Kurang dari 31 hari lagi, realisasi penerimaan pajak akan tutup buku. Hingga akhir November 2017, realisasi penerimaan perpajakan baru mencapai Rp983,54 triliun atau 76,6% dari target pajak di APBNP 2017 yang sebesar Rp1.283,57 triliun.
Target pajak pun diperkirakan akan kembali gagal diraih. Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengejar target penerimaan perpajakan di tahun ini. Dia mengatakan, upaya yang dilakukan oleh pihaknya adalah mengidentifikasi potensi penerimaan berdasarkan baseline atau aktivitas ekonomi yang ada.
"Selama ini yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak adalah mengidentifikasi penerimaan terhadap apa yang kami anggap sebagai base line kami, yaitu berdasarkan aktivitas ekonomi yang sudah teridentifikasi dan berapa secara reguler yang kami peroleh," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Menurut dia, program pengampunan pajak (tax amnesty) juga telah membuat basis penerimaan pajak menjadi meningkat. Jadi, di akhir tahun, kata Sri Mulyani, yaitu hanya tinggal melihat hasil dari pemetaan yang telah dilakukan.
"Sejak pertengahan tahun ini, tax amnesty membuat bagaimana basis meningkat dan enforcement, terutama dengan adanya PP 36/2017. Jadi, tidak ada yang disebut extra effort menjelang akhir tahun, tetapi kami sudah melakukan pemetaan dan kami akan lihat hasilnya," imbuh dia.
Meski demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih menaruh harapan terhadap penerimaan pajak dari sektor konstruksi. Mengingat, proyek konstruksi pemerintah dan pemerintah daerah (pemda) biasanya baru dibayarkan di akhir tahun.
Sehingga, saat ini penerimaan pajaknya belum tercantum seluruhnya. "Konstruksi itu biasanya back loading, jadi pembayaran pekerjaan konstruksi itu dilakukan pada akhir tahun. Kami berharap, Desember jumlah penerimaan pajaknya setara atau memiliki korelasi yang kuat dengan pertumbuhan sektornya sendiri," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan menyampaikan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2017, yang baru menyentuh 76,6% dari target di Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017. Hingga November 2017, penerimaan perpajakan baru mencapai Rp983,54 triliun dari target di APBNP 2017 yang sebesar Rp1.283,57 triliun.
Robert menyebutkan, realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) hingga November 2017 mencapai Rp561,28 triliun dari target sebesar Rp783,97 triliun. Realisasi ini jauh lebih kecil dibanding realisasi periode sama tahun lalu yang sebesar Rp587,99 triliun.
"PPH (realisasi) Rp561,58 triliun. Dibanding realisasi tahun 2016 -4,54%. Tapi realisasi di 2016 ada dari tax amnesty sekitar Rp100 triliun," katanya.
Sumber : sindonews.com (Jakarta, 18 Desember 2017)
Foto : Sindonews
Penerimaan perpajakan 2017 sebesar Rp1.339,8 triliun atau 91% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Angka ini tumbuh 4,3% dari 2016 karena adanya program tax amnesty yang dilakukanselengkapnya
Realisasi Pajak yang diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pontianak pada 2017 lalu sebesar Rp2,409 triliun. "Realisasi yang ada tersebut sebesar 81,75 persen dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp2,947 triliun," ujar Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh di Pontianak, Selasa.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Beban pengelolaan fiskal tahun 2019 kian berat setelah penerimaan pajak sampai dengan akhir November 2019 masih pada kisaran 72% dari target APBN 2019.selengkapnya
Realiasi penerimaan cukai hingga 29 Juni 2018 mencapai Rp 50,21 triliun. Jumlah itu mencapai 32,32% dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 155,4 triliun.selengkapnya
Realisasi penerimaan bea keluar hingga akhir Mei 2018 menunjukkan lonjakan yang cukup signifikan. Kinerja apik bea keluar ditopang oleh ekspor mineral dan batu bara atau minerba yang selama beberapa bulan ini cukup positif karena dorongan peningkatan permintaan global.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya