kepastian," Goro menegaskan.
Kepala BKF, Suahasil Nazara pernah mengungkapkan, dengan status IUPK, pemerintah menurunkan PPh Badan dari 35 persen di KK menjadi 25 persen di IUPK. Walaupun PPh dikurangi, akan tetapi Freeport dikenakan kewajiban fiskal lainnya.
"Perubahan pajaknya macam-macam, tidak simpel alias rumit. Dulu kan Freeport bayar PPh Badan 35 persen, yang baru ini jadi 25 persen. Lalu pajak dividen tadinya tidak ada, jadi ada. PPN berubah jadi 10 persen, dan sales tax tadinya 2,5 persen jadi 5 persen," terangnya.
Belum lagi pungutan tarif bea keluar yang harus dibayar berkisar 0 persen sampai 7,5 persen. Terdiri dari 4 layer sesuai kemajuan pembangunan fisik smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian). Kemudian kewajiban lainnya, seperti royalti dan sebagainya.
Bila Freeport dan pemegang IUPK lain mengikuti ketentuan perpajakan tersebut, Suahasil bilang, dampaknya akan positif terhadap penerimaan negara.Itu artinya, perubahan status IUPK dari KK tidak akan menggerus penerimaan.
Namun Suahasil tidak menyebut potensi kenaikan pendapatan negara dari kontribusi aturan pajak yang baru ini.
"Kalau dia (Freeport) mengikuti ketentuan yang berlaku, efeknya positif ke penerimaan negara. Sudah kita hitung tidak mengurangi penerimaan, malah ada penambahan sedikit kalau kita pakai data Freeport," tandas Suahasil.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 16 Febuari 2017)
Foto : liputan6
Direktur Jendral Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, pemerintah sedang membahas kemungkinan Freeport mendapatkan insentif pajak pada proses Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang baru. Hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan prevailing atau sistem pajak yang sesui dengan aturan pajak yang berlaku.selengkapnya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai negara berpotensi meraih penerimaan negara cukup besar. Hal itu diperoleh dari perusahaan tambang yang mengamandemen kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).selengkapnya
Pemerintah akhirnya resmi menguasai 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui holding BUMN pertambangan yakni PT Inalum (Persero). Lantas, Kementerian Keuangan berupaya memastikan penerimaan negara pasca akuisisi Freeport bakal lebih besar ke depan.selengkapnya
Rencana pemerintah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sementara untuk PT Freeport Indonesia, mencurigakan. Bukti keberpihakan negara terhadap industri tambang asal AS.selengkapnya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Heru Pambudi menegaskan tidak ada perubahan dalam kebijakan post border yang sudah berjalan selama satu tahun ini.selengkapnya
PT HM Sampoerna Tbk. mampu mencetak pertumbuhan laba 5,26 persen secara tahunan hingga kuartal III/2019, meski volume penjualannya turun 3,2% di periode yang sama.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya