Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, draf kebijakan terkait insentif pajak jumbo atau super deduction tax sudah ditandatangani oleh menteri terkait. Karena itu, ia optimistis regulasi perihal insentif pajak ini bakal segera dirilis.Sepengetahuannya, draf kebijakan tersebut sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo. "Seharusnya oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Darmin Nasution) sudah dikirim ke Presiden, sehingga bisa diselesaikan segera," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (17/6)
Ia menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri dalam rangka mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. “Salah satunya dengan super deduction tax ini. Penciptaan tenaga kerja yang memiliki kemampuan adalah dengan bekerja langsung di industri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa regulasi terkait insentif pajak jumbo tersebut akan dirilis pada semester pertama 2019. Rencana penerbitan beleid tersebut pun sempat diundur dari rencana semula pada Maret lalu. Namun hingga kini aturan tersebut belum juga dirilis.
Regulasi insentif pajak jumbo tersebut nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Beleid ini akan terbit bersamaan dengan penerapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil kelas low cost green car (LCGC).
Insentif pajak jumbo yang diberikan berupa pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 200% bagi industri yang menyediakan pendidikan vokasi. Sedangkan industri yang terlibat dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) untuk inovasi akan diberikan pengurangan penghasilan bruto maksimal 300%.
Karena penghasilan bruto yang tercatat berkurang, maka beban pajak yang harus dibayarkan juga menurun. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan jika ingin mendapatkan insentif pajak jumbo ini.
Salah satu syaratnya adalah hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional, seperti peningkatan daya saing produk, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan yang mengajukan insentif akan dianalisis terlebih dahulu oleh pemerintah.
Airlangga sempat menyebutkan, ada 35 kompetensi keahlian yang telah didetailkan untuk memperoleh insentif ini. Kompetensi itu, antara lain elektronika industri, permesinan, pengecoran, pengelasan, kimia industri, perbaikan dan perawatan audio video, serta perbaikan dan perawatan alat berat.
Pada sektor otomotif, insentif diberikan untuk perancangan dan perbaikan otomotif elektronika atau ototronik, perbaikan bodi otomotif, dan pembuatan komponen industri otomotif. Pada sektor furnitur, ada kompetensi pembuatan dan desain produk furnitur.
Kemudian sektor perkapalan, terdiri dari rancang bangun kapal, konsturksi, pengelasan, kelistrikan, dan instalasi pemesanan kapal. Di luar itu, masih ada sektor tekstil dan garmen, logistik industri, dan lainnya.
Sumber : katadata.co.id (18 Juni 2019)
Foto : Katadata
Pemerintah menyiapkan sederet strategi untuk menghadapi revolusi industri 4.0, di antaranya dengan memberikan insentif pajak berupa super deduction tax untuk industri yang berinvestasi pada pendidikan vokasi serta penelitan dan pengembangan. Targetnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait terbit pada Maret 2019.selengkapnya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, draf kebijakan terkait insentif pajak jumbo atau super deduction tax masih menunggu keputusan dari Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution sebelum diimplementasikan. Namun Ia, optimistis regulasi perihal insentif pajak ini bakal segera dirilis.selengkapnya
Presiden Joko Widodo menegaskan, pemerintah mendukung penuh industri otomotif di Indonesia.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji lebih lanjut sektor-sektor industri mana saja yang bisa mendapatkan kebijakan tax allowance atau insentif pajak.selengkapnya
Pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai insentif pajak untuk riset yang dilakukan oleh industri guna menggenjot penelitian dan pengembangan di Indonesia. Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan di Depok, Jumat, Kemenristekdikti tengah bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian dalam menggodok regulasi pengurangan pajak bagi industrselengkapnya
Peraturan pemerintah (PP) terkait insentif perpajakan untuk pelaku industri yang berinvestasi pada vokasi dan penelitian dan pengembangan bakal segera diterbitkan.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya