
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengincar data nasabah kartu kredit sebagai sumber informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan pajak di tahun ini. Aturan ini sebenarnya sudah pernah dikeluarkan pada Maret 2016, tetapi ditunda karena DJP memilih fokus pada program amnesti pajak.
Kewajiban perbankan untuk menyampaikan data nasabah kartu kredit kembali dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Aturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain menyampaikan data dan informasi berkaitan dengan perpajakan. Hal ini, antara lain, juga berlaku pada perbankan dan lembaga keuangan penerbit kartu kredit yang diwajibkan membuka data nasabah. Data yang disampaikan bersumber dari surat tagihan (billing statement) nasabah kartu kredit.
Data dan informasi yang diminta tersebut berupa data transaksi nasabah yang bersumber dari billing statement atau surat tagihan kartu kredit nasabah. Data dan informasi tersebut paling sedikit memuat nama bank, nomer rekening kartu kredit, ID dan nama merchant. Kemudian nama, alamat, NIK/nomor paspor, dan NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, pagu kredit, serta tanggal, rincian, dan nilai transaksi.
Sesuai dengan lampiran aturan tersebut penyampaian data dan informasi tersebut harus disampaikan secara bulanan. Sebenarnya, penyampaian data ini semula wajib disampaikan paling lambat 31 Mei 2016, tetapi akhirnya ditunda oleh DJP.
PMK baru tersebut sendiri diteken pada 29 Desember 2017 dan berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan demikian, perbankan dan lembaga keuangan kemungkinan wajib menyampaikan data nasabah kartu kredit di akhir bulan ini.
Adapun bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang ada saat ini dan diminta menyampaikan data dan informasi tersebut terdiri dari Bank Panin, Bank ANZ, Bank Bukopin, BCA, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon, Bank MNC, Bank ICBC Indonesia, Bank Mandiri. Kemudian Bank Mega, BNI, BNI Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, BRI, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, HSBC, Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, serta AEON Credit Services.
Khusus Limit Rp100 Juta ke Atas
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis menyebut, kewajiban ini sebenarnya bukan lah hal baru dan sah untuk dilakukan DJP, mengingat data kartu kredit tak termasuk dalam klasifikasi rahasia menurut Undang-Undang Perbankan. Ia pun menilai, data transaksi kartu kredit dapat menjadi salah satu data untuk profiling penghasilan wajib pajak melalui pendekatan konsumsi.
"Hasil profiling dapat menjadi salah satu sarana meningkatkan basis pajak dan kepatuhan pajak melalui analisis yang memadai," terang Yustinus.
Yustinus pun menyarankan agar data nasabah kartu kredit yang wajib disampaikan dibatasi bukan berdasarkan jumlah tagihan, tetapi didasarkan pada batas maksimal pinjaman (limit) kartu kredit.
"Kami mengusulkan seluruh KK dengan limit Rp100 juta ke atas wajib dilaporkan ke DJP. Batas yang terlalu tinggi justru dikhawatirkan tidak optimal untuk tujuan intensifikasi dan ekstensifikasi," jelas dia.
Yustinus pun menyarankan, sebelum memberlakukan aturan ini, DJP harus mencermati situasi dan kondisi ekonomi. Pemberlakuan aturan juga harus didahului dengan pembuatan sistem, Standar Operasional Prosedur (SOP), tata cara pemanfaatan yang jelas, mudah, dan akuntable.
"Persepsi dan kekhawatiran yang muncul harus diantisipasi karena dapat memicu penurunan KK dan pada gilirannya merugikan perekonomian nasional," tambah dia.
