Menteri Keuangan Sri Mulyani mengimbau perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk waspada dan mencegah risiko gagal bayar utang, di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi RI.
Menurut dia, ancaman krisis global memaksa perusahaan-perusahaan untuk mengubah asumsi mereka untuk tetap bisa mencetak keuntungan. Karenanya, perusahaan juga harus memperhatikan dinamika lingkungan operasinya secara rinci.
"Mereka harus meningkatkan kehati-hatian apakah kegiatan korporasi akan memunculkan stream revenue yang diharapkan seperti semula," ujarnya, Selasa (1/10).
Ia melanjutkan eksposur perusahaan terhadap pembiayaan yang dilakukan sebelumnya, seperti utang, juga akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan, termasuk pembayaran kewajiban.
Oleh karena itu, Kemenkeu akan terus memonitor perusahaan-perusahaan terus menerus, terutama perusahaan BUMN, dalam upaya mencegah terjadinya gagal bayar.
Kemenkeu juga akan memperhatikan risiko-risiko instrumen fiskal yang digunakan untuk mendukung berbagai program BUMN dalam rangka menjalankan pembangunan.
"Kami juga terus melakukan observasi dan komunikasi dengan Kementerian BUMN terkait hal ini," terang Sri Mulyani.
Kemarin, lembaga pemeringkat utang internasional Moody's Investor Service menyebut bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia rentan terpapar risiko gagal bayar utang. Hal ini tercermin dari pendapatan perusahaan yang kian menurun bisa mengurangi kemampuan korporasi Indonesia dalam mencicil kembali utang-utangnya.
Dalam laporan bertajuk Risks from Leveraged Corporates Grow as Macroeconomic Conditions Worsen tersebut, Moody's mengungkapkan Indonesia dan India merupakan dua dari 13 negara di Asia Pasifik yang memiliki risiko gagal bayar tertinggi.
Laporan itu meneliti risiko kredit dari 13 negara Asia Pasifik, yakni Australia, China, Hong Kong, Jepang, Korea, Malaysia, Selandia Baru, Australia Singapura, Taiwan, dan Thailand, termasuk dua negara lainnya, yaitu India dan Indonesia.
Sejatinya, rasio utang korporasi Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) memiliki angka terendah dibanding negara-negara lainnya. Kemudian, rasio utang terhadap pendapatan perusahaan sebelum pajak, bunga, dan depresiasi (EBITDA) juga cukup aman.
Ini mengingat 47 persen utang korporasi di Indonesia memiliki skor rasio utang terhadap EBITDA berada di bawah 4. Angka ini jauh lebih baik dibanding 11 negara lainnya.
Hanya saja, Moody's mengingatkan profil utang korporasi Indonesia sangat buruk karena memiliki Interest Coverage Ratio (ICR) yang sangat kecil. Bahkan, sebanyak 40 persen utang korporasi di Indonesia memiliki skor ICR lebih kecil dari 2.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 01 Oktober 2019)
Foto : CNNIndonesia
Usai menghadiri pertemuan para pemimpin keuangan G20 di Buenos Aires, Argentina, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membawa beberapa isu terkait perekonomian global dan domestik, termasuk perpajakan.selengkapnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut piutang sektor pertambangan di Indonesia mencapai Rp2,8 triliun. Piutang tersebut berasal dari iuran tetap, royalti, jaminan reklamasi, dan pajak yang belum dibayarkan perusahaan pada negara. Sektor pertambangan juga berada di peringkat dua penyumbang suap tertinggi, setelah sektor konstruksi yang menempati peringkat pertama.selengkapnya
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Indonesia masih bisa mengelola utang negara secara hati-hati. Bahkan, utang Indonesia mampu meningkatkan perekonomian sehingga menghasilkan kegiatan produktif.selengkapnya
Untuk merespon kebutuhan perekonomian yang bergerak secara sangat dinamis dan cepat, Pemerintah berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perpajakan yang baru, yang terkoneksi dengan tiga Undang-Undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPH), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).selengkapnya
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mendorong permasalahan pajak jadi isu internasional. Sebab, selama ini pajak hanya fokus pada dalam negeri masing-masing. "Intinya bicara internasional taxation, kenapa isu pajak mendadak jadi isu intern? Karena di masa lalu, pajak dianggap isu domestik. Masing-masing negara sibuk dengan urusan pajaknya. Itu adalah ide pajak secara tradisional.selengkapnya
Hingga akhir kuartal-I 2019, Kementerian Keuangan mencatat total nilai utang (outstanding) pemerintah pusat mencapai Rp 4.567,31 triliun. Posisi utang pemerintah tersebut tumbuh 10,4% dibandingkan posisi Maret 2018 yang sebesar Rp 4.136,39 triliun.selengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya