Sri Mulyani Tegaskan Perlakuan Sama untuk PPN Avtur

Kamis 14 Feb 2019 14:09Ridha Anantidibaca 669 kaliSemua Kategori

VIVA 0090



Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, perlakuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN terhadap Bahan Bakar Minyak Bumi yang disalurkan ataupun dijual  PT Pertamina, seluruhnya berlaku sama, yakni 10 persen, termasuk bagi bahan bakar Avtur.

Itu ditegaskannya menyusul adanya permintaan dari pelaku usaha untuk dihapuskannya PPN terhadap Avtur. Sebab, pelaku usaha menilai bahwa adanya PPN tersebut turut berkontribusi atas melonjaknya harga Avtur yang kemudian menyebabkan tarif penerbangan pesawat ikut naik.

Namun demikian, Sri mengakui jika besaran PPN untuk bahan bakar Avtur memang tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain, Kementerian Keuangan bersedia untuk melakukan peninjauan kembali dengan membandingkannya terhadap negara-negara lain yang memang mengenakan PPN Avtur lebih rendah.

"Saya menyampaikan, Garuda pernah menyampaikan, kalau itu sifatnya playing field, kita bersedia untuk meng-compare dengan negara-negara lain. Kita selalu dibandingkan dengan Singapura, Kuala Lumpur (Malaysia)," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 12 Februari 2019.

"Kalau memang treatment terhadap PPN itu adalah sama, ya kita akan lakukan sama hal ini. Kita lihat supaya tidak ada kompetisi yang tidak sehat, antara Indonesia dengan negara lainnya," tambah menteri yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Haryadi Sukamdani mengeluhkan kenaikan tarif pesawat akibat monopoli distribusi Avtur oleh Pertamina. Ia menduga Pertamina dibiarkan memonopoli demi meraup keuntungan karena selama ini menerima penugasan.

Saat ini, harga Avtur di Indonesia disebutnya mencapai 20 persen lebih tinggi daripada harga internasional. Kenaikan tarif pesawat itu menurutnya turut berdampak terhadap turunnya tingkat hunian atau keterisian kamar dari pengunjung hotel di kisaran 20 hingga 40 persen.

Karena itu, dia meminta supaya pemerintah dapat menghilangkan beban pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen atas penjualan Avtur dan suku cadang pesawat disamping membuka pasar Avtur bagi badan usaha lainnya agar harga Avtur yang tercipta sesuai dengan mekanisme pasar.

"Kalau di internasional enggak dikenakan PPN ya seharusnya jangan, karena kalau dikenakan PPN kan maskapai penerbangannya berat. Akhirnya kan balik lagi masalah mereka enggak bisa menutup operasional, mereka mulai aneh-aneh idenya bikin bagasi berbayar dan sebagainya," kata dia ditemui di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Senin, 11 Februari 2019.


Sumber : viva.co.id (12 Februari 2019)
Foto : Viva




BERITA TERKAIT
 

Menkeu Upayakan Pajak Avtur Setara dengan Negara LainMenkeu Upayakan Pajak Avtur Setara dengan Negara Lain

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah bersedia mengkaji besaran pajak pertambahan nilai (PPN) atas avtur agar setara dengan negara-negara lain. Harga avtur yang tinggi dituding sebagai penyebab mahalnya harga tiket pesawat.selengkapnya

Menkeu akan Bongkar Struktur Harga Avtur dengan Menteri ESDMMenkeu akan Bongkar Struktur Harga Avtur dengan Menteri ESDM

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam waktu dekat akan bertemu dengan Menteri ESDM, Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar untuk membahas sturktur harga avtur. Hal itu terkait dengan melonjaknya harga tiket pesawat.selengkapnya

Tarif Pesawat Mahal, Menteri BUMN Minta PPN Avtur DihapusTarif Pesawat Mahal, Menteri BUMN Minta PPN Avtur Dihapus

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk bisa mengkaji penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penjulan bahan bakar jenis avtur. Bahkan Rini menyampaikan keinginannya agar PPN dihapuskan.selengkapnya

Turunkan Harga Avtur, Sri Mulyani Buka Peluang Penyesuaian Tarif PPNTurunkan Harga Avtur, Sri Mulyani Buka Peluang Penyesuaian Tarif PPN

Menteri KeuanganSri MulyaniIndrawati membuka peluang penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi penjualan avtur. Pelaku usaha menyebut komponen pajak sebagai salah satu biang keladi mahalnyaharga avturyang kemudian menyundulharga tiket pesawat.selengkapnya

Karena Ini Avtur Dikenakan PPNKarena Ini Avtur Dikenakan PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan alasan penjualan avtur dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurut dia, PPN bisa direstitusi untuk barang yang diekspor ke luar negeri.selengkapnya

Ditjen Pajak tegaskan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab tiket pesawat mahalDitjen Pajak tegaskan PPN avtur bukan satu-satunya penyebab tiket pesawat mahal

Harga avtur yang tinggi dianggap menjadi penyebab tingginya harga tiket pesawat. Pasalnya, harga avtur berkontribusi sebesat 25% hingga 40% terhadap harga tiket pesawat. Namun Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menangkis kesimpulan tersebut dan menyatakan PPN Avtur bukan satu-satunya penyebab harga tiket pesawat mahal.selengkapnya

BERITA TERPOPULER


Istri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini CaranyaIstri Ingin Gabung NPWP Suami, Begini Caranya

Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya

Ikut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas PajakIkut Tax Amnesty, Balik Nama Aset Tanah dan Saham Bebas Pajak

Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya

7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak7 Alasan Rendahnya Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak

Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya

Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?Pilih Ikut Tax Amnesty atau Pembetulan SPT?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya

Begini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang BekerjaBegini Cara Lapor SPT Pajak Buat Suami Istri yang Bekerja

Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya



KATEGORI BERITA :




BERITA TERBARU :


Cara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika GagalCara Validasi NIK jadi NPWP untuk SPT Tahunan & Solusinya Jika Gagal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya

Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT, Begini Caranya!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya

Pandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun IniPandemi Usai, Pemerintah Bakal Tetap Guyur Insentif di Tahun Ini

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya

Ini sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depanIni sektor usaha tumpuan penerimaan pajak tahun depan

Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya

Ekonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahapEkonomi mulai pulih, pemerintah akan kurangi insentif pajak secara bertahap

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya

Pelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depanPelaku industri cermati efek penerapan pajak karbon yang akan diterapkan tahun depan

Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya

Mayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringanMayoritas fraksi DPR setuju dengan pajak karbon asalkan dengan tarif ringan

Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya

Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022Target Penerimaan Perpajakan Rp1.510 Triliun di 2022

Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya

Jangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun DepanJangan Kaget! Plastik dan Minuman Manis Bakal Kena Cukai Tahun Depan

Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya

Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?Cukai Plastik dan Minuman Manis Dimulai Tahun Depan?

Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya



 
TAGS # :