Sumber : cnnindonesia.com (Jakarta, 05 Februari 2018)
Foto : CNN Indonesia
Akhir bulan ini akan menjadi gelombang pertama bagi perbankan dan lembaga penerbit kartu kredit Tanah Air melaporkan data transaksi kartu kredit nasabahnya pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Wacana yang dikumandangkan sejak April ini tak pelak menyebar keresahan bagi nasabah, yang berujung aksi penutupan kartu kredit di perbankan.selengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.selengkapnya
Dengan pertimbangan untuk lebih mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara, serta menjamin tersedianya peralatan pertahanan dan keamanan yang memadaiselengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
Kewajiban menyampaikan data transaksi kartu kredit membantu pemerintah untuk mengetahui profil wajib pajak.selengkapnya
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang harus dikelola dengan baik, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaan pajak telah ada sejak masa nabi Muhammad saw dan penerapannya masih terus berlanjut. Pada masa Abbasiyah, hadir seorang ulama bernama Abu Yusuf yang diminta untuk menulis sebuah buku komprehensif yang dapatselengkapnya
Pasangan suami-istri bisa memilih menjadi satu kesatuan dalam kewajiban pajak atau sebagai satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bila sebelumnya istri sudah memiliki NPWP, maka harus dihapuskan dan dialihkan ke suami. Bagaimana caranya?selengkapnya
Selain lolos dari sanksi pidana pajak, Wajib Pajak (WP) peserta Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) oleh pemerintah. Insentif ini dapat diperoleh jika pemohon melakukan balik nama atas harta berupa saham dan harta tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.selengkapnya
Kesadaran masyarakat untuk membayar pajak hingga saat ini masih tergolong rendah. Tercatat, hingga saat ini tax ratio Indonesia hanya mencapai kurang 12 persen, lebih rendah dibandingkan negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.selengkapnya
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan, program pengampunan pajak (tax amnesty) bukan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP). WP berhak untuk memilih pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dengan aturan main yang berbeda, salah satunya mengenai pengusutan nilai wajar harta.selengkapnya
Anda adalah pasangan suami istri yang bekerja sebagai karyawan dan ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi? Ada cara mudah yang bisa Anda lakukan. Saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/3/2016), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti memberikan langkahnya. Jika status Anda dan suami atau istriselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan sebanyak 69 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajik (NPWP). Simak cara validasi NIK jadi NPWP jelang pelaporan SPT Tahunan.Hingga 8 Januari 2023, DJP mencatat baru 53 juta NIK atau 76,8 persen dari total target yang baru terintegrasi. Melalui integrasi, nantinya pelayanan dapat lebihselengkapnya
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menghimbau agar wajib pajak melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum pelaporan SPT Tahunan 2022. Hal ini sejalan dengan sudah mulai diterapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 danselengkapnya
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif fiskal yang diberikan tahun 2022 lalu bakal berlanjut di tahun 2023. Stimulus fiskal itu di antaranya insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah ( PpnBM DTP) untuk sektor otomotif maupun insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.selengkapnya
Setoran pajak korporasi dalam beberapa tahun ke belakang menjadi tumpuan penerimaan pajak penghasilan (PPh). Seiring pemulihan ekonomi, otoritas pajak mulai mencari sektor usaha yang berpotensi memberikan sumbangsih besar di tahun depan.selengkapnya
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah akan mengurangi insentif pajak secara bertahap seiring dengan perbaikan dan pemulihan ekonomi nasional.selengkapnya
Isu perubahan iklim tak bisa diremehkan oleh siapapun. Pemerintah pun mulai menerapkan pajak karbon pada tahun depan. Para pelaku industri perlu mencermati dampak pengenaan pajak tersebut.selengkapnya
Pemerintah telah mengusulkan pengenaan pajak karbon kepada Panita Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) Komisi XI DPR.selengkapnya
Penerimaan perpajakan 2022 ditargetkan sebesar Rp1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi sebelumnya dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.selengkapnya
Masyarakat jangan kaget bahwa tahun depan akan ada rencana pengenaan cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun 2022.selengkapnya
Ada wacana cukai plastik, alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan akan diterapkan pada 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah, Kamis 9 September 2021.selengkapnya