Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan negara dari sektor perpajakan pada tahun ini tidak akan mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Menurut dia, penerimaan pajak pada 2016 akan lebih rendah Rp 219 triliun dari besar asumsi penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 yang sebesar Rp 1.539,2 triliun.
"Atau dalam hal ini 26 persen dari target yang diperkirakan. Jadi sampai dengan akhir tahun Rp 219 triliun lebih rendah," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/8/2016).
Dia mengungkapkan, ada tiga hal yang menyebabkan penerimaan pajak pada tahun ini tidak sesuai dengan target pemerintah. Pertama, pertumbuhan ekonomi nasional yang masih mengalami perlambatan.
"Realisasi di bawah APBNP karena ada beberapa faktor yang menyumbang penerimaan lebih rendah. Pertama, pertumbuhan ekonomi nasional. Pada hari ini BPS keluarkan data dari sisi demand, agregat permintaan dan dari sisi sektoral," kata dia.
Kedua, harga komoditas khususnya yang menjadi andalan ekspor juga belum banyak mengalami perbaikan. Akibatnya penerimaan negara dari sektor tersebut pun ikut turun.
"Harga-harga komoditas yang rendah. Kalau lihat dua tahun terakhir penerimaan pajak dari pertambangan khususnya batu bara, perkebunan khususnya kelapa sawit serta minyak dan gas, pertumbuhan 3 sektor negatif. Pada 2014 -8,1 persen dan pada 2015 -5,8 persen. Harga komoditas masih mengalami penurunan meskipun beberapa seperti CPO meningkat sedikit. Harga Komoditas ini berkontribusi pada penerimaan negara Rp 108 triliun sendiri," jelas dia.
Ketiga, faktor ekonomi global yang belum pulih sehingga berpengaruh pada penurunan perdagangan internasional. Menurut Sri Mulyani, hal ini terlihat dari perdagangan internasional hanya mampu tumbuh 2-3 persen saja.
Ia menyebutkan, faktor lainnya adalah lingkungan perdagangan internasional. Pertumbuhan dunia selalu revisi menurun, berkali-kali terjadi sejak 2013.
"Tiap ada prediksi, tiga bulan berikutnya selalu direvisi ke bawah. Salah satu penyebab lemahnya pertumbuhan ekonomi dunia adalah perdagangan internasional yang rendah. Sampai hari ini perdagangan internasional masih tumbuh sangat kecil, 2 sampai 3 persen. Bandingkan sebelum krisis, ekspor impor tumbuh double digit. Kinerja ekspor impor di BPS, mengalami negatif growth," tutur Sri Mulyani.
Sumber : liputan6.com (Jakarta, 5 Agustus 2016)
Foto : liputan6.com
Penerimaan pajak nampaknya semakin jauh dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 sebesar Rp 1.577, 56 triliun. Meski begitu, sektor perdagangan dan keuangan digadang-gadang sebagai vitamin penerimaan pajak ditengah lesunya berbagai sektor.selengkapnya
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dibuat sebagai instrumen fiskal di masa extraordinary.selengkapnya
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani terus memikirkan berbagai cara demi mensukseskan pencapaian fiskal Indonesia pada 2016, terutama penerimaan pajak.selengkapnya
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo meyakini bahwa pertumbuhan ekonomi tahun 2016 akan terkoreksi atau lebih baik dibandingkan perkiraan BI sebelumnya, yaitu 4,94 persen di kuartal kedua dan 5,04 persen year on year (yoy). Apalagi, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No.11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty atau pengampunan pajak.selengkapnya
Pemerintah optimistis penerimaan kepabeanan dan cukai hingga akhir tahun 2021 bisa melebihi target hingga Rp 18,4 triliun. Proyeksi ini terdorong oleh membaiknya kinerja ekspor komoditas andalan Indonesia yakni minyak kelapa sawit atawa crude palm oil (CPO).selengkapnya
Kemenkeu - Untuk dapat mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2016, Pemerintah akan fokus pada Wajib Pajak Orang Pribadi. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai, potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak orang pribadi masih dapat digali. Dalam konferensi pers terkait penerimaan pajak tahun 2015 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta pada Senin (11/1) kemarin, Menkeuselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya