Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap Bahan Bakar Minyak Bumi yang disalurkan ataupun dijual PT Pertamina, seluruhnya berlaku sama, yakni 10 persen, termasuk bagi bahan bakar Avtur.
Itu ditegaskannya menyusul adanya permintaan dari pelaku usaha untuk dihapuskannya PPN terhadap Avtur. Sebab, pelaku usaha menilai bahwa adanya PPN tersebut turut berkontribusi atas melonjaknya harga Avtur yang kemudian menyebabkan tarif penerbangan pesawat ikut naik.
Namun demikian, Sri mengakui jika besaran PPN untuk bahan bakar Avtur memang tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Kementerian Keuangan bersedia untuk melakukan peninjauan kembali dengan membandingkannya terhadap negara-negara lain yang memang mengenakan PPN Avtur lebih rendah.
"Saya menyampaikan, Garuda pernah menyampaikan, kalau itu sifatnya playing field, kita bersedia untuk meng-compare dengan negara-negara lain. Kita selalu dibandingkan dengan Singapura, Kuala Lumpur (Malaysia)," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.
"Kalau memang treatment terhadap PPN itu adalah sama, ya kita akan lakukan sama hal ini. Kita lihat supaya tidak ada kompetisi yang tidak sehat, antara Indonesia dengan negara lainnya," tambah menteri yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani mengeluhkan kenaikan tarif pesawat akibat monopoli distribusi Avtur oleh Pertamina. Ia menduga Pertamina dibiarkan memonopoli demi meraup keuntungan karena selama ini menerima penugasan.
Saat ini, harga Avtur di Indonesia disebutnya mencapai 20 persen lebih tinggi daripada harga internasional. Kenaikan tarif pesawat itu menurutnya turut berdampak terhadap turunnya tingkat hunian atau keterisian kamar dari pengunjung hotel di kisaran 20 hingga 40 persen.
Karena itu, dia meminta supaya pemerintah dapat menghilangkan beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan Avtur dan suku cadang pesawat disamping membuka pasar Avtur bagi badan usaha lainnya agar harga Avtur yang tercipta sesuai dengan mekanisme pasar.
"Kalau di internasional enggak dikenakan PPN ya seharusnya jangan, karena kalau dikenakan PPN kan maskapai penerbangannya berat. Akhirnya kan balik lagi masalah mereka enggak bisa menutup operasional, mereka mulai aneh-aneh idenya bikin bagasi berbayar dan sebagainya," kata dia ditemui di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019.
Sumber : viva.co.id (12 Februari 2019)
Foto : Viva
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bersedia mengkaji besaran pajak pertambahan nilai (PPN) atas avtur agar setara dengan negara-negara lain. Harga avtur yang tinggi dituding sebagai penyebab mahalnya harga tiket pesawat.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar untuk membahas sturktur harga avtur. Hal itu terkait dengan melonjaknya harga tiket pesawat.selengkapnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa mengkaji penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjulan bahan bakar jenis avtur. Bahkan Rini menyampaikan keinginannya agar PPN dihapuskan.selengkapnya
Menteri KeuanganSri MulyaniIndrawati membuka peluang penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penjualan avtur. Pelaku usaha menyebut komponen pajak sebagai salah satu biang keladi mahalnyaharga avturyang kemudian menyundulharga tiket pesawat.selengkapnya
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan alasan penjualan avtur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut dia, PPN bisa direstitusi untuk barang yang diekspor ke luar negeri.selengkapnya
Harga avtur yang tinggi dianggap menjadi penyebab tingginya harga tiket pesawat. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sebesat 25% hingga 40% terhadap harga tiket pesawat. Namun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkis kesimpulan tersebut dan menyatakan PPN Avtur bukan satu-satunya penyebab harga tiket pesawat mahal.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya