
Proses pelaporan SPT pajak dengan sistem elektronik atau e-filing sempat mengalami kendala pada server atau jaringan. terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat yang ingin melaporkan pajak.
Hal itu diungkapkan Sri Mulyani usai melakukan peninjauan pelaporan SPT di KPP Madya Jakarta, Sabtu (31/3/2018).
“Kami juga minta maaf, karena berarti itu, menandakan kami harus terus meningkatkan kemampuan jaringan untuk bisa menampung minat dan partisipasi masyrakat untuk bayar pajak, terutama orang pribadi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Sri Mulyani melanjutkan, pada Kamis (29/3/2018) banyaknya pendaftaran yang masuk mengakibatkan sistem menjadi lamban bahkan ada yang tidak bisa mengakses.
”Kalau hari ini pun, masih ada yang lambat karena adanya kelengkapan,” tambahnya.
Namun, hal ini memperlihatkan bahwa antusiasme wajib pajak pada pelaporan melalui elektronik meningkat. Sayangnya, server DJP masih mengalami kendala.
Hal ini di dengar sendiri oleh Sri Mulyani. Pada minggu terakhir banyak sekali yang ingin mencoba mengisi melalui e-filing dan mendapatkan e-fin tapi salurannya sempat down.
“Tadi saya juga bicara dengan beberapa pelapor, yang memiliki berbagai persoalan, pertama salurannya sempet down, terutama pada hari Kamis, sebelum libur panjang makanya semua pada push pada hari itu, sehingga saluran stuck karena begitu banyaknya mereka yang menunggu sampai hari terakhir,” imbuh Sri Mulyani.
Bukan hanya itu, persoalan selanjutnya yakni banyaknya orang yang masih menunggu meskipun pelaporanya sudah selesai. Menurutnya hal itu ditengarai oleh berbagai faktor salah satunya kecepatan infrastruktur jaringan atau kelengkapan pengisiannya.
Menurutnya, hal itu menandakan bahwa tantangan pemerintah ke depan adalah meningkatkan dari sisi kesiapan teknisnya seperti elektronik atau server.
“Saya tentu mengimbau, kepada seluruh wajib pajak kalau bisa tidak usah menunggu sampai hari terakhir. Kalau disini banyak sekali petugas pajak yang memberikan bimbingan bagaimana untuk mengisi dan apa yang kurang, apa yang menyebabkan pengisian itu tidak bisa diproses secara cepat karena ada kekurangannya,” kata dia.
Agar tidak terjadi hal serupa, pemerintah akan evaluasi secara menyeluruh, mulai dari sistemnya, jaringan, hingga sistem internal DJP.
Pemerintah pun berencana membuat strategi untuk mengarahkan WP untuk menggunakan e-form dulu dan tidak harus masuk.
“Bayar pajak penting untuk negara dan saya terima kasih sebagai Menkeu atas nama Dirjen Pajak pada seluruh masayarakat yang sudah membayar pajak secara patuh memenuhi kewajiban pajak,” tutupnya.
Sumber : kompas.com (01 April 2018)
Foto : Kompas
Pemerintah menyadari peran penting pengusaha terhadap perekonomian dalam negeri. Oleh karena itu, menurut Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, pemerintah sangat sayang terhadap pengusaha.selengkapnya
Rencana pemerintah memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan dengan menjadikannya sebagai badan independen di bawah Presiden sudah lama terdengar. Namun hingga saat ini belum ada tanda - tanda rencana itu akan terlaksana.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak untuk lebih awal melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan pelaporan SPT bagi WP orang pribadi meningkat sejak pelaporan pajak tahun 2016.selengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempunyai fitur baru bagi wajib pajak yang ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Fitur baru tersebut yaitu e-Form yang akan mempermudah pelaporan SPT melalui online‎ atau e-Filing.selengkapnya
Minat masyarakat yang ingin mendeklarasikan hartanya dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak diklaim semakin meningkat saat ini. Untuk itu, mulai 14 Agustus 2016 pelayanan pajak dibuka pada hari Sabtu dan Minggu di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) seluruh Indonesia.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